Senin, 06 Juni 2011

ANNEX 15

PRAKATA


Latar Belakang Sejarah
Standards and Recommended Practices for Aeronautical Information Services (Standar-standar dan hal-hal yang direkomendasikan untuk pelayanan informasi aeronautika) pertama kali diadopsi oleh Council pada tanggal 15 Mei 1953, dalam rangka perwujudan Pasal 37 dalam Kesepakatan tentang Penerbangan Sipil Internasional (Chicago 1944), dan ditentukan sebagai Annex 15 dalam Kesepakatan tersebut.
Annex 15 seperti yang disajikan sekarang ini telah mengalami perkembangan berikut. Persyaratan-persyaratan pertama dibuat oleh Komite Navigasi Udara sebagai sebuah hasil dari rekomendasi Pertemuan Navigasi Udara Regional, dan dipublikasikan oleh otoritas Council sebagai Prosedur untuk Pengumuman Internasional kepada para penerbang (PANS-NOTAM, PICAO Doc 2713) pada bulan Januari 1947. Pada tahun 1949, Rapat NOTAM khusus mereview dan mengusulkan amandemen terhadap prosedur-prosedur ini yang kemudian dikeluarkan sebagai “Prosedur untuk Pelayanan Navigasi Uadara (PANS-AIS, Doc 7106)” dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 1951. Pada tahun 1952, PANS-AIS direview oleh sesi Pertama dari Divisi Pelayanan Informasi Aeronautika yang merekomendasikan pengadopsian Standars and Recommended Practices (standar-standar dan praktek-praktek yang direkomendasikan). Setelah melalui pertimbangan seluruh negara yang melakukan kontrak, maka rekomendasi-rekomendasi ini direview oleh Komisi Navigasi Udara dan kumpulan Standards and Recommended Practices yang pertama diadopsi oleh Council pada tanggal 15 Mei 1953 sebagai Annex 15 pada Kesepakatan tersebut. Annex/Tambahan ini berlaku pada tanggal 1 April 1954.
Tabel A menunjukkan asal-usul amandemen selanjutnya bersama dengan sebuah daftar mengenai subjek-subjek dasar yang terlibat dan tanggal pengadopsian Annex dan amandemen oleh Council, kapan menjadi efektif dan kapan berlaku.  

Tindakan Oleh Negara-Negara Yang Melakukan Kontrak
Notifikasi silang pendapat. Perhatian negara-negara yang melakukan kontrak tertuju kewajiban yang tertuang dalam Pasal 38 dalam Konvensi/kesepakatan dimana negara-negara yang melakukan kontrak diperlukan untuk memberitahukan kepada organisasi tentang segala perbedaan antara regulasi dan praktek nasional mereka dengan Standar Internasional yang termuat dalam Tambahan (annex) dan setiap amandemen. Negara-negara yang melakukan kontrak diajak untuk memperluas notifikasi seperti ini dalam hal setiap perbedaan dari Praktek-Praktek Rekomendasi yang termuat dalam lampiran dan amandemen ini, karena notifikasi perbedaan seperti ini penting untuk keamanan navigasi udara. Lebih lanjut, negara-negara yang melakukan kontrak diajak untuk mengupayakan agar Organisasi diberitahu mengenai perbedaan yang bisa terjadi selanjutnya, atau penarikan setiap perbedaan yang diberitahukan sebelumnya. Permintaan khusus untuk notifikasi perbedaan akan dikirim ke negara-negara kontrak sesaat setelah pengadopsian setiap amandemen dalam Annex ini.

Status Komponen Annex (Tambahan)
Sebuah Annex (tambahan) terdiri dari bagian-bagian komponen berikut, akan tetapi, tidak semuanya harus terdapat dalam setiap Annex; statusnya biasanya diindikasikan.
  1. Material yang seharusnya termuat dalam Annex :
a)      Standar dan Praktek yang Direkomendasikan yang diadopsi oleh Council sesuai dengan Konvensi/Kesepakatan. Standar dan praktek ini didefinisikan sebagai berikut :
Standar : Setiap spesifikasi untuk karakteristik fisik, penjabaran, material, kinerja, personil atau prosedur, aplikasi serempak yang dianggap penting untuk keamanan atau keteraturan navigasi udara internasional dan yang akan dipatuhi oleh Negara-negara yang Melakukan Kontrak sesuai dengan Konvensi/Kesepakatan; jika tidak mungkin untuk mematuhi standar ini, maka pemberitahuan kepada Council wajib diberikan sesuai dengan Pasal 38.
Praktek yang direkomendasikan: Setiap spesifikasi untuk karakteristik fisik, konfigurasi, material, kinerja, personil atau prosedur, pengaplikasian serempak yang dianggap perlu dalam hal keamanan, keteraturan  atau efisiensi navigasi udara internasional, dan yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang melakukan kontrak sesuai dengan Kesepakatan/Konvensi.
b)      Lampiran-lampiran yang terdiri dari material yang dikelompokkan secara terpisah untuk memudahkan, namun tetap merupakan bagian yang membentuk Standar dan Praktek yang Direkomendasikan yang diadopsi oleh Council.
c)      Definisi-definisi. Istilah yang digunakan Standar dan Praktek yang Direkomendasikan yang tidak ada penjelasannya sehingga tidak memiliki makna yang seragam. Sebuah definisi tidak memiliki status independen tapi merupakan sebuah bagian esensial dari setiap Standar dan Praktek yang Direkomendasikan dalam mana istilah digunakan, karena perubahan makna dari istilah ini akan mempengaruhi spesifikasi.
d)     Tabel-tabel dan Gambar-gambar yang ditambahkan pada atau mengilustrasikan Standar atau Praktek yang Direkomendasikan dan yang dirujuk kemudian, membentuk bagian dari Standar dan Praktek yang Direkomendasikan yang terkait dan memiliki status yang sama.
            Juga perlu diperhatikan bahwa beberapa Standar dalam Annex (tambahan) ini menggunakan spesifikasi-spesifikasi lain yang memiliki status Praktek-Praktek yang Direkomendasikan. Pada kasus seperti ini, naskah Praktek yang Direkomendasikan menjadi bagian dari Standar.
  1. Material yang disetujui oleh Council untuk publikasi dalam kaitannya dengan Standar dan Praktek yang Direkomendasikan :
a)      Prakata yang terdiri dari catatan sejarah dan material penjelasan berdasarkan tindakan Council dan mencakup sebuah penjelasan tentang kewajiban Negara dalam kaitannya dengan pengaplikasian Standar dan Praktek yang Direkomendasikan yang dipastikan berdasarkan Konvensi dan Resolusi Adopsi.
b)      Pendahuluan yang terdiri dari material penjelasan yang diperkenalkan pada awal bagian, bab atau seksi Annex (tambahan) untuk membantu dalam memahami pengaplikasian naskah.
c)      Catatan yang tercakup dalam teks, jika sesuai, dapat memberikan informasi faktual atau referensi tentang Standar atau Praktek yang dipertanyakan, tapi tidak menjadi bagian dari Standar atau Praktek yang Direkomendasikan.
d)     Lampiran yang terdiri dari material pelengkap bagi Standar dan Praktek yang Direkomendasikan, atau dimasukkan sebagai sebuah panduan bagi pengaplikasiannya.

Pemilihan bahasa
Annex (tambahan) ini telah diadopsi dalam enam bahasa yaitu : Bahasa Niggris, bahasa Arab, bahasa Cina, bahasa Rusia dan bahasa Spanyol. Masing-masing negara yang melakukan kontrak diminta untuk memilih salah satu dari naskah tersebut untuk tujuan implementasi nasional dan untuk pengaruh-pengaruh lain yang diberikan dalam Konvensi, baik melalui pemakaian langsung atau diterjemahkan ke bahasa nasional sendiri, dan juga diminta untuk memberitahu kepada Organisasi.


Praktek-praktek pengeditan
Praktek-pratek berikut ini harus dipatuhi untuk mengindikasikan status setiap pernyataan: Standar telah dicetak dalam huruf yang jelas; Praktek yang Direkomendasikan telah dicetak dalam huruf miring, status diindikasikan dengan awalan Rekomendasi;  Catatan telah dicetak miring, status diindikasikan dengan awalan Catatan.
            Praktek-praktek editorial berikut ini telah diikuti dalam penulisan spesifikasi: untuk standar, digunakan kata kerja overatif  “akan”, dan untuk Praktek yang Direkomendasikan digunakan kata kerja operatif “harus”.
            Unit-unit pengukuran yang digunakan dalam dokumen ini sesuai dengan Sistem Unit Internasional (SI) sebagaimana dicantumkan pada Tambahan/Annex 5 dalam Kesepakatan Tentang Penerbangan Sipil Internasional. Dimana Tambahan/Annex 5 memungkinkan pemakaian unit-unit alternatif non-SI, ini ditunjukkan dalam tanda kurung setelah unit dasar. Jika ada dua set unit yang digunakan, maka tidak boleh diasumsikan bahwa pasangan nilai sama dan bisa saling mengganti. Akan tetapi, bisa disimpulkan bahwa tingkat ekivalen keamanan dicapai apabila ada set unit yang digunakan secara eksklusif.
            Setiap referensi terhadap bagian dari dokumen ini, yang diidentifikasi dengan beberapa dan/atau sedikit judul, mencakup semua sub-divisi bagian tersebut.




















STANDAR INTERNASIONAL DAN 
PRAKTEK-PRAKTEK YANG DIANJURKAN


BAB 1. PENDAHULUAN

Tujuan dari Jasa Informasi Penerbangan adalah untuk menjamin arus informasi/data yang diperlukan demi keamanan, keteraturan dan efisiensi navigasi udara internasional. Tugas dan pentingnya informasi/data Aeronautical berubah secara signifikan melalui Area Navigation (RNAV), required Navigation performance ( RNP) dan system navigasi udara berbasis komputerisasi. Kerusakan  atau kesalahan informasi Aeronautical akan sangat berpengaruh dan berakibat fatal pada keselamatan navigasi udara.

Untuk memenuhi keseragaman dan konsistensi pada ketentuan/ketetapan dalam Informasi/Data Aeronautical, yang diperlukan terutama dalam operasional yang menggunakan  system komputerisasi, negara-negara sebaiknya, sejauh yang dapat diterapkan, menghindari standar dan prosedur yang lain selain daripada yang dianjurkan untuk penggunaan dalam skala internasional.

            Standarisasi dan Praktek  yang diajukan (Standardization and Recommended Practices)  dibuat dan digunakan  sebagai kelanjutan daripada edisi sebelumnya yaitu Procedures  for Air Navigation Services ( Prosedur Pelaksanaan Navigasi Udara ) – ICAO Abbreviation and Code (Singkatan dan Kode )  ( PANS-ABC),Doc 8400 ) 

            Namun tidak dapat disangkal prosedur-prosedur yang lain sebagai tambahan          (Supplementary Procedures) mungkin akan dibutuhkan  pada wilayah-wilayah khusus ICAO.

            Materi panduan pada organisasi dan operasi dari pelaksanaan Informasi Aeronautical terdapat  dalam Aeronautikal Information Services Manual (Doc 8126).




BAB 2. DEFINISI-DEFINISI


Apabila istilah-istilah berikut ini digunakan dalam Standar dan Praktek yang Direkomendasikan untuk pelayanan informasi aeronautika, maka maknanya adalah sebagai berikut :

Akurasi. Tingkat kesesusian antara nilai yang diperkirakan dengan nilai yang diukur dan nilai yang sebenarnya.

            Catatan. - Untuk data posisi terukur, akurasi biasanya dinyatakan sebagai jarak dari posisi yang dinyatakan dalam mana terdapat posisi yang sebenarnya.

Data aeronautika. Sebauah representasi fakta-fakta aeronautika, konseo-konsep atau instruksiinstruksi dalam bentuk formal yang cocok untuk komunikasi, interpretasi atau pemorsesan.

Lingkar informasi aeronautika (AIC). Sebuah pemberitahuan yang menganung informasi yang tidak berkualifkasi untuk pembuatan sebuah NOTAM atau untuk dimasukkan dalam AIP, tapi terkait dengan keamanan penerbangan, navigasi udara, masalah-masalah teknis, administratif atau legislatif.

Publikasi Informasi Aeronautika (AIP). Sebuah publikasi yang dikeluarkan oleh atau dengan otoritas sebuah Negara dan mengandung informasi aeronautika tentang karakter yang esensial untuk navigasi udara.

Pelayanan informasi aeronautika (AIS). Sebuah pelayanan yang dibentuk dalam area tanggungjawab yang ditentukan untuk tersedianya informasi/data aeronautika yang diperlukan untuk keamanan, regularitas dan efisiensi navigasi udara.

Amandemen AIP. Perubahan permanen terhadap informasi yang termuat dalam AIP.

Suplemen AIP. Perubahan sementara pada informasi yang termuat dalam AIP yang dipublikasikan dengan halaman-halaman khusus.

AIRAC. Sebuah singkatan (aeronautical information regulation and control) yang mendukung sebuah sistem yang bertujuan untuk notifikasi berdasarkan tanggal efektif yang umum, dari kondisi-kondisi yang memerplukan perubahan signifikan dalam praktek-praktek pengoperasian.

Zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ). Airspace terancang khusus dengan dimensi ternteu dalam mana pesawat dipelrukan untuk memenuhi identifikasi khusus dan/atau prosedur pelaporan selain yang terkait dengan penyediaan pelayanan lalulintas udara (ATS).

Produk AIS. Informasi aeronautika yang disediakan dalam bentuk elemen-elemen Paket Informasi Aeronautika Terintegrasi (kecuali NOTAM dan PIB), yang mencakup grafik-grafik aeronautika, atau dalam bentuk media elektronik yang cocok.

Aplikasi. Manipulasi dan pemorsesan d ata dengan deukungan persyaratan user (ISO 19104*).

ASHTAM. Sebuah NOTAM seri khusus yang memberitahukan perubahan aktivitas gunung-api, erupsi gunung api dan/atau awan debu yang berpengaruh terhadap operasi pesawat, dengan menggunakan format khusus.

Perakitan. Sebuah proses perolehan data dari berbagai sumber dan dimasukkan ke dalam sebuah database dan menjadi baseline untuk pemrosesan selanjutnya.

            Catatan. - Fase perakitan mencakup pemeriksaan data dan memastikan agar kesalahan-kesalahan yang dideteksi dan penghilangan diralat.

Tanah telanjang. Permkaan tanah yang mencakup badan-badan air dan es dan salju permanen, dan tidak mencakup tanaman serta objek buatan manusia.

Kelander. Sistem referensi temporal terpisah yang menjadi basis untuk menentukan posisi temporal dengan resolusi satu hari (ISO 19108*).

Canopy. Tanah telanjang yang dilengkapi dengan tinggi tanaman.

Kultur. Semua barang buatan-manusia yang tersusun pada permukaan Bumi, seperti kota, railway dan kanal.

Pemeriksaan redundacy siklik (CRC). Sebuah algoritma matermatis yang diterapkan untuk pengungkapan data secara digital yang meberikan jaminan terhadap kehilangan atau perubahan data.

Area bahaya. Airspace dengan dimensi tertentu dalam mana aktivitas-aktivitas yang berbahaya bagi penerbangan pesawat bisa terjadi pada waktu-waktu tertentu.

            Catatan. - Ini utamanya mengacu pada data yang disimpan dalam bentuk elektronik dan diakses dengan komputer bukan dalam bentuk arsip fisik.

Produk data. Kumpulan data atau seri kumpulan data yang memenuhi spesifikasi produksi data (ISO 19131*)

Spesifikasi produk data. Penjelasan rinci tentang kumpulan data atau seri kumpulan data bersama dengan informasi tambahan yang akan memungkinkannya untuk dibuat, yang disuplai ke dan digunakan oleh pihak lain (ISO 19131*).

            Catatan. - Sebuah spesifikasi produk data memberikan penjelasan tentang berbagai pernyataan dan sebuah spesifikasi untuk memetakan pernyataan ke sebuah set data. Ini bisa digunakan untuk tujuan produksi, penjualan, pengguna akhir dan lain-lain.

Kualitas data. Tingkat ata derajat kepercayaan bahwa data yang diberikan memenuhi persyaratan pemakai data dalam hal akurasi, resolusi dan integritas.

Kumpulan data. Pengumpulan data yang bisa diidentifikasi (ISO 19101*).

Seri kumpulan data. Pengumpulan kumpulan data yang memiliki spesifikasi produk sama (ISO 19115*).

Datum. Setial kuantitas atau kumpulan kuantitas yang bisa berfungsi sebagai sebuah referensi atau basis untuk perhitungan kuantitas yang lain (ISO 19140*).

Model elevasi digital (DEM). Representasi permukaan terrain dengan nilai elevasi kontinyu pada semua interseksi dengan grid yang telah ditentukan, dengan merujuk pada datum umum.

            Catatan. - Model terran digital (DTM) terkadang disebut sebagai DEM.

Tatanan transit langsung. Tatanan khusus yang disetujui oleh otoritas publik berkenaan dengan lalulintas mana yang dihentikan sementara pada jalurnya melalui Negara yang melakukan Kontrak bisa tetap berada dibawah kontrol langsung.

Tinggi ellipsoid (tinggi geodetik). Tinggi yang terkait dengan ellipsoid referensi, yang diukur di sepanjang ellipsoid luar yang normal melalui titik yang dipertanyakan.

Fitur. Abstraksi dari fenomena dunia nyata (ISO 19101*).

Atribut fitur. Karakteristik sebuah fitur (ISO 19101*).

            Catatan. - Sebuah atribut fitur memiliki nama, tipe data dan sebuah domain nilai yang terkait dengannya.

Operasi fitur. Operasi yang bisa dilakukan oleh setiap instansi dari sebuah tipe fitur (ISO 19110*).

            Catatan. - sebuah operasi pada dam tipe fitur adalah untuk mengangkat dam. Hasil dari operasi ini bukan untuk mengangkat level air dalam waduk.

Hubungan fitur. Hubungan yang menghubungkan instansi-instansi dari satu tipe fitur dengan instansi degan tipe fitur yang sama atau berbeda (ISO 19101*).

Tipe fitur. Kelompok fenomena dunia nyata dengan sifat-sifat umum (ISO 19110*).
            Catatan. - Pada sebuah katalog fitur, tingkat dasar dari klasifikasi adalah tipe fitur.

Jarak geodesik. Jarak terdekat antara setiap dua titik pada permukaan ellipsoidal yang ditentukan secara matematis.

Datum geodesik. Kumpulan parameter minimum yang diperlukan untuk menentukan lokasi dan orientasi sistem referensi lokal dengan memperhatikan sistem/rangka referensi global.

Geoid. Permukaan equipotensial dalam bidang gravitasi Bumi yang bersamaan dengan tingkat laut rata-rata yang tidak terganggu (MSL) yang meluas terus menerus melalui daratan.

            Catatan. - Geoid memiliki bentuk yang tidak beraturan karena gangguan gravitasi lokal (pasang surut angin, salinitas, arus, dll.) dan arah gravitasi tegak lurus dengan geoid pada setiap titik.

Undulasi geoid. Jarak dari geoid di atas (positif) atau di bawah (negatif) dari ellipsoid referensi matematis.

            Catatan. - Untuk Siste Geodetik Dunia –  allipsoid 1984 (WGS-84), perbedaan antara tinggi ellipsoid  WGS-84 dan tinggi orthometri mewakili undulasi geoid WGS-84.

Kalender Gregorian. Kalender yang digunakan secara umum; pertama kali diperkenalkan pada tahun 1582 untuk menentukan tahun yang lebih dekat dengan tahun tropis dibanding kalender Julian (ISO 19108*).

            Catatan. - dalam kalender Gregorian, tahun umum memiliki 365 hari dan tahun genap 366 hari dibagi menjadi 12 bulan.

Tinggi. Jarak vertikal dari sebuah level, titik atau sebuah objek yang dianggap sebagai sebuah titik, yang diukur dari datum spesifik.

Heliport. Sebuah aerodrome atau area tertentu pada sebuah strktur yang akan digunakan secara keseluruhan atau sebagian untunk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan permukaan helikopter.

Prinsip-prinsip faktor manusia. Prinsip-prinsip yang diaplikasikan dalam desain aeronautika, sertifikasi, pelatihan, oeprasi dan maintenans dan yang memerlukan interface yang aman antara amnusia dan komponen sistem lain dengan pertimbangan pada kinerja manusia.

Paket informasi aeronautika terpadu. Sebuah paket yang terdiri dari elemen-elemen berikut :
3.      AIP, yang mencakup pelayanan amandemen
4.      Supelemen untuk AIP
5.      NOTAM dan PIB
6.      AIC; dan
7.      checklist dan daftar NOTAM yang valid.
Integritas (data aeronautika). Sebuah tingkat jaminan bahwa sebuah data aeronautika dan nilainya belum hilang atau berubah sejak perolehan data atau amandemen yang sah.

Airport internasional. Setiap airport yang diracang oleh Negara yang melakukan Kontrak yang teritorinya disituasikan sebagai sebuah airport dari entry dan keberangkatan untuk lalulintas udara internasional, dimana insiden formalitas terhadap kebiasaan, imigrasi, kesehatan masyarakat, hewan dan karantina tanaman dan prosedur-prosedur serupa dilaksanakan.

Kantor NOTAM internasional (NOF). Sebuah kantor yang ditunjuk oleh Negara untuk pertukaran NOTAM secara internasional.

Area manuver. Bagian dari aerodrome yang digunakan untuk take-off, landing dan taxiing pesawat, tidak mencakup apron.

Metadata. Data tentang data (ISO 19115*).

            Catatan. - data yang menjelaskan dan mendokumentasikan data.

Area pergerakan. Bagian aerodrome yang digunakan untuk take off, landung dan taxiing pesawat, yang terdiri dari area manuver dan apron.

NOTAM. Sebuah pemberitahuan yang disebarkan dengan alat telekomunikasi yang mengandung informasi tentang pembentukan, kondisi atau perubahan fasilitas, pelayanan, prosedur atau bahaya aeronautika, pengetahuan yang tepat waktu yang penting untuk personil yang berhubungan dengan operasi penerbangan.

Hambatan. Semua objek tetap (baik temporer maupun permanen) dan objek bergerak, atau bagian-bagiannya, yang terletak pada sebuah area yang dimaksudkan untuk pergerakan permukaan pesawat atau yang berada di atas permukaan yang telah ditentukan untuk melindungi pesawat dalam penerbangan.

Permukaan. pengumpulan data hambatan/terrain.  Sebuah permukaan tertentu yang dimaksudkan mengumpulkan data hambata/terrain.

Tinggi ortometri. Tinggi sebuah titik yang terkait dengan geoid, pada umumnya direpresentasikan sebagai elevasi MSL.

Portrayal. Presentasi informasi kepada manusia (ISO 19117*)

Posisi (geografis). Kumpulan koordinat (latitude dan longitude) yang mengacu pada ellipsoid referensi matematis yang menentukan posisi sebuah titik pada permukaan Bumi.

Post spacing. Jarak angular atau linear antara dua titik elevasi yang berdekatan.

Presisi. Jarak terkecil yang bisa dibedakan dengan poses pengukuran.

            Catatan. - Dalam mengacu pada survei-survei geodetik, presisi merupakan sebuah tingkat perbaikan kinerja sebuah operasi atau tingkat kesempurnaan dalam instrumen dan metode yang digunakan pada saat melakukan pengukuran.

Buletin informasi pra-penerbangan IPIB). Sebuah representasi informasi NOTAM terbaru tentang signifikansi operasional, yang dibuat sebelum penerbangan.

Area terlarag. Sebuah airspace dengan dimensi tertentu, di atas area daratan atau perairan teritorial sebuah Negara, dalam mana penerbangan pesawat dilarang.

Kualitas. Totalitas karakteristik sebuah entitas yang ditimbulkan oleh kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan yang dinyatakan atau yang diisyaratkan (ISO 84002*).

            Catatan. - Entitas merupakan sebuah item yang bisa dijelaskan dan dipertimbangkan secara individu (ISO 8402*).

Jaminan kualitas. Semua aktivitas terencana dan sistematis yang diimplementasikan dalam sistem kualitas, dan ditunjukkan sebagaimana dipelrukan, untuk memberkan kepercayaan yang cukup bahwa sebuah entitas akan memenuhi persyaratan untuk kalitas (ISO 8402*).

Kontrol kualitas. Tehnik operasional dan aktivitas yang digunakan untuk memenuhi persyaratan untuk kualitas (ISO 8402)*).

Manajemen kualitas. Semua aktivitas dari fungsi manajemen keseluruhan yang menentukan kebijakan kualitas, tujuan dan tanggungjawab, dan mengimplementasikannya dengan alat seperti perencanaan kualitas, kontrol kualitas, jaminan kualitas dan perbaikan kualitas dalam sistem kualitas (ISO 8402*).

Sistem kualitas. Struktur, prosedur, proses dan sumber-daya terstruktur yang diperlukan untuk mengimplementasikan manajemen kualitas (ISO 8402*).

Relief. Ketidaksamaan elevasi permukaan Bumi yang direpresentasikan pada grafik-grafik aeronautika menurut kontur, warna hypsometri, shadng atau elevasi spot.

Persyaratan untuk kualitas. Kenampakan kebutuhan atau translasinya ke dalam sekumpulan persyaratan yang dinyatakan secara kuantitatif atua kualitatif untuk karakteristk entitas untuk memfungsikan realisasi dan pemeriksaannya (ISO 8402*).

Resolusi. Jumlah unit atau digit pada mana sebuah nilai terhitung dinyatakan dan digunakan.

Area terbatas. Sebuah airspace dengan dimensi tertentu, di atas area daeratan atau perairan teritorial dari sebuah Negara, dalam mana penerbangan pesawat dibatasi sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu.

Tahap rute. Sebuah rute atau bagian sebuah rute tanpa landing intermediat.

SNOWTAM. Sebuah NOTAM seri khusus yang memberitahukan keberadaan atau penghilangan kondisi-kondisi bahaya akibat salju, es, lumpur salju atau perairan tergenang yang terkait dengan salju, lumpur salju dan es pada area pergerakan, dengan menggunakan format spesifik.

Deklinasi stasiun. Sebuah variasi penataan antara radial derajat nol sebuah VOR dan true north, yang ditentukan pada saat stasiun VOR dikalibrasi.

Terrain. Permukaan Bumi yang mengandung fitur-fitur alami seperti gunung, bukit, lembah, tebing, badan air, es dan salju permanen, dan tidak termasuk hambatan.

            Catatan. - Dari segi praktis, dengan tergantung pada metode pengumpulan data yang digunakan, terrain mewakili permukaan kontinyu yang ada pada Bumi telanjang, puncak canopy atau diantaranya, yang juga dikenal sebagai “permukaan reflektif pertama”

Keterjejakan. Kemampuan untuk menelusuri sejarah, aplikasi atau lokasi sebuah entitas dengan menggunakan identifikasi tercatat (ISO 8402*).

Valiasi. Konfirmasi dengan pemeriksaan dan provisi bukti objektif sehingga persyaratan tertentu untuk pemakaian spesifik dipenuhi (ISO 8402).

Verifikasi. Konfirmasi dengan pemeriksaan dan penghadiran bukti objektif bahwa persyaratan spesifik telah dipenuhi (ISO 8402*).

            Catatan. - bukti objektif adalah informasi yang bisa dibuktikan benar, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh melalui pengamatan, pengukuran, tes atau cara lain (ISO 8402*).























BAB 3. UMUM (GENERAL)

3.1 Tanggung Jawab dan Fungsi

3.1.1    Setiap negara yang terlibat kontrak (Contracting State) harus :
a)      Menyediakan Aeronautical Information Service; atau
b)      Melakukan kesepakatan dengan salah satu atau beberapa Contacting State yang lain untuk menggunakan Aeronautical Information Service secara bersama-sama, atau
c)      Mengutus seseorang  ke suatu agent non-pemerintahan, serta menyediakan standarisasi dan Anjuran Pelaksanaan Annex.

3.1.1.1  Negara yang bersangkutan atau yang berkepentingan harus tetap menjaga dan bertanggung jawab atas informasi yang di publikasikannya.  Informasi aeronotikal yang dipublikasikan untuk dan atas nama Negara harus benar-benar jelas bahwa informasi tersebut dikeluarkan atas izin dari Negara.

3.1.1.2  Tiap-tiap Negara yang terlibat dalam kontrak,harus melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan bahwa aeronautical information/data yang tersedia benar berada dalam teritorinya demikian juga dengan  area dimana negara tersebut bertanggung jawab atas jasa lalulintas udara, yag berada diluar teritorinya. 

3.1.1.3  Jika pelayanan 24 jam tidak tersedia, pelayanan hendaknya dilakukan selama aircraft sedang dalam penerbangan dalam daerah teritori yang ditetapkan dalam aeronautical information service, dan tambahan waktu sekurang-kurangnya 2 jam sebelum dan sesudah waktu tersebut.

3.1.2        Sebuah aeronautical information service harus, sebagai tambahan,    mengumpulkan informasi sehingga memungkinkannya untuk memberikan jasa informasi pre-flight dan sama halnya dengan kebutuhan informasi  in-flight.  Informasi itu dapat diperoleh dari ;
a)      Aeronautical Information Services dari negara lain
b)      sumber lain yang mungkin tersedia

3.1.3    Aeronautical information/data yang diperoleh pada poin 3.2.1a)sebaiknya, jika akan disebarluaskan, telah  mempunyai izin dari negara sumber informasi tersebut.
3.1.4    Aeronautical information/data yang diperoleh pada poin 3.1.2 b)sebaiknya, jika memungkinkan, diperiksa kembali sebelum disebarluaskan dan jika tidak diperiksa kembali sebaiknya, ketika didistribusikan, harus jelas sumbernya

.3.1.5   Informasi yang ada pada sebuah aeronautical information service harus sesuai dengan yang terdapat pada negara-negara lain, semua informasi yang penting demi keselamatan, keteraturan, dan efisiensi navigasi udara yang mereka inginkan, sehingga mereka dapat memenuhi syarat 3.1.6. dibawah ini.

3.1.6 Aeronautical Information Service sebaiknya menjamin bahwa Aeronautical Information/data yang diperlukan demi keamanan, keteraturan, dan efisiensi navigasi udara dibuat dalam  bentuk yang sesuai  dengan keperluan operasional dari;
a)      Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbangan, termasuk crew pesawat, perencanaan penerbangan dan pelatih penerbangan; dan
b)      Unit jasa lalu lintas udara yang bertanggung jawab atas  informasi penerbangan dan  jasa yang bertanggung jawab pada informasi sebelum penerbangan ( pre-flight )

3.1.7  Sebuah Aeronautical Information Service sebaiknya menerima dan/atau  memulai, mengumpulkan, mengedit, membentuk, mempublikasikan/ menyimpan, dan menyebarluaskan Aeronautical Information/Data yang berkaitan dengan seluruh wilayah/teritori negara, dan juga area diluar area  kewenangan dimana  sebuah negara bertanggung jawab atas jasa lalulintas udara.  Informasi aeronautikal  harus dibuat dalam bentuk Paket Kesatuan Informasi Aeronautikal.


3.2  System Mutu

3.2.1        Tiap negara yang terlibat kontrak, sebaiknya  mengajukan system kualitas yang dianggap tepat, yang berisi tentang prosedur, proses, dan sumber-sumber yang dibutuhkan untuk menerapkan manajemen yang bermutu (quality management)  pada setiap tingkatan, seperti yang  disebutkan pada poin 3.1.7 diatas.  Pelaksanaan daripada manajemen yang bermutu sebaiknya dibuat dalam bentuk yang dapat di mengerti oleh setiap tingkatan, jika diperlukan.

3.2.2        Anjuran.- system mutu yang dibuat menurut poin 3.2.1, harus disesuaikan  dengan International Organization for Standarization (ISO) 9000 tentang standar jaminan kualitas/mutu, dan mendapatkan sertifikat dari perusahaan yang terpercaya.
Catatan.- International Organization for Standarization (ISO) 9000 tentang standar jaminan mutu menyediakan kerangka dasar program pngembangan jaminan mutu. Adapun perincian daripada keberhasilan sebuah program akan  dirumuskan oleh masing-masin negara.

3.2.3        Dalam konteks system mutu, skill dan pengetahuan yang dibutuhkan pada setiap fungsi sebaiknya ditentukan dan orang yang ditunjuk untuk melakukan fungsi tersebut harus diberikan pelatihan.  Negara-negara sebaiknya yakin bahwa  tiap personil  memiliki keterampilan(skill) dan keahlian yag dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi spesifik yang diberikan, dan  appropriate records shall be maintain so that the kualifikasi dari masing-masing personel dapat diketahui.  Ujian yang berkala harus selalu dilakukan agar personel dapat menunjukkan keterampilan(skill) dan keahlian yang diinginkan.

3.2.4        Negara sebaiknya memastikan  bahwa ada prosedur  yang ditetapkan sehingga aeronautical data dapat dilacak sumbernya setiap saat sehingga memungkinkan kesalahan atau error dapat dideteksi, selama pase produksi/perawatan atau dalam proses operasioanal, sehingga dapat dikoreksi.

3.2.5        Sistem mutu yang  ditetapkan sebaiknya memberikan jaminan dan kepercayaan kepada para pengguna yang disebarkan aeronautical information/data sesuai dengan syarat yang ditetapkan bagi mutu data(keakuratan,kejelasan,keutuhan) dan untuk pencatatan/pelacakan data dengan menggunakan prosedur yang sesuai, pada setiap tingkat pembuatan data dan proses modifikasi data.

3.2.6        Pengaturan keakuratan untuk data aeronautical, yang didasarkan pada  tingkat kerahasiaan sebesar 95%, seharusnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Annex 11,Bab 2,dan Anex 14, volume I dan II, Bab 2.   Mengenai hal tersebut, ada tiga tipe data yang harus ditetapkan: surveyed points(runway threshold, navigation aid position, etc.), calculated points (mathemathical calculation from  the known surveyed points of points in space/fixes) dan declared points(flight information region boundary points)

3.2.7        Negara-negara harus memastikan bahwa  aturan resolusi publikasi aeronautikal data sesuai dengan spesifikasi pada lampiran 1 dan 7.

3.2.8        Negara-negara yang terlibat dalam kontrak, sebaiknya meyakinkan jika keutuhan daripada data aeronautical diperoleh melalui pemprosesan data dengan cara melakukan survey/sumber sampai pada pendistribusian kepada pengguna yang lain.  Keutuhan data aeronautikal  harus berdasar pada resiko yang mungkin terjadi  yang disebabkan oleh kerusakan data.  Apabila hal ini terjadi maka tingkat klasifikasi dan keutuhan data dibawa ini sebaiknya diperhatikan:
a)      Critical data, tingkat keutuhan data 1 x 10-8 : ada kemungkinan yang tinggi ketika menggunakan menggunakan data yang berstatus kritikal (critical data) maka keamanan penerbangan dan pendaratan  pesawat akan berada pada tingkat resiko, dengan kemungkinan yang berbahaya.
b)      Essential data, tingkat keutuhan data 1 x 10-5: ada kemungkinan rendah jika menggunakan data rusak yang berstatus essential (essential data), akan mengalami akaibat seperti diatas; dan
c)      Routine data, tingkat keutuhan data yang   1 x 10-3: kemungknan kecelakaan sangat kecil.

3.2.9        Kualitas kesatuan data aeronautikal  yang  terkait dengan klasifikasi diatas harus sesuai dengan yang tercantum dalam tabel A7-1 sampai A7-5 pada lampiran  7.

3.2.10    Proteksi terhadap data elektronik aeronautikal yang tersimpan harus selalu dipantau dengan melakukan Cyclic Redundancy Check(CRC).  Utuk mencapai tingkat pengamanan terhadap data kritikal dan essential pada klasifikasi 3.2.8, 32-atau 24-bit CRC algorithm sebaiknya digunakan.

3.2.11    Anjuran- sedangkan untuk pengamanan data rutin ( Routine data )  pada klasifikasi 3.2.8, 16 bit CRC  alogarithm harus digunakan.

3.2.12    Bahan-bahan yang akan diisu sebagai bagian dari Paket Kesatuan Informasi Aeronotikal ( Itegrated Aeronautical Information Package ) harus dicek dan dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang, sebelum diserahkan ke bagian Jasa Informasi Aeronautikal, untuk memastikan bahwa semua informasi yang penting telah tercantum dan rinci sebelum disebarkan.  Prosedur validasi dan verifikasi sebaiknya ditetapkan dan dilaksanakan sehingga mutu data (akurat,resolusi,integritas) dapat selalu diketahui.
Catatan-Materi tuntunan tentang hubungan liaison  dengan pihak jasa terkait terdapat dalam Aeronautical Information Services Manual (Doc 8126)

3.2.13    Pemenuhan persyaratan daripada Sistem Mutu yang digunakan harus melalui pemeriksaan.  Jika ditemukan ketidakcocokan, harus segera dilakukan tindakan untuk mengetahui sebab dan solusinya sehingga dapat dilakukan penyesuaian. Segala  tindakan pengawasan dan perbaikan sebaiknya dapat dibuktikan dan disimpan sebagai dokumen.
Catatan - Materi tuntunan yang menjelaskan tentang kualitas data aeronautikal (keakakuratan,resolusi,integritas,proteksi,dan traceability) terdapat dalam World Geodetic System – 1984 (WGS-84) Manual (Doc 9674).  Materi  pendukung ketetapan pada lampiran 1 dan 7 yang berhubungan dengan resolusi publikasi, dan integritas data informasi aeronautical terdapat dalam RTCA Dokumen DO-201A dan European Organization for Civil Aviation Equipment (EUROCAE) Dokumen ED-77 – Industry Requirements for Aeronautical Information


3.3            Pertukaran Informasi/Data Aeroanautika

3.3.1        Tiap-tiap Negara sebaiknya memilih dan menetapkan sebuah tempat/kantor sebagai gudang/tempat unsur-unsur Satuan Paket Informasi Aeronotiakal dari Negara lain.

3.3.2        Jika suatu negara menetapkan lebih dari satu kator NOTAM yang berskala internasional, maka hurus juga ditentukan batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kantor tersebut.

3.3.3        Suatu jasa informasi Aeronautikal sebaiknya mengatur, jika dianggap perlu, pengeluaran dan penerimaan NOTAM yang disebarkan oleh  telekomunkasi, demi kelancaran pendistribusian utuk kebutuhan operasional.

3.3.4        Negara-negara sebaiknya  mengadakan hubungan langsung dengan Aeronotikal Information service demi kemudahan dalam proses tukar menukar informaasi aeronautical yang berskala international.

3.3.5        Copy dari setiap unsure satuan paket informasi aeronaautikal baik dalam bentuk surat-surat maupun dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk keduanya, yang telah diambil oleh Aeronautkal Information service oleh suatu negara yang terlibat kontrak ICAO, harus dipegang oleh negara yang bersangkutan, dalam bentuk yang sudah dilegalisir, tanpa dipungut biaya apapun.

3.3.6        Anjuranpertukaran lebih  dari satu copy elemen AIP ( Aeronautical Information Package) dan  dokumen navigasi udara yang lain, termasuk dokumen yang berisi tentang peraturan dan perundangan navigasi udara, baik dalam bentuk surat-surat atau elektronik harus melalui persetjuan bilateral antara negara-negara yang terlibat kontrak ICAO.

3.3.7        Anjuran - Upaya dalam mendapatkan Informasi/data Aeronautikal, termasuk elemen-elemen dari Integrated Aeronautical Information/data Package, dan dokumen-dokumen navigasi udara yang lain, termasuk dokumen-dokumen yang berisi  peraturan dan perundangan, baik dalam bentuk surat-surat atau elektronik, oleh negara lain diluar negara yang masuk kedalam kontrak ICAO sebaiknya dilakukan melalui persetujuan dengan Negara asal informasi tersebut. 

3.4            Hak Cipta

Catatan – dalam upaya untuk melindungi AIS (Aeronautical Information Service) dari masing-masing negara dan juga untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaannya, negara dapat menerapkan hukum hakcipta kepada AIS mereka yang  disesuaikan dengan hokum yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Setiap Informasi yang dikeluarkan oleh AIS suatu negara, yang telah dijamin perlindungan terhadap hakciptanya oleh negara tersebut, dan meberikannya kepada negara lain sesuai dengan poin 3.3 hanya berlaku sampai pada pihak ketiga dengan syarat bahwa pihak ketiga mengetahui bahwa informasi tersebut telah memiliki hak cipta.

3.5            Pengendalian Biaya (Cost Recovery)

AnjuranPenganggaran dan pengeluaran biaya pengumpulan data Aeronautikal, harus dimasukkan kedalam biaya dasar jasa navigasi dan bandara(airport)sesuai dengan yang tercantum dalam Kebijakan Biaya Airport dan Navigasi Udara ICAO (ICAO’s Policies on Charges for Airports and Air Navigation Services (Doc 9082).

 Catatan – Jika biaya pengumpulan data pelengkapan data dibebankan pada biaya Airport dan Navigasi udara, maka biaya yang dibebankan pada pengguna produk AIS, baik dalam bentuk surat-surat atau elektronik adalah biaya print, biaya penggunanaan media elektronik dan biaya distribusi.

3.6            Persyaratan  Umum

3.6.1        Setiap unsur/elemen dari Satuan Paket Informasi Aeronautikal untuk  distribusi dalam skala internasioanal, sekurang-kurangnya harus memakai teks bahasa inggris.

3.6.2         Nama-nama tempat harus dieja dalam ejaan umum.

3.6.3        Anjuran - Satuan pengukuran yang digunakan dalam pendistribusian data/informasi aeronautical harus konsisten  dengan keputusan yang ditetapkan oleh Negara yang bersangkutan, sesuai dengan daftar pada Annex 5 – Satuan Ukur yang digunakan untuk Operasi Udara dan Darat (Units of Measurement to be Used in Air and Ground Operations)

3.6.4        Penggunaan singkatan ICAO
Singkatan- singkatan  ICAO  harus digunakan dalam jasa informasi aeronautical sesuai dengan situasi dan kondisi , untuk mempermudah penyebaran data/informasi.

3.6.5        Pengguanaan automation
Anjuran – Automation dalam AIS sebaiknya diajukan dengan tujuan untuk meningkatkan kecepatan, keakuratan, efisiensi, dan penggunaan biaya yang efektif  bagi jasa informasi aeronautikal.

3.6.6        Penandaan Pada Area Berbahaya Dan Area Larangan

3.6.6.1    Tiap-tiap area larangan dan berbahaya yang telah ditetapkan oleh negara, sebaiknya ditetapkan dengan  pemberian inisial,identifikas, dan perincian   untuk disebarkan ( lihat ENR 5.1 pada lampiran 1)

3.6.6.2  Tiap-tiap tanda-tanda  identifikasi yang telah ditetapkan harus digunakan pada    area-area sesuai dengan identifikasi tersebut.

3.6.6.3    Tanda indentifikasi sebaiknya dibuat dalam bentuk huruf dan  gambar sebagai   berikut :
a)      Nationality Letter (dapat dilihat dalam Location Indicator(Doc 7910))
b)      Huruf P untuk tanda Prohibited Area, R utuk tanda Restricted Area, dan D untuk Danger Area
c)      Nomor.

3.6.6.4  Untuk menhindari kebingungan nomor indentifikasi sebaiknya tidak digunakan dua kali selama periode sekurang-kurangnya satu tahun, setelah terjadi  pembatalan pada area sebelumnya.

3.6.6.5  Jika  area larangan dan bahaya  telah dibuat , area harus dapat terawasi dan harus   diisi dengan batas limit geometri untuk memudahkan referensi dari pihak-pihak terkait.

3.6.7   Pertimbangan Faktor  Manusia(SDM)
Organisasi Jasa Informasi Aeronautikal begitu pula dengan desain, isi, proses dan penyebaran  data/informasi aeronautikal harus mempertimbagkan faktor SDM        (Human) yang akan mempermudah  pendayagunaan yang optimal.





3.7            Sistem Referensi Umum untuk Navigasi Udara

3.7.1        Sistem Referensi Horizontal

3.7.1.1  World Geodetic System – 1984 (WGS-84) sebaiknya digunakan sebagai Sistem Referensi Horizontal (Geodetic) untuk keperluan navigasi udara internasional.  Oleh karena itu, publikasi Aeronautical Geographical Coordinates/Koordinat Geografik Aeronautikal (yang menunjukkan garis lintang dan garis bujur)harus dibuat dalam istilah WGS-84 datum referensi geodetic.
Cat.1 – Materi panduan yang lebih komprehensif  yang berkaitan degan WGS-84 terdapat dalam  World Geodetic System – 1984 (WGS-84)Manual (Doc 9674)
Cat.2 -  Spesifikasi yang membahas tentang determinasi dan laporan (keakuratan lapangan dan integritas data) sehubungan dengan WGS-84 koordinat untuk posisi geografik ditetapkan oleh dinas lalulintas udara  terdapat dalam Annex 11,Bab 2, dan lampiran 5, table 1, dan untuk posisi yang terkait dengan aerodrome/heliport, dalam Annex 14,volume I dan II, Bab 2, dan Table A5-1 dan Tabel 1 pada lampiran 5 dan 1.   

3.7.1.2  Koordinat Geografik yang telah diubah kedalam koordinat WGS-84 akan tetapi keakuratan antara bidang kerja tidak sesuai dengan persyaratan, sebaiknya diidentifikasi dengan tanda Asterisk seperti tercantum dalam Annex 11,bab 2, dan Annex 14, Volume I dan II, Bab 2.

3.7.1.3  Aturan resolusi publikasi koordinat geografik sebaiknya sesuai dengan spesifikasi dalam lampiran 1 dan daftar A7-1 lampiran 7 sedangkan aturan untuk daftar resolusi geografik koordinat sebaiknya sesuai dengan spesifikasi dalam Annex a, lampiran 6, daftar 1.

3.7.2        Sistem Referensi Vertikal

3.7.2.1  Titik pertengahan kedalaman laut (MSL), yang memperlihatkan hubungan antara tingkat gravitasi (elevation) ke permukaan yang dikenal dengan geoid, sebaiknya digunakan sebagai system referensi vertical bagi navigasi udara.
Catatan 1 – Geoid secara global hampir  dapat memperkirakan MSL.  Geoid ditetapkan sebagai permukaan ekwipotensial dalam medan gravitasi bumi, yang sesuai dengan MSL seluruh benua.

3.7.2.2   Model Gravitasi Bumi(Earth Gravitational Model) – 1996(EGM-96), berisi tentang data panjangnya gelombang medan gravitasi samapi derajat 360, sebaiknya digunakan oleh navigasi udara internasioanal sebagai model Global Gravity.
Catatan – Materi panduan menyagkut  EGM-96 terdapat dalam  Doc 9674.

3.7.2.3  Pada posisi-posisi geografik dimana tingkat keakuratan EGM-96 tidak sesuai dengan yang diinginkan untuk elevasi dan gelombang geoid dalam spesifikasi pada Annex 14,volume I dan II, berdasar pada data EGM-96, regional,nasional, atau model lokal geoid yang memuat tentang tingginya resolusi (panjang gelombang) maka data medan gravitasi harus dibuat dan digunakan.  Jika menggunakan model geoid yang lain selain model EGM-96, maka deskripsi tentang model yang digunakan,termasuk  parameter yang dibutuhkan untuk transformasi antara model tersebut dan model EGM-96, harus dimuat dalam Aeronautical Information Publication (AIP).
Catatan - Cat.2 -  Spesifikasi yang membahas tentang determinasi dan laporan (keakuratan medan dan integritas data) sehubungan dengan elevasi dan gelombang geoid pada posisi spesifik  aerodrome/heliport  ditetapkan dalam Annex 14 ,volume I dan II, Bab 2, dan daftar A%-2 dan daftar 2 lampiran 5 dan 1.
3.7.2.4  Sebagai tambahan untuk referensi elevasi pada MSL(geoid), untuk survey spesifik posisi daratan, gelombang geoid (referensi WGS-84 ellipsoid) untuk posisi-posisi seperti yang dijelaskan dalam lampiran 1, sebaiknya juga di publikasikan.
3.7.2.5  Aturan untuk resolusi publikasi elevasi dan gelombang geoid sebaiknya sesuai dengan yang terlampir dalam lampiran 1 dan daftar A7-2 lampiran 7, sedangkan aturan grafik resolusi elevasi dan gelombang geoid  sebaiknya sesuai dengan  spesifikasi pada Annex 4,Lampiran 6, daftar 2.

3.7.3        Sistem Referensi Temporal
3.7.3.1  Untuk penerbangan internasioanal, kelender/pertanggalan Gregorian dan Coordinate Universal Time(UTC) sebaiknya digunakan untuk system referensi  temporal.
Catatan 1 – Coordinate Universal Time (UTC) adalah sebuah skala waktu yang ditetapkan oleh  Beureau International de l’Heure (BIH)dan  IERS dan membentuk dasar penyebaran koordinat dari standar frekuensi dan sinyal waktu.
Catatan 2 – Lihat lampiran D  pada Annex5 untuk panduan yang berkaitan dengan UTC.
Catatan 3 – Standar ISO 8601 menetapkan penggunaan kelender Gregorian dan 24 jam waktu setempat atau UTC untuk pertukaran informasi, sedangkan ISO 19108 menetapkan kelender Gregorian dan UTC sebagai sistem referensi temporal yang primer untuk digunakan  dalam informasi geografik.
3.7.3.2  Jika menggunakan system referensi temporal yang berbeda  untuk beberapa aplikasi, maka catalog, atau meta-data sehubungan dengan skema aplikasi atau pengaturan data, harus termasuk baik dalam deskripsi system maupun dalam kopian dari dokumen yang menjelaskan tentang Temporal Reference System tersebut.
Catatan- ISO standar 19108, Annex D, menjelaskan beberapa aspek kelender yang mungkin dapat digunakan. 




























BAB. 4  PUBLIKASI INFORMASI AERONAUTIKA (AIP)

Catatan 1.- Maksud utama dari AIP adalah untuk memenuhi persyaratan internasional dalam hal pertukaran informasi/data  aeronatikal yang paling penting bagi navigasi udara. Apabila memungkinkan maka sebaiknya dibuat dalam bentuk presentasi untuk mempermudah pemakaiaannya dalam pesawat.

Catatan 2.- Merupakan sumber informasi dasar  utuk informasi yang permanent dan perubahannya terjadi dalam waktu yang lama.

4.1 Isi

4.1.1  Sebuah AIP harus memuat, dalam tiga bagian, seksi, dan subseksi yang secara keseluruhan diterangkan untuk memudahkan dalam pembakuan/standarisasi penyimpanan data elektronik dan retrival data, arus informasi yang terkait, dan disusun berdasarkan, hal-hal tersebut dijabarkan pada lampiran 1 memakai type Roman, kecuali jika AIP atau volume AIP, didesain pada dasarnya hanya untuk mempermudah penggunaan operasional dalam pesawat, format dan penyusunan yang benar dapat diberikan kebijakan dari negara, asalkan disertakan dengan daftar isi yang sesuai.
4.1.1.1 AnjuranAIP sebaiknya,sebagai tambahan, berisi tentang informasi yang terkait dengan pembahasan yang dijabarkan dalam lampiran 1 dalam format huruf italic.

4.1.2  Aeronautical Information Publications (AIP) harus  termasuk dalam bagian 1 – General(GEN) :
a)      Pernyataan dari pihak yang berkompeten, yang bertanggung jawab atas fasilitas navigasi udara, jasa, atau prosedur dilindungi oleh AIP;
b)      Persyaratan umum untuk penggunaan jasa dan fasilitas yang berskala internasioanl;
c)      Daftar perbedaan signifikan atara peraturan nasional dan praktek dalam negara tersebut dan yang berhubungan dengan standar ICAO, Anjuran Praktek dan Prosedur (Reccomended Practices and Procedures), diberikan dalam bentuk yang dapat memampukan pengguna membedakan antara ketentuan negara dan ketentuan ICAO.
d)     Pengambilan keputusan dan pilihan  dilakukan oleh negara dalam kasus-kasus signifikan sedangkan untuk solusi alternative diambil berdasarkan standar ICAO, Anjuran Praktek dan Prosedur.
4.1.3   Grafik Aeronautikal di-list secara alphabet dibawa ini, sebaiknya ada juga untuk aerodrome/heliports Internasional yang ditunjuk, form dari pihak AIP, atau didistribusikan secara terpisah  kepada penerima AIP:
a)      Aerodrome/Heliport Chart – ICAO
b)      Aerodrome Ground Movement Chart – ICAO
c)      Aerodrome Obstacle Chart – ICAO tipe A;
d)     Aircraft Parking/Docking Chart – ICAO
e)      Area Chart – ICAO;
f)       Radar Minimum Altitude Chart – ICAO
g)      Instrument Approach Chart – ICAO
h)      Precision Approach Terrain Chart – ICAO
i)        Standard Arrival Chart – Instrument(STAR) – ICAO;
j)        Satndard Departure Chart – Instrument(SID)-ICAO
k)      Visual Approach Chart – ICAO
4.1.4  Grafik, peta, ataou diagram harus digunakan, jika tepat untuk melengkapi atau sebagai pengganti tabulasi atau text AIP.
Catatan – Grafik/chart digunakan untuk sesuai dengan Annex 4 –  Aeronautikal Chart, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ini.  Materi panduan yang sesuai dengan spesifikasi index map dan diagram termasuk kedalam AIP tercantum didalam Aeronautical Information Service Manual (Doc 8126)      


4.2 Spesifikasi Umum

4.2.1 Setiap AIP harus sendiri-sendiri dan harus emasuk daftar isi.
Catatan – jika dirasa perlu dengan alasan kepentingan dsb, mepublikasikan AIP dalam dua atau tiga bagian atau volume, namun masing-masing  dari mereka akan saling melengkapi
4.2.1.1        Tiap-tiap AIP sebaiknya tidak memuat informasi yang sama dan dari sumber yang sama, maupun dari sumber yang lain.
4.2.1.2        Jika dua atau lebih negara sepakat untuk mengeluarkan AIP yang dikerjakan secara bersama-sama, maka pada daftar isi dan pada sampul harus tertera dengan jelas.
4.2.2             Anjuran- AIP sebaiknya dipublikasikan dalam model  loose-leaf 
4.2.3             Tiap-tiap AIP sebaiknya diberi tanggal.  Jika AIP dibuat dalam model losse-leaf maka tiap-tiap halaman harus mempunyai tanggal.  Tanggal yang terdiri dari hari,bulan(sesuai nama)dan tahun, sebaiknya menerangkan tentang tanggal publikasi, dan lama masa berlaku informasi tersebut.
4.2.4             Checklist yang memberikan keterangan tentang tanggal dari tiap-tiap halaman pada tiap seri AIP sebaiknya di-isu secara berkala untuk membantu pengguna memperoleh publikasi yang up-to-date.  Nomor halaman/judul grafik dan tanggal checklist harus ada pula pada checklist tersebut.
4.2.5             Tiap-tiap AIP yang di-isu dala volume yang terbatas dan  dibuat dalam model loose-leaf sebaiknya dapat menerangkan secara jelas tentang ;
a)      Identitas AIP
b)      Wilayah teritori dan subdivision bila perlu;
c)      Identifikasi negara yang meng-isu dan lembaga yang memproduksi (wewenang)
d)     Nomor halaman/judul tabel;
e)      Tingkat kepercayaan jika informasi yang terkandung meragukan

4.2.6             Anjuran.- Ukuran lembaran sebaiknya tidak lebih dari 210 x 297 mm, namun bila menggunakan lembaran yang lebih besar, amun harus dilipat sesuai dengan ukuran diatas.
4.2.7             Segala perubahan dalam AIP, atau informasi baru pada halaman yang dicetak/akan dicetak ulang, harus ditentukan dengan simbol khusus atau keterangan.
4.2.8             Perubahan signifikan terhadap AIP secara operasional sebaiknya dicetak/dipublikasikan sesuai dengan prosedur AIRAC dan sebaiknya dijelaskan dengan singkatan kata – AIRAC
4.2.9             AIP sebaiknya dikumpulkan dan diterbitkan kembali pada periode waktu yang teratur sesuai dengan keperluan agar informasi tetap up-to-date.
4.2.9.1       Periode waktu yang dimaksud pada poin 4.2.9  harus sesuai dengan yang dijelaskan dalam AIP,Bagian 1 – Umum ( General(GEN)).


4.3                   Persyaratan untuk  Perbaikan AIP (AIP Amendment)

4.3.1             Perubahan yang sifatnya permanen terhadap AIP sebaiknya diipublikasikan/diterbitkan dengan judul/titel Perbaikan AIP
4.3.2             Tiap-tiap Perbaikan AIP harus menggunakan nomor seri.
4.3.3             Pada setiap halaman Perbaikan AIP, termasuk halaman sampul, harus tertera tanggal publikasi/terbitan
4.3.4             Pada setiap halaman Perbaikan AIRAC AIP termasuk sampul harus pula dicantumkan masa berlaku.
4.3.5             Pada saat penerbitan Perbaikan AIP, harus disertakan dengan nomor seri elemen-elemen yang dijadikan sebagai referensi,jika ada, Integrated aeronautical Informtion Package yang telah digabung dengan perbaikan tersebut.
4.3.6             Petunjuk/catatan singkat tentang masalah yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut harus tercantum pada bagian depan Perbaikan AIP
4.3.7             Jika sebuah Perbaikan AIP tidak akan di-issu pada issu pada waktu yang telah  ditentukan, notifikasi NIL harus dibuat dan didistribusikan.(NOTAM pada poin 5.2.13.3)

4.4                   Persyaratan untuk  Tambahan AIP(AIP Supplements)
4.4.1             Perubahan untuk sementara waktu dalam periode yang lama (3 bulan atau lebih) dan informasi untuk jangka pendek yang terdiri dari teks dan/atau graphik harus dibuat/diterbitkan dengan judul Tambahan AIP( AIP Supplements).
Catatan – Materi Panduan untuk Suplemen AIP terdapat dalam Aeronautical Information Services (Doc 8126)  
4.4.2             Tiap-tiap suplemen AIP harus dengan nomor seri yang berurut dan didasarkan pada kalender tahunan.
4.4.3             Suplemen AIP harus selalu digabung dengan AIP selama semua atau sebagian isinya masih berlaku.
4.4.4             Jika suplemen AIP dibuat sebagai ganti NOTAM, maka harus dicantumkan nomor seri NOTAM  yang dijadikan referensi.
4.4.5             Checklist Suplemen AIP yang masih valid harus di-issu dalam jangka waktu tidak lebih dari satu bulan ( NOTAM poin 5.2.13.3)
4.4.6             AnjuranSampul Suplemen AIP harus berwarna agar mencolok. Warna sebaiknya kuning.
4.4.7             Anjuran – Halaman Suplemen AIP harus selalu yang pertama pada setiap bagian AIP

4.5                   Distribusi

AIP, Perbaikan AIP, Suplemen AIP sebaiknya dapat didistribusikan dengan cepat.











BAB 5. NOTAM

5.1 Pembuatan

5.1.1   NOTAM sebaiknya dibuat dan diterbitkan dengan segera jika informasi yang akan didistribusikan sifatnya sementara dan dalam jangka pendek atau jika ada perubahan permanen yang signifikan secara operasional, atau perubahan sementara waktu dengan jangka waktu yang lama dibuat dalam bentuk catatan pendek, kecuali jika informasi terdiri dari banyak teks/grafik

Catatan 1 – Perubahan signifikan secara operasional sesuai dengan situasi dan kondisinya terdapat dalam lampiran 4, Bagian 1, diterbitkan menurut Aeronautical Information Regulation dan Control (AIRAC) system  yang dijelaskan dalam Bab.6

Catatan 2 – Informasi jangka pendek yang memuat teks/grafik diterbitkan dengan memakai judul Supplemen AIP ( Tambahan AIP lihat Bab.4.4.4) 

5.1.1.1 NOTAM sebaiknya diterbitkan dan berisi informasi dibawa ini :
a)      Pembuatan, penutupan atau  perubahan signifikan  dalam operasi aerodrome(s)/heliport(s) atau runway(landasan terbang)
b)      Pembuatan,penarikan dan perubahan signifikan pada operasi jasa aeronautical (AGA,AIS,ATS,COM,MET,SAR,dsb.);
c)      Pembuatan atau pencabutan elektronik dan bantuan lain dari navigasi udara dan aerodrome/heliports.  Hal ini termasuk: gangguan operasi, perubahan frekwensi, perubahan waktu, perubahan identifikasi, perubahan orientasi (bantuan direksional), perubahan lokasi, daya yang eningkat atau menurun ke 50% atau lebih, perubahan jadwal brodkast atau isi, atau ketidakteraturan operasi bantuan elektronik ke navigasi udara, dan ke layanan komunikasi udara-darat; 
d)     Pembuatan, penarikan atau perubahan signifikan yang terjadi pada bantuan visual
e)      Gangguan pada aerodrome lighting systems;
f)       Pembuatan, penarikan atau perubahan signifikan yang terjadi pada prosedur jasa navigasi udara;
g)      Kejadian atau perbaikan pada kerusakan utama atau kerusakan pada area manuver
h)      Perubahan batas persediaan bahan bakar,minyak dan oksigen;
i)        Perubahan pada penyelilidikan dan fasilitas penyelamatan dan pelayanan yang tersedia
j)        Pembuatan, penarikan atau pengembalian ke area operasi karena adanya tanda-tanda bahaya dari menara suar yang ditujukan kepada navigasi udara.
k)      Perubahan regulasi yang memerlukan tindakan yang cepat, misalnya perubahan regulasi tentang area larangan untuk kegiatan SAR
l)        Adanya situasi yang mengancam  dan mempengaruhi navigasi udara   (termasuk rintangan,latihan militer, pertunjukan, balapan dan aktivitas terjun payung)
m)    Membangun atau pemindahan, perubahan, rintangan terhadap navigasi udara pada saat take-off/climb, missed approach.
n)      Pembuatan/penetapan atau ketidaklanjutan (termasuk pengaktifan dan pentidakaktifkan) atau perubahan status larangan, dan bahaya.
o)      Penetapan atau tidak digunakannya lagi area  atau rute atau bagian dimana ada kemungkinan intersepsi dan dimana pemeliharaan frekwensi darurat pada VHF adalah  121.5 Mhz
p)      Alokasi,pembatalan atau perubahan pada inkator lokasi
q)      Perubahan yang signifikan pada tingkat proteksi yang secara umum ada pada aerodrome untuk tujuan penyelamatan dan pemadaman kebakaran.  NOTAM hanya dibuat jika terjadi perubahan kategori, dan perubahan kategori semacam itu harus dijelaskan (lihat Annex 14,Volume I.Bab 9,dan Lampiran A, bagian 17)
r)       Keberadaan atau pemindahan, perubahan yang signifikan pada kondisi berbahaya karena salju, lumpur salju, es atau air pada area pergerakan.
s)       Penjangkitan wabah yang mengharuskan perubahan.
t)       Perkiraan radiasi, jika diperlukan;
u)      Perubahan yang signifikan secara operasional, aktivitas gunung merapi, lokasi, tanggal dan waktu letusan gunung merapi dan/atau eksten horizontal dan vertikal kabut diakibatkan asap gunung merapi, termasuk arah pergerakan, tingkat terbang dan rute atau porsi rute  yang mungkin berpengaruh
v)      Lepasnya bahan radioaktif atau racun kimia yang disebabkan oleh nuklir, lokasi, waktu dan tanggal terjadinya insiden, tingkat  terbang,dan rute yang dapat mempengaruhi pergerakan
w)    Adanya operasi kemanusiaan, misi pembebasan,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, dan prosedur-prosedur yang mempengaruhi navigasi udara.
x)      Penerapan tindakan untuk megukur kemungkinan-kemungkinan yang disebabkan oleh gangguan, atau lalulintas udara dan hal terkait lainnya.
Catatan – Lihat Annex 11,2.28 dan lampiran D untuk Annex tsb

5.1.1.2  Anjuran – kebutuhan  untuk pembuatan NOTAM  harus  dipertimbangkan dalam situasi dan kondisi yang lain, yang mungkin menggangu operasi penerbangan.

5.1.1.3  Informasi-informasi dibawa ini tidak memerlukan NOTAM ;
a)      Pemeliharaan rutin pada apron dan taxiway yang tidak terlalau menngagu pergerakan pesawat
b)      Kegiatan penandaan(marking) pada landasan pacu, jika operasi pesawat dapat dilakukan pada landasan pacu yang lain, atau jika peralatan yang digunakan tidak dipakai.
c)      Halangan sementara pada area aerodrome/heliport yang tidak terlalu berpenagruh pada keselamatan atau pergerakan pesawat
d)     kegagalan pada fasilitas lighting aerodrome/heliport jika keadaan seeperti itu tidak berpengaruh terhadap operasional pesawat
e)      kegagalan komunikasi udara dan darat, jika ditemukan alternatif yang lain.
f)       Ketidakmampuan untuk menyusun dan mengontrol lalulintas pesawat
g)      Keadaan lokasi yang tidak memungkinkan, tujuan atau tanda-tanda instruksi yang lain pada area gerakan aerodrome .
h)      Terjun payung ketika berada pada airspace yang tidak terkontrol dibawa VFR (lihat 5.1.1.11), jika terkontrol, pada area larangan dalam zona bahaya dan area larangan ;
i)        Informasi lain yang sifatnya sementara

5.1.1.4  Pemberitahuan/peringatan harus dilakukan sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum menetapkan suatu area sebagai area berbahaya(danger), area larangan(prohibited dan restricted) dan semua pelarangan yang sifatnya sementara, kecuali operasi darurat.
5.1.1.4.1  Anjuran – Peringatan/pemberitahuan  tentang pembatalan-pembatalan atau kegiatan-kegiatan atau reduksi  yang akan dilakukan dan segala macam yang terkait dengan daerah perbatasan udara, harus disampaikan secepat mungkin.
Catatan – Jika memungkinkan peringatan dalam kurun waktu 24 jam sebaiknya diterapkan, agar segala kegiatan yang sempat terhenti dapat diselesaikan
5.1.1.5    NOTAM  yang memberitahukan tidak dapatnya memberikan pertolongan atau bantuan, fasilitas, atau layanan komunikasi  kepada navigasi udara, .sebaiknya mencantumkan periode dan waktu berlangsungnya keadaan tersebut dan kapan dapat beroperasi lagi (untuk pelayanan)
5.1.1.6    Jika Perbaikan AIP, atau Suplemen AIP diterbitkan menurut prosedur AIRAC, NOTAM sebaikya dibuat dengan tujuan untuk memberikan deskripsi singkat tentang isi, masa berlaku, dan nomor referensi pada Perbaikan dan Tambahan/Suplemen AIP tersebut.  NOTAM tersebut  harus sama masa berlakunya dengan Perbaikan AIP da Suplemen AIP dan harus tetap valid pada siaran informasi pre-flight selama kurun waktu 14 hari.
Catatan- Materi panduan tentang pembuatan NOTAM yang memberitahukan tentang keberadaan Perbaikan AIRAC AIP dan Suplemen AIP (‘Trigger NOTAM ‘) terdapat dalam Aeronautical Information Service Manual(Doc 8126)  




5.2                Persyaratan Umum
5.2.1          Kecuali yang diterangkan pada poin 5.2.3 dan 5.2.4, tiap NOTAM harus berisi informasi  dalam bentuk/aturan yang ditunjukkan pada format  NOTAM pada lampiaran 6.
5.2.2          Teks NOTAM harus disusun terdiri dari signifikasi/sandi-sandi sesuai dengan Kode ICAO NOTAM yang dilengkapi dengan singkatan-singkatan ICAO,indikator, tanda pengenal, desainator,tanda memanggil, frekwensi, gambar dan bahasa yang sederhana.
 5.2.2.1 Jika NOTAM akan didistribusikan dalam skala internasional, haruis disertakan dengan teks bahasa inggris pada bagian yang menggunakan bahasa sederhana.(pada dasarnya NOTAM terdiri dari sandi-sandi)
 Catatan – Kode NOTAM ICAO disertai dengan arti/kalimat singkatan seragam   (Phraseology Abbreviated Uniform) ; dan singkatan-singkatan ICAO termuat dalam PANS-ABC (Doc 8400)
5.2.3          Informasi yang terkait dengan salju,lumpur salju , es dan air pada jalur aerodrome/heliport sebaiknya, jika dilaporkan menggunakan SNOWTAM, harus berisi informasi dengan format dan aturan yang  sesuai dengan penjelasan format SNOTAM pada lampiran 2.
5.2.4          Informasi yang terkait dengan perubahan signifikan secara operasioanl karena aktivitas vulkanik, erupsi vulkanik dan/atau kabut vulkanik jika dilaporkan dengan menggunakan ASHTAM, harus mengikuti format yang dejelaskan pada lampiran 3 tentag format ASHTAM.
5.2.5          Originator NOTAM sebaiknya memberikan nomor seri pada setiap NOTAM yang terdiri dari huruf dan 4 digit angka diikuti dengan tanda / dan 2 gigit angka untuk tahun.  4 digit angka tadi harus berurutan dan berdasarkan pada kelender tahunan.
5.2.6          Jika terjadi error pada NOTAM, sebuah NOTAM dengan  nomor baru sebagai pengganti NOTAM yang rusak harus dibuat lagi.
5.2.7          Jika ada NOTAM yang dibuat sebagai pengganti NOTAM yang salah, seri dan nomor dari NOTAM yang diganti harus dicantumkan pada NOTAM yang baru.  Seri , indikator lokasi dan masalah/topik NOTAM harus sesuai.  Sebaiknya hanya satu NOTAM yang di batalkan kemudian dibuat NOTAM pengganti.
5.2.8          Setiap NOTAM harus berisi  hanya satu pokok masalah dan kondisi
Catatan – Materi Panduan tentang kombinasi dari masalah dan kondisi yang berhubungan dengan NOTAM Selection Criteria/Kriteria Pemilihan NOTAM terdapat dalam  Aeronautical Information Service Manual (Doc 8126)
5.2.9          Setiap NOTAM harus dibuat sesingkat mungkin dengan isi yang jelas tanpa harus melakukan referensi ke dokumen lain
5.2.10      Setiap NOTAM harus dikirim dan digunakan sebagai pesan telekomunikasi tunggal.
5.2.11      NOTAM yang berisi tentang informasi informasi permanen atau informasi yang sifatnya sementara harus disertakan dengan referensi AIP atau Suplemen AIP
5.2.12      Indikator lokasi yang termasuk kedalam teks dalam NOTAM harus memakai Indikator lokasi yang terdapat dalam Location Indicators (Doc 7910)
5.2.12.1   Jika tidak ada masalah penggunaan indikator harus dibatasai
5.2.12.2  Jika tidak ada Indikator Lokasi ICAO yang sesuai dengan lokasi tersebut, nama tempatnya harus dieja sesuai dengan yang dijelaskan pada poin 3.6.2, dan memakai teks sederhana
5.2.13      Checklist dari valid NOTAM harus diterbitkan sebagai NOTAM bagi Aeronautical Fixed Service(AFS) dalam kurun waktu yang tidak lebih dari 1 bulan, dengan memakai format NOTAM pada lampiran 6.  Hanya 1 NOTAM yang diissu untuk setiap seri.
5.2.13.1    Checklist NOTAM harus mengacu pada Perbaikan AIP, Suplemen AIP sebelumnya dan sekurang-kurangnya didistribusikan secara Internasioanal.
5.2.13.2     Checklist NOTAM harus mempunyai distribusi yang sama sebagai seri pesan yang aktual.
5.2.13.3    List teks yang dicetak bulanan tentang NOTAM yang valid, termasuk indikasi Perbaikan AIP, Issu AIC, dan sebuah ceklis Suplemen AIP, harus disiapkan dan didistribusikan ke penerima secepatnya.


5.3                Distribusi
5.3.1          NOTAM sebaiknya didistribusikan sesuai dengan keperluan atau permintaan
5.3.2          NOTAM sebaiknya disiapkan dan disesuaikan dengan prosedur komunikasi ICAO
5.3.2.1 Untuk distribusi NOTAM sebaiknya menggunakan AFS
5.3.2.2 Jika terjadi pertukaran NOTAM seperti yang dijelaskan dalam poin 5.3.4    dan dikirim dengan menggunakan alat lain selain AFS, 6 digit tanggal waktu yang menjelaskan tentang tanggal dan waktu pembuatan NOTAM dan identifikasi pembuat NOTAM harus digunakan dan diletakan  sebelum teks.
5.3.3          Negara pembuat NOTAM harus menyeleksi NOTAM yang harus didistribusikan secara Internasional
5.3.3.1 Anjuran – List distribusi yang selektif sebaiknya digunakan
Catatan – List tersebut dimaksudkan untuk  menyingkirkan penyebaran informasi yang dianggap berlebihan.  Materi penuntun tentang hal ini terdapat dalam Aeronautical Information Service Manual(Doc 8126)
5.3.4          Pertukaran NOTAM dalam skala Internasioanal sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan persetujuan antara kantor-kantor internasional NOTAM yang terlibat.  Pertukaran ASHTAM dalam skala internasional (lihat poin 5.4.2), dan NOTAM dimana negara-negara  melanjutkan untuk menggunakan NOTAM sebagai alat pendistribusian informasi menyangkut kegiatan volkanil, harus terasuk asap/abu volkanik, pusat pelaporan asap/abu, dan harus mempertimbangkan kebutuhan operasi jangka panjang.
Catatan – pengaturan dapat dilakukan untuk pertukaran langsung SNOWTAM (  lihat lampiran 2) antara aerodrome/heliport
5.3.4.1 Pertukaran NOTAM antara sesama kantor NOTAM sebaiknya dibatasi      negara penerima yang bersangkutan.
5.3.4.2 Sistem distribusi predetermined untuk distribusi NOTAM yang ditransmisikan melalui AFS sesuai dengan lampiran 5 sebaiknya digunakan brdasarkan persyaratn yang ada pada poin 5.3.4

BAB 6. REGULASI INFORMASI AERONAUTIKA
DAN KONTROL (AIRAC)

6.1 Spesifikasi Umum
            6.1.1  Informasi yang berkenaan dengan kondisi-kondisi yang dicantumkan pada Lampiran 4, Bagian 1, akan didistribusikan dibawah sistem teregulasi (AIRAC), yaitu pembentukan basis, penarikan atau perubahan signifikan selama serangkain tanggal efektif umum pada interval 28 hari, termasuk 29 Januari 1998. Informasi yang diberitahukan disini tidak boleh berubah sekurang-kurangnya 28 hari setelah tanggal efektif, sebelum kondisi-kondisi yang diberitahukan bersifat temporer dan tidak akan berlangsung selama periode penuh.
            Catatan. - Material panduan tentang prosedur-prosedur yang bisa diaplikasikan pada sistem AIRAC termuat dalam Manual Pelayanan Informasi Aeronautika (Doc 8126).
            6.1.2 Rekomendasi. - Sistem teregulasi (AIRAC) juga harus digunakan untuk penyediaan informasi yang terkait dengan pembentukan dan penarikan dari, dan perubahan sinignifikan yang dipramediasi, kondisi-kondisi yang tercantum pada Lampiran 4, Bagian 2.
            6.1.3  Apabila informasi belum diajukan menurut tanggal AIRAC, maka sebuah pemberitahuan NIL akan dibuat dan disebarkan dengan NOTAM atau alat-alat sesuai lainnya, tidak lebih dari satu kali siklus sebelum tanggal efektif AIRAC dipertimbangkan.
            6.1.4 Tanggal implementasi selain tanggal efektif AIRAC tidak boleh digunakan untuk perubahan terencana yang signifikan secara operasional yang memerlukan pekerjaan kartografik dan/atau pembaharuan database navigasi.
            6.1.5  Rekomendasi. - Pengunaan tanggal dalam siklus AIRAC yang akan terjadi antara 21 Desember dan 17 Januari inklusif harus dihindari sebagai sebuah tanggal efektif untuk melakukan perubahan-perubahan signifikan pada sistem AIRAC.

6.2 Tersedianya informasi dalam bentuk salinan kertas
            6.2.1 Dalam segala hal, informasi yang diberikan di bawah sistem AIRAC harus dipublikasikan dalam bentuk salinan kertas dan akan didistribusikan oleh unit AIS sekuang-kurangnya 42 hari kedepan sejak tanggal efektif dengan tujuan untuk mencapai penerima sekurang-kurangnya 28 hari kedepan tanggal efektif.  
            6.2.2  Rekomendasi. - Kapanpun perubahan utama direncanakan dan dimana pengumuman kemajuan diinginkan dan dapat dipraktekkan, sebuah tanggal publikasi sekurang-kurangnya 56 hari ke depan dari tanggal efektif harus digunakan.
6.3 Tersedianya informasi dalam bentuk elektronik
            6.3.1 Negara yang telah membuat database aeronautika, pada saat memperbaharui isinya yang berkenaan dengan kondisi-kondisi yang tercantum pada Lampiran 4, bagian 1, akan memastikan bahwa tanggal efektif dari data bertepatan dengan tanggal efektif AIRAC yang digunakan untuk penyediaan informasi dalam bentuk salinan kertas.   
            6.3.2  Informasi yang diberikan dalam bentuk elektronik, berkenaan dengan kondisi-kondisi yang tercantum pada Lampiran 4, bagian 1, akan didistribusikan/disediakan oleh unit AIS sehingga bisa mencapai recipient pada sekurang-kurangnya 28 hari kedepan sejak tanggal efektif AIRAC.
            6.3.3 Rekomendasi. - Kapanpun perubahan utama direncanakan dan dimana pengumuman kemajuan diinginkan dan bisa dipraktekkan, informasi yang diberikan dalam bentuk elektronik harus didistribuskan/dibuat tersedia sekurang-kurangnya 56 hari ke depan tanggal efektif.





BAB 7. AERONAUTICA INFORMATION CIRCULLAR (AIC)

7.1 Pembuatan
7.1.1 Sebuah AIC harus dibuat kapanpun diperlukan untuk menyebarluaskan informasi aeronautika yang tidak berkualifikasi :
  1. Dibawah spesifikasi pada bagian 4.1 untuk dimasukkan dalam sebuah AIP; atau
  2. Dibawah spesifikasi pada bagian 5.1 untuk pembuatan sebuah NOTAM.
7.1.1.1 Sebuah AIC harus dibuat kapanpun diperlukan untuk menyebarluaskan :
e)      sebuah perkiraan jangka panjang tentang berbagai perubahan peraturan, perundangan, prosedur atau fasilitas.
f)       Informasi yang murni bersifat penjelasan atau anjuran yang dapat mempengaruhi keamanan penerbangan;
g)      informasi atau pemberitahuan yang bersifat penjelasan atau anjuran berkenaan dengan hal-hal teknis, perundangan atau murni bersifat administratif.
Ini akan mencakup :
e)      perkiraan tentang perubahan-perubahan penting dalam prosedur-prosedur navigasi udara, pelayanan dan fasilitas yang diberikan;
f)       perkiraan tentang pengimplementasian sistem-sistem navigasi yang baru;
g)      informasi signifikan yang muncul dari pengamatan aksiden/insiden pesawat yang berdampak pada keamanan penerbangan;
h)      informasi tentang regulasi yang terkait dengan perlindungan penerbangan sipil internasional terhadap tindakan gangguan pelanggaran hukum;
i)        nasehat tentang hal-hal medis khususnya bagi pilot;
j)        peringatan kepada pilot berkenaan dengan penghindaran bahaya-bahaya fisik;
k)      pengaruh fenomena cuaca tertentu terhadap pengoperasian pesawat
l)        informasi tentang bahaya-bahaya baru yang mempengaruhi tehnik-tehnik penanganan pesawat;
m)    peraturan-peraturan yang terkait dengan dengan pembawaan artikel-artikel terbatas lewat udara;
n)      perujukan terhadap persyaratan, dan publikasi perubahan pada perundang-undangan nasional.
o)      penyusunan lisensi kru penerbangan;
p)      pelatihan untuk personil penerbangan;
q)      pengaplikasian, atau eksempsi dari, persyaratan pada perundang-undangan nasional;
r)       nasehat tentang penggunaan dan perawatan tipe-tipe peralatan spesifik;
s)       ketersediaan aktual dan terencana dari edisi-edisi grafik aeronautika yang baru dan terevisi.
t)       pembawaan perlengkapan radio;
u)      informasi penjelasan yang berkaitan dengan cuaca buruk;
v)      arah-arah yang dipilih
w)    perubahan seri atau distribusi NOTAM, edisi-edisi AIP yang baru atau perubahan-perubahan utama dalam isinya, cakupan atau format.
x)      informasi tentang snow plan
y)      informasi lain yang serupa.
            Catatan. - Publikasi sebuah AIC tidak menghilangkan kewajiban pada Bab 4 dan Bab 5.
            7.1.1.2 Snow plan yang dipublikasikan dibawah AS 1.2.2 dari Lampiran 1 akan disuplementasi dengan informasi musiman, yang akan dikeluarkan sejak awal setiap musim dingin – tidak kurang dari satu bulan sebelum terjadinya kondisi musim dingin secara normal – dan akan mengandung informasi seperti yang terdaftar berikut ini:
a)      sebuah daftar tentang aerodromes/heliport dimana pembersihan salju akan dilakukan selama musim dingin yang akan datang;
*1) sesuai dengan sistem runway dan taxiway; atau
*2) pembersihan salju terencan, yang menyimpang dari sistem runway (panjang, lebar dan jumlah runway, taxiway yang dipengaruhi dan apron atau bagiannya);
b)      informasi yang berkenaan dengan setiap pusat yang dirancang untuk mengkoordinasikan informasi tentang kondisi perkembangan pembersihan sekarang dan tentang kondisi runway sekarang, juga taxiway dan apron;
c)      sebuah divisi aerodromes/heliport ke dalam daftar distribusi SNOWTAM untuk menghindari distribusi NOTAM yang berlebihan;
d)     sebuah indikasi, sebagaimana diperlukan, tentang perubahan-perubahan kecil terhadap snow plan yang ada.
e)      sebuah daftar deskriptif tentang alat pembersihan.
f)       sebuah daftar tentang apa yang dianggap sebagai bank salju kritis minimum yang akan dilaporkan pada masing-masing aerodromes/heliport pada mana pelaporan akan dimulai.


7.2 Spesifikasi Umum
7.2.1 AIC akan dikeluarkan dalam bentuk tercetak.
Catatan. - Baik teks maupun diagram dua-duanya bisa dimasukkan.
7.2.1.1 Negara yang membuat akan memilih AIC yang akan didistribusikan secara internasional.
7.2.1.2 Setiap AIC akan diberikan sebuah nomor seri yang berurutan dan didasarkan pada tahun kalender.
7.2.1.3 Jika AIC terdistribusi pada lebih dari satu series, maka masing-masing series akan diidentifikasi secara terpisah menurut huruf.
7.2.1.4 Rekomendasi. - Pembedaan dan pengidentifikasian topik-topik AIC menurut subjek dengan menggunakan pengkodean warna harus dipraktekkan dimana jumlah AIC  yang diupayakan cukup untuk melakukan identifkasi pada bentuk yang diperlukan ini.
            Catatan. - Panduan tentang pengkdoean warna AIC menurut subjek bisa ditemukan di Manual Pelayanan Informasi Aeronautika (Doc 8126).
7.2.2 Sebuah checklist AIC yang saat ini sedang diupayakan akan dikeluarkan sekurang-kurangnya satu kali satu tahun dengan distribusi sama seperti AIC.

7.3 Distribusi
Negara harus memberikan AIC yang diseleksi untuk distribusi yang sama seperti distribusi untuk AIP.







BAB 8. INFORMASI/DATA  SEBELUM PENERBANGAN
DAN SESUDAH PENERBANGAN

8.1 Informasi Sebelum Penerbangan
            8.1.1 Pada setiap aerodrome/heliport yang normalnya digunakan untuk operasi-operasi udara, informasi aeronautika yang esensial untuk keamanan, regularitas dan efisiensi navigasi udara dan relatif terhadap tahap-tahap rute yang berasal dari aeordome/heliport akan disediakan bagi personil operasi penerbangan, termasuk kru-kru penerbangan dan pelayanan yang bertanggungjawab bagi informasi pra-penerbangan.
            8.1.2 Informasi aeronautika yang diberikan untuk tujuan perencanaan sebelum penerbangan pada aerodromes/heliport yang dirujuk pada bagian 8.1.1 akan mencakup hal-hal relevan :
a)      elemen-elemen Paket Informasi Aeronautika Terintegrasi
b)      peta-peta dan grafik-grafik
            Catatan. - Dokumentasi yang terdaftar pada a) dan b) bisa dibatasi pada publikasi normal dan jika praktis, mereka yang berasal dari negara yang berdekatan, diberikan daftar lengkap tentang informasi aeronautika yang tersedia pada sebuah lokasi sentral dan alat komunikasi langsung yang tersedia antara AIS aerodromes dan daftar tersebut.
            8.1.2.1 Informasi tambahan terbaru yang terkait dengan aerodrome keberangkatan akan diberikan berkenaan dengan hal-hal berikut :
a)      konstruksi atau penjagaan kerja pada atau di sekitar daerah manufer;
b)      bagian-bagian kasar dari setiap bagian daerah manuver, baik ditandai maupun tidak, misalnya bagian-bagian yang rusak pada permukaan runways dan taxiways;
c)      keberadaan dan kedalaman salju, es atau air pada runway dan taxiway, termasuk pengaruhnya terhadap gesekan permukaan;
d)     salju yang menyimpang atau tercecer pada bagian sekitar runways atau taxiways;
e)      pesawat parkir atau objek-objek lain pada atau di sekitar taxiways;
f)       keberadaan bahaya sementara;
g)      keberadaan burung-burung yang dapat memberikan bahaya potensial bagi pengoperasian pesawat.
h)      Kegagalan atau operasi tidak beraturan dari sebagian atau seluruh sistem pencahayaan aerodrome termasuk pendekatan, ambang batas, runway, obstruksi dan daerah manuver, lampu yang tidak bisa diperbaiki dan suplai daya aerodromes;
i)        kegagalan, operasi tidak beraturan dan perubahan status operasional dari ILS (termasuk penanda), MLS, GNSS basic, SBAS, GBAS, SRE, PAR, DME, SSR, VOR, NDB, saluran-saluran aeromobil VHF, sistem pengamatan RVR, dan suplai daya sekunder; dan
j)        keberadaan dan pengoperasian misi pertolongan kemanusiaan, seperti yang dilakukan dibawah bantuan PBB, bersama dengan setiap prosedur terkait dan/atau kekurangan yang diaplikasikan.
            8.1.3 Sebuah rekapitulasi tentang NOTAM terbaru dan informasi lain tentang karakter penting yang akan disediakan bagi kru penerbangan dalam bentuk buletin informasi pra-penerbangan dengan bahasa sederhana (PIB).
            Note. - Panduan tentang preparasi PIB dimuat dalam Manual Pelayanan Informasi Aeronautika (Doc 8126).

8.2 Sistem-sistem informasi aeronautika otomatis
            8.2.1 Apabila otoritas penerbangan sipil atau perwakilan pada mana otoritas memberikan pelayanan telah didelegasikan sesuai dengan 3.1.1 c) menggunakan sistem informasi pra-penerbangan otomatis untuk menyediakan informasi/data aeronautika kepada personil pengoperasian yang mencakup para anggota kru untuk briefing sendiri, maka perencanaan penerbangan dan tujuan pelayanan informasi penerbangan, informasi/data yang disediakan akan memenuhi bagian 8.1.2 dan 8.1.3.
            8.2.2 Rekomendasi. - Sistem-sistem informasi pra-penerbangan otomatis yang memberikan titik akses selaras dan umum kepada personil pengoperasian, termasuk para anggota kru penerbangan dan personil-personil aeronautika lain yang berkepentingan, terhadap informasi aeronautika sesuai dengan 8.2.1 dan informasi meterologis sesuai dengan 9.5.1 dari Annex 3 – Pelayanan Meterologi untuk Navigasi Udara Internasional, harus dibuat melalui sebuah kesepakatan antara otoritas penerbangan sipil atau perwakilan pada mana otoritas  untuk memberikan pelayanan yang telah didelegasikan sesuai dengan 3.1.1 c) dan otoritas metereologis relevan.
            8.2.3 Apabila sistem informasi sebelum penerbangan otomatis akan digunakan untuk memberikan titik akses yang selaras dan umum kepada personil pengoperasian, yang mencakup para anggota kru penerbangan dan personil aeronautika lain yang berkepentingan, terhadap informasi/data aeronautika dan informasi metereologis, otoritas penerbangan sipil atau perwakilan pada mana otoritas akan memberikan pelayanan yang telah didelegasikan menurut 3.1.1 c) akan tetap bertanggungjawab untuk kualitas dan batas waktu data/informasi aeronautika yang disediakan dengan menggunakan sistem seperti ini.
            Catatan. - Otoritas meteorologi yang dipertimbangkan tetap bertanggungjawab untuk kualitas informasi metereologis yang disediakan dengan menggunakan sistem seperti ini sesuai dengan 9.5.1 dari Annex 3.
            8.2.4 Fasilitas briefing-sendiri terhadap sistem informasi pra-penerbangan otomatis akan memberikan akses bagi personil pengoperasian, termasuk anggota kru penerbangan dan personil aeronautika lain yang berkepentingan, untuk konsultasi jika diperlukan dengan pelayanan informasi aeronautika dengan telepon atau alat telekomunikasi lainnya yang sesuai. Interface manusia/mesin dari fasilitas seperti ini akan memastikan akses yang mudah dengan cara terpandu pada semua informasi/data yang relevan.
            8.2.5 Rekomendasi. - Sistem informasi pra-penerbangan otomatis untuk suplai informasi/data aeronautika untuk briefing-sendiri, perencanaan penerbangan dan pelayanan informasi penerbangan harus :
a)      Melakukan pembaharuan database secara tepat waktu dan terus menerus dan memantau validitas dan kualitas informasi aeronautika yang disimpan;
b)      Memungkinkan personil pengoperasian mengakses sistem termasuk anggota kru penerbangan, personil aeronautika yang berkepentingan dan pemakai aeronautika lain melalui alat telekomunikasi yang sesuai;
c)      Memastikan tersedianya informasi/data aeronautika dalam bentuk salinan kertas yang dapat diakses jika diperlukan.
d)     Menggunakan akses dan prosedur interogasi berdasarkan bahasa singkatan dan indikator lokasi ICAO, jika sesuai, atau berdasarkan sebuah interface user yang terpandu menu atau mekanisme lain yang sesuai yang disepakati antara otoritas penerbangan sipil dan operator yang bersangkutan; dan
e)      Memberikan respon cepat terhadap permintaan seorang pengguna untuk tujuan informasi.
            Catatan. - Singkatan-singkatan ICAO dan kode-kode serta indikator lokasi diberikan masing-masing dalam Prosedur untuk Pelayanan Navigasi Udara – Singkatan-Singkatan ICAO dan Kode-Kode (PANS-ABC, Doc 8400) dan Indikator Lokasi (Doc 7910).

8.3 Informasi Sesudah Penerbangan
            8.3.1 Para negara akan memastikan bahwa penyusunan dibuat untuk menerima informasi pada aerodromes/heliport yang berkenaan dengan negara dan operasi fasilitas nagivasi udara yang disebutkan oleh kru-penerbangan dan akan memastikan bahwa informasi seperti ini tersedia bagi pelayanan informasi aeronautika untuk distribusi sebagaimana diperlukan oleh kondisi.
            8.3.2 Para negara akan memastikan agar penyusunan dilakukan untuk menerima informasi pada aerodromes/heliport yang berkenaan dengan keberadaan burung-burung yang diamati oleh kru-udara dan akan memastikan agar informasi seperti ini tersedia bagi pelayanan informasi aeronautikan untuk distribusi sebagaimana diperlukan oleh kondisi.
            Catatan. - Lihat Annex 14, Volume I, Bab 9, Bagian 9.4.







































BAB 9. PERSYARATAN TELEKOMUNIKASI
9.1 Kantor-kantor NOTAM Internasional akan terhubung dengan pelayanan tetap aeronautika (AFS).
9.1.1 Koneksi ini akan menyediakan komunikasi tercetak.
9.2 Masing-masing kantor NOTAM internasional akan dihubungkan, melalui pelayanan tetap aeronautika (AFS), dengan poin-poin berikut dalam teritori dimana dia menyediakan pelayanan :
a)      pusat-pusat kontrol wilayah dan pusat-pusat informasi penerbangan.
b)      Aerodromes/heliports pada mana sebuah pelayanan informasi dibentuk sesuai dengan Chapter 8.
































BAB 10. DATA ELEKTRONIK TERRAIN DAN HAMBATAN

10.1 Fungsi
Kumpulan data elektronik terrain dan hambatan dalam kombinasinya dengan data aeronautika, jika sesuai, akan memenuhi persyaratan pengguna yang diperlukan untuk aplikasi navigasi udara berikut ini:
a)      Sistem peringatan proksimitas tanah dengan fungsi penghindaran terrain dan sistem peringatan ketinggian aman minimum (MSAW).
b)      Penentuan prosedur-prosedur kontigensi untuk digunakan dalam peristiwa darurat selama sebuah pendekatan keliru atau take-off;
c)      analisis kekurangan pengoperasian pesawat
d)     desain prosedur instrumen (termasuk prosedur circling)
e)      penentuan prosedur en-route “drift-down” dan lokasi pendaratan darurat en-route.
f)       Panduan pergerakan permukaan dan sistem kontrol yang maju (A-SMGCS);
g)      produksi grafik aeronautika dan database on-board
h)      stimulator penerbangan
i)        penglihatan sintetitik; dan
j)        restriksi dan penghilangan hambatan aerodrome/heliport.

10.2 Persyaratan numeris data coverage, terrain dan hambatan
            10.2.1 Untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengakomodasi sistem atau fungsi navigasi udara seperti yang ditentukan pada bagian 10.1, maka kumpulan data elektronik  hambatan dan terrain akan dikumpulkan dan dicatat dalam database sesuai dengan daerah coverage berikut ini :
     Area 1 : seluruh wilayah sebuah negara
     Area 2 : area kontrol terminal
     Area 3 : area aerodrome/heliport; dan
     Area 4 : area pengoperasian Kategori II atau III.
Catatan. - Lihat Lampiran 8 untuk ilustrasi grafis tentang daerah coverage.
            10.2.2 Area 1 harus mencakup seluruh wilayah sebuah negara, termasuk aerodrome/heliport. Area 2 akan menjadi area kontrol terminal sebagaimana dipublikasikan dalam sebuah publikasi informasi aeronautika negara (AIP) atau dibatasi pada radius 45 km dari titik referensi aerodrome/heliport dimana sebuah area kontrol terminal belum ditentukan, Area 2 akan menjadi area dalam radius 45 km dari titik referensi aerodrome/heliport.
            10.2.3 Pada IFR aerodrome/heliport, Area 3 akan mencakup daerah yang membentang mulai dari ujung runway sampai 90 m dari garis pusat runway dan utnuk semua bagian area pergerakan aerodrome/heliport yang lain, 50 m dari ujung area yang ditentukan.
            10.2.4 Area 4 akan dibatasi pada runway tersebut dimana pendekatan pendekatan ketepatan Operasi Kategori II atau III telah ditentukan dan dimana informasi terrain yang rinci diperlukan oleh operator agar mereka bisa menilai pengaruh terrain terhadap penentuan keputusan tinggi dengan menggunakan radio altimeter. Lebar area akan menjadi 60 m pada kedua sisi garis pusat runway sedangkan panjangnya akan menjadi 900 m mulai dari ambang batas runway yang diukur di sepanjang garis pusat runway yang memanjang.
            10.2.5 Menurut aplikasi navigasi udara yang terdapat pada 10.1 dan area coverage, kumpulan data elekronik terrain akan memenuhi persyaratan numeris yang ditentukan pada Lampiran 8, Tabel A8-1 sedangkan data hambatan akan memenuhi persyaratan numeris yang ditentukan pada Lampiran 8, Tabel A8-2.
            Catatan 1. - Persyaratan data numeris tentang terrain dan hambatan untuk Area 2 diberikan pada Lampiran 8, Tabel A8-1 dan Tabel A8-2, masing-masing, yang ditentukan berdasarkan persyaratan aplikasi yang paling tinggi (aplikasi dimuat pada bagian 10.1.b)).
            Catatan 2. - Telah diketahui bahwa beberapa aplikasi yang termuat dalam 10.1 bisa diakomodasi secara memadai dengan kumpulan data terrain dan hambatan yang memiliki persyaratan lebih rendah dibanding yang ditentukan pada Lampiran 8, Tabel A8-1 dan Tabel A8-2, masing-masing. Konsekuensinya, evlauasi cermat terhadap kumpulan data yang tersedia oleh pengguna data sangat diperlukan untuk menentukan apakah produk-produk ini sesuai untuk kebutuhan mereka.

10.3 Database terrain – struktur dan isi
            10.3.1 Sebuah database terrain akan mengandung kumpulan data digital yang merepresentasikan permukaan terrain dalam bentuk nilai-nilai elevasi kontinyu pada semua interseksi (titik) grid tertentu, dengan mengacu pada datum umum. Sebuah grid terrain akan berbentuk angular atau linear dan akan berbentuk regular atau iregular.
            Catatan. - Pada daerah dengan latitude lebih tinggi, penentuan ruang grid lattitude bisa disesuaikan untuk mempertahankan kepadatan linear yang konstan dari titik-titik pengukuran.
            10.3.2 Kumpulan data elektronik tentang terrain akan menckaup aspek-aspek spasial (posisi dan ketinggian), aspek tematik dan temporal untuk permukaan Tanah yang mengandung sifat-sifat yang terjadi secara alami sepert gunung, bukit, lembah, dan hambatan-hambatan lain. Dalam hal praktek, dengan tergantung pada metode akuisisi yang digunakan, ini akan mewakili permukaan kontinyu yang ada pada tanah gundul, p uncak canopy atau terkadang diantarannya, yang juga dikenal sebagai “permukaan reflektif pertama”.
            10.3.3 Data terrain akan dikumpulkan menurut area yang ditentukan pada 10.2, permukaan pengumpulan data terrain dan kriteria ditentukan pada Lampiran 8, Gambar A8-1, dan sesuai dengan persyaratan numeris untuk data terrain yang diberikan pada Tabel A8-1 Lampiran 8. Pada database terrain, hanya satu tipe fitur, yaitu terrain, yang akan dicatat. Atribut-atribut fitur yang menjelaskan terrain adalah atribut yang termuat pada Tabel A8-3 yang mewakil kumpulan atribut terrain minimum, dan yang ditunjuk sebagai mandatory akan dicatat dalam database terrain.

10.4 Database hambatan – isi dan struktur
            10.4.1 Sebuah database hambatan akan mengandung sekumpulan data hambatan digital dan akan mencakup fitur-fitur yang memiliki signifikansi vertikal dalam kaitannya dengan fitur di sekelilingnya yang dianggap berbahaya bagi navigasi udara. Data hambatan akan menjadi representasi digital dari luasan objek buatan-manusia secara vertikal dan horizontal. Hambatan tidak akan dimasukkan dalam database terrain. Elemen-elemen data hambatan adalah fitur-fitur yang akan direpresentasikan dalam database dengan titik, garis atau polygon.
            10.4.2 Hambatan, yang sesuai dengan definisi, bisa ditetapkan (permanen atau temporer) atau tidak ditetapkan, yang akan diidentifikasi dalam area yang ditentukan pada bagian 10.2, berdasarkan permukaan koleksi data hambatan dan kriteria yang ditentukan pada Lampiran 8, Gambar A8-2, dan dikumpulkan menurut persyaratan numerik data hambatan yang diberikan pada Tabel A8-2 Lampiran 8. Pada sebuah database hambatan, semua tipe fitur hambatan yang ditentukan akan dicatat dan masing-masing akan dijelaskan menurut daftar atribut mandatory yang diberikan pada Tabel A8-4 Lampiran 8.
            Catatan. - atribut-atribut spesifik yang terkait dengan tipe mobile (operasi fitur) dan tipe temporer daru hambatan ditentukan pada Lampiran 8, Tabel A8-4, sebagai atribut-atribut pilihan. Jika tipe-tipe hambatan ini akan dicatat dalam database, maka atribut-atribut sesuai yang menjelaskan hambatan seperti ini juga diperlukan.

10.5 Spesifikasi produk data terrain dan data hambatan
            10.5.1 Untuk memungkinkan dan mendukung pertukaran dan penggunaan kumpulan data elektronik terrain dan hambatan diantara para penyedia data dan pemakai data, maka seri standar ISO 19100 untuk informasi grafis akan digunakan sebagai sebuah kerangka-kerja pemodelan data umum.
            10.5.2 Sebuah pernyataan komprehensif dari kumpulan data elektronik terrain dan hambatan yang tersedia akan diberikan dalam bentuk spesifikasi produk data terrain serta spesifikasi produk data hambatan pada mana pengguna navigasi udara dasar akan mampu mengevaluasi produk dan menentukan apakah mereka memenuhi persyaratan untuk pemakaiannya yang diinginkan (aplikasi).
            Catatan. - Standar ISO 19131 menentukan persyaratan dan garis besar spesifikasi produk data untuk informasi geografis.
            10.5.3 Masing-masing spesifikasi produk data terrain akan mencakup sebuah gambaran umum sebuah cakupan spesifikasi, identifikasi produk data, isi dan struktur data, sistem referensi, kualitas data, penangkapan data, perawatan data, portrayal data, pengiriman produk data, informasi tambahan dan metadata.
            10.5.4 Gambaran umum spesifikasi produk data terrain atau spesifikasi produk data hambatan akan memberikan sebuah deskripsi informal tentang produk dan akan mengandung informasi umum tetang produk data. Spesifikasi data terrain mungkin tidak homogen lintas seluruh produk data tapi bisa bervariasi untuk bagian-bagian kumpulan data yang berbeda. Untuk masing-masing sub-kumpulan data, sebuah cakupan spesifikasi akan diidentifikasi. Informasi pengidentifikasi yang berkenaan dengan produk data terrain dan data hambatan akan mencakup judul produk; sebuah ringkasan naratif singkat tentang isi, tujuan, dan resolsi spasial jika memungkinkan (sebuah pernyataan umum tentang kepadatan data spasial); area geografis yang dicakup produk data; dan informasi supplemental.
            10.5.5 Informasi kandungan kumpulan data terrain yang berbasis-fitur masing-masing bisa dideskripsikan dalam bentuk skema aplikasi dan sebuah katalog fitur. Skema aplikasi akan menjad sebuah deskripsi formal tentang struktur dan isi data sedangkan katalog fitur akan memberikan semantik dari semua tipe fitur bersama dengan atribut-atributnya dan domain nilai atribut, tipe-tipe hubungan antara tipe-tipe fitur dan operasi fitur, hubungan melekat dan konstrain. Cakupan dianggap sbagai sebuah sub-tipe dari sebuah fitur dan bisa diperoleh dari koleksi fitur yang memiliki atribut umum. Spesifikasi produk data terrain dan hambatan akan mengidentifikasi secara jelas cakupan dan/atai imajer yang dimasukkan dan akan memberikan deskripsi naratif pada masing-masing.
            Catatan 1. - Standar ISO 19109 mengandung aturan-aturan untuk skema pengaplikasian sedangkan standar ISO 19110 menjelaskan metologi pembentukan katalog fitur untuk informasi geografis.
            Catatan 2. - ISO Standar  19123 mengandung skema untuk geometri dan fungsi cakupan.
            10.5.6 Spesifikasi produk data terrain dan spesifikasi produk data hambatan akan mencakup informasi yang mengidentifikasi sistem referensi yang digunakan dalam produk data. Ini akan mencakup sistem referensi spasial dan sistem referensi temporal. Disamping itu, spesifikasi produk data akan mengidentifikasi persyaratna kualitas data untuk masing-masing produk data. Ini mencakup sebuah pernyataan tentang tingkat kualitas pemenuhan yang dapat diterima dan ukuran kualitas data yang sesuai. Pernyataan ini akan mencakup semua elemen kualitas data dan sub-elemen kualitas data, bahkan jika hanya untuk menyatakan bahwa sebuah elemen kualitas data spesifik atau sub-elemennya tidak dapat diaplikasikan.
            Catatan. - ISO Standar 19113 mengandung prinsip-prinsip kualitas untuk informasi geografis sedangkan ISO Standar 19114 mencakup prosedur-prosedur evaluasi kualitas.
            10.5.7 Spesifikasi produk data terrain akan mencakup sebuah pernyataan penangkapan data yang akan menjadi sebuah deskripsi umum tentang sumber dan proses yang diaplikasikan untuk penangkapan data terrain. Prinsip-prinsip dan kriteria yang diaplikasikan dalam perawatan kumpulan data terrain dan kumpulan data hambatan juga akan diberikan dengan spesifikasi data, yang mencakup frekuensi dengan mana produk data diperbaharui. Yang penting adalah informasi perawatan kumpulan data hambatan dan sebuah indikasi prinsip, metode dan kriteria yang diaplikasikan untuk perawatan data hambatan.
            10.5.8 Spesifikasi produk data terrain akan mengandung informasi tentang bagaimana data disimpan dengan kumpulan data yang dipresentasikan, yaitu, sebagai sebuah output grafis, sebagai plot atau sebuah sebuah citra. Spesifikasi produk untuk terrain dan hambatan juga akan mencakup informasi pengiriman produk data yang akan mencakup format-format pengiriman dan informasi medium pengiriman.
            Catatan. - ISO Standar 19117 mengandung sebuah definisi tentang skema yang menjelaskan tentang portrayal informasi geografis yang mencakup metodologi untuk menjelaskan simbol-simbol dan memetakan skema menurut skema aplikasi.
            10.5.9 Elemen-elemen metadara terrain dan hambatan akan dimasukkan dalam spesifikasi-spesifikasi produk data. Setiap item metadata tambahan yang akan disuplai akan dinyatakan dalam masing-masing spesifikasi produk bersama dengan format dan pengkodean metadata.
            Catatan. - Iso Standar 19115 menentukan persyaratan untuk metadata informasi geografis.

10.6 Ketersediaan
            10.6.1 Negara akan memastikan bahwa data elektronik terrain dan hambatan yang terkait dengan seluruh wilayahnya harus tersedia sesuai dengan cara yang telah ditetapkan pada bagian 10.2, 10.3 dan 10.4 untuk digunakan oleh pernerbangan sipil.
            10.6.1.1 Negara akan memastikan agar pada tanggal 20 November 2008, data elektronik terrain dan hambatan tersedia sesuai dengan spesifikasi Area 1 dan data terrain sesuai dengan spesifikasi Area 4.
            10.6.1.2 Negara akan memastikan bahwa pada tanggal 18 November 2010, data elektronik terrain dan hambatan tersedia sesuai dengan spesifikasi Area 2 dan Area 3.
            10.6.1.3 Rekomendasi. - Negara harus memastikan bahwa data elektronik terrain dan hambatan tersedia sesuai dengan spesifikasi Area 1, Area 2 dan Area 3 dai data terrain sesuai dengan spesifikasi Area 4.
            10.6.2 Rekomendasi. - Untuk aerodrome yang terletak di dekat batas-batas eritorial, penataan harus dilakukan diantara Negara-negara yang bersangkutan untuk sharing data terrain dan hambatan untuk seluruh Area 2.






























LAMPIRAN 1. ISI PUBLIKASI INFORMASI AERONAUTIKA (AIP)
(Lihat Bab 4)

BAGIAN 1 – GENERAL
Jika sebuah AIP dihasilkan dan disediakan pada lebih dari satu volume dimana masing-masing volume  memiliki amandemen dan suplemen service terpisah, maka sebuah prakata, catatan Amandemen, catatan supplemen AIP, checklist halaman AIP dan daftar amandemen sekarang harus dimasukkan dalam masing-masing volume.
GEN 0.1 Prakata
Penjelasan singkat tentang Publikasi Informasi Aeronautika (AIP), yang mencakup :
1)      nama otoritas yang mempublikasikan
2)      dokumen ICAO yang berlaku
3)      struktur AIP dan interval amandemen regular yang dibuat; dan
4)      pelayanan untuk kontak dalam hal jika terdapat kesalahan AIP atau ada penghilangan.
GEN 0.2 Catatan Amandemen AIP
Sebuah catatan Amandemen AIP dan Amandemen AIRAC AIP (dipublikasikan menurut sistem AIRAC) yang mengandung:
1)      nomor amandemen
2)      tanggal publikasi
3)      tanggal disisipkan (untuk Amandemen AIRAC AIP, tanggal efektif); dan
4)      inisial pegawai yang menyisipkan amandemen.
GEN 0.3 Catatan Suplemen AIP
Sebuah catatan tentang Suplemen AIP yang dikeluarkan, mengandung :
1)      nomor suplement;
2)      subjek suplemen
3)      bagian AIP yang dipengaruhi
4)      periode validitas; dan
5)      catatan pembatalan
GEN 0.4 Checklist halaman AIP
Sebuah checklist halaman AIP mengandung :
1)      nomor halaman/judul grafik; dan
2)      publikasi tanggal efektif (hari, bulan menurut nama dan tahun) informasi aeronautika.
GEN 0.5 Daftar Amandemen kepada AIP
Sebuah daftar amandemen kepada AIP mengandung :
1)      Halaman AIP yang dipengaruhi
2)      teks amandemen; dan
3)      nomor amandemen AIP dengan mana sebuah amandemen diperkenalkan
GEN 0.6 Daftar isi Bagian 1
Sebuah daftar bagian-bagian dan sub-bagian yang termuat pada Bagian 1 – GEN.
Catatan. - Sub-sub bagian bisa diurut secara alfabet.
GEN 1. REGULASI DAN PERSYARATAN NASIONAL
Untuk mengatasi otoritas bersangkutan yang berkenaan dengan fasilitasi navigasi udara internasional (penerbangan sipil, meteorologi, kebiasaan, imigrasi, kesehatan, beban en-route dan aerodrome/heliport, karantina agrikultur dan pengamatan kecelakaan pesawat), untuk masing-masing otoritas mengandung :
1)      otoritas yang dituju
2)      nama otoritas
3)      alamat pos
4)      nomor telepon
5)      nomor fax
6)      nomor teletext; dan
7)      alamat AFS
GEN 1.2 Entry, transit dan keberangkatan pesawat
Regulasi dan persyaratan untuk notifikasi lebih lanjut dan pengaplikasian untuk izin yang berkenaan dengan entry, transit dan keberangkatan pewasat pada penerbangan-penerbangan internasional.
GEN 1.3 Entry, transit dan keberangkatan penumpang dan kru
Regulasi (termasuk custom, imigrasi dan karantina, dan persyaratan untuk notifikasi lebih lanjut dan pengaplikasian untuk izin) yang berkenaan dengan entry, transit dan keberangkatan penumpang non-imigran dan kru.
GEN 1.4 Entry, transit dan keberangkatan cargo
Regulasi (termasuk custom, dan persyaratan untuk notifikasi lebih lanjut dan pengaplikasian untuk izin) yang berkenaan dengan entry, transit dan keberangkatan cargo.
            Catatan. - Provisi-provisi untuk memfasilitas entry dan keberangkatan untuk pencarian, penyelamatan, penyelamatan barang, investigasi, perbaikan atau penyelamatan dalam kaitannya dengan pesawat yang hilang atau rusak dirinci dalam bagian GEN 3.6, pencarian dan penyelamatan.
GEN 1.5 Instrumen-instrumen pesawat, perlengkapan dan dokumen penerbangan
Penjelasan singkat tentang instrumen pesawat, perlengkapan dan dokumen penerbangan, yang mencakup :
1)      instrumen, perlengkapan (termasuk alat komunikasi dan navigasi pesawat) dan dokumen penerbangan yang akan dibawa pada pesawat, termasuk setiap persyaratan khusus disamping yang disebutkan pada Tambahan 6, Bagian I, Bab 6 dan 7; dan
2)      Transmitter lokator darurat (ELT), alat-alat pemberi sinyal, dan alat penyelamatan sebagaimana disebutkan pada Tambahan 6, Bagian I, 6.6 dan bagian II, 6.4 dimana ditentukan dengan pertemuan navigasi udara regional, untuk penerbangan pada daerah didarat yang telah ditetapkan.

GEN 1.6 Ringkasan regulasi nasional
dan kesepakatan/konvensi internasional
Sebuah daftar judul dan referensi dan, jika memungkinkan, ringkasan tentang regulasi-regulasi nasional yang mempengaruhi navigasi udara, bersama dengan sebuah daftar kesepakatan/konvensi yang diratifikasi oleh Negara.

GEN 1.7 Perbedaan dari Standar-Standar ICAO, Praktek Yang Direkomendasikan dan Prosedur-Prosedur
Sebuah daftar tentang perbedaan GEN antara regulasi dan praktek nasional Negara dan provisi ICAO terkait, yang mencakup :
1)      provisi yang dipengaruhi (Tambahan dan nomor edisi, paragraf); dan
2)      Perbedaan dalam full text
Semua perbedaan yang signifkan harus dibuatkan daftar dibawah sub-bagian ini. Semua Tambahan harus dimuat dalam urutan angka bahkan jika tidak ada perbedaan dengan sebuah Tambahan, dimana kasus notifikasi NIL harus disediakan. Perbedaan nasional atau tingkat non-pengaplikasian prosedur suplementary regional (SUPPS) harus diberitahukan secara langsung mengikuti tambahan yang terkait dengan prosedur supplementary.

GEN 2. TABEL-TABEL DAN KODE-KODE
GEN 2.1 Sistem pengukuran, penandaan pesawat, hari libur
GEN 2.1.1 Unit-unit pengukuran
Penjelasan tentang unit-unit pengukuran yang dignakan termasuk tabel unit pengukuran.
GEN 2.1.2 Sistem referensi sementara
Penjelasan tentang sistem referensi sementara (kalender dan sistem waktu) yang digunakan, bersama dengan sebuah indikasi tentang apakah jam-jam hemat siang-hari digunakan atau tidak dan bagaimana sistem referensi sementara diadakan melalui AIP.
GEN 2.1.3 Sistem referensi horizontal
Penjelasan singkat tentang sistem referensi horizontal (geodetik) yang digunakan, termasuk :
1)      nama/tujuan sistem referensi
2)      identifikasi proyeksi
3)      identifikasi ellipsoid yang digunakan
4)      identifikasi datum yang digunakan
5)      area pengaplikasan; dan
6)      sebuah penjelasan, jika mungkin, tentang asterisk yang digunakan untuk mengidentifikasi koordinat-koordinat yang tidak memenuhi Tambahan 11 dan 14 tentang persyaratan akurasi.
GEN 2.1.4 Sistem referensi vertikal
Penjelasan singkat tentang sistem referensi vertikal yang digunakan, mencakup :
1)      nama/tujuan sistem referensi
2)      penjelasan tentang model geoid yang digunakan termasuk parameter-parameter yang diperlukan untuk transformasi tinggi antara model yang digunakan dan EGM-96; dan
3)      sebuah penjelasan, jika memungkinkan, tentang asterisk yang digunakan untuk mengidentifikasi undulasi ketinggian/geoid yang tidak memenuhi persyaratan keakuratan Tambahan 14.
GEN 2.1.5 tanda-tanda registrasi dan nasionalitas pesawat
Indikasi tentang tanda-tanda registrasi dan nasionalitas pesawat yang diadopsi oleh negara.
GEN 2.1.6 Hari libur GEN
Sebuah daftar tentang hari libur GEN dengan indikasi pelayanan yang dipengaruhi.

GEN 2.2 Singkatan-singkatan yang digunakan dalam publikasi AIS
Sebuah daftar tentang singkatan yang disusun menurut abjad dan signifikansinya masing-masing yang digunakan oleh Negara dalam AIP nya dan dalam distribusi informasi/data aeronautika dengan annotasi yang sesuai untuk singkatan nasional tersebut yang berbeda dengan yang termuat dalam Prosedur untuk Pelayanan Navigasi Udara – Singkatan dan Kode ICAO (PANS-ABC, Doc 8400).
            Catatan. - Sebuah daftar yang tersusun menurut abjad tentang definisi/daftar kata istilah juga bisa ditambahkan.
GEN 2.3 Simbol-simbol grafik
Sebuah daftar simbol grafik yang disusun menurut seri grafik dimana simbol-simbol tersebut digunakan.
GEN 2.4 Penunjuk-penunjuk lokasi
Sebuah daftar penunjuk lokasi yang disusun menurut abjad yang ditentukan untuk lokasi-lokasi stasiun tetap aeronautika yang akan digunakan untuk tujuan pengkodean dan dekoding. Sebuah annotasi terhadap lokasi yang tidak terhubung dengan AFS (Aeronautical Fixed Service) harus disediakan.
GEN 2.5 Daftar bantuan navigasi radio
Sebuah bantuan navigasi radio yang disusun menurut abjad, mengandung :
1)      pengidentifikasi;
2)      nama stasiun
3)      tipe fasilitas/bantuan; dan
4)      indikasi apakah bantuan untuk tujuan en-route (E), aerodrome (A) atau tujuan ganda (AE).
GEN 2.6 Tabel-tabel konversi
Tabel-tabel untuk konversi antara :
1)      mil ke kilometer nautika dan sebaliknya
2)      kaki ke meter dan sebaliknya
3)      menit arc desimal ke detik arc desimal dan sebaliknya; dan
4)      tabel-tabel konversi lain, jika memungkinkan.
GEN 2.7 Tabel matahari terbit/terbena,
Penjelasan singkat tentang kriteria yang digunakan untuk penentuan waktu yang diberikan dalam tabel matahari terbit/terbenam, bersama dengan sebuah daftar lokasi yang diberikan waktu dengan merujuk pada halam terkait dalam tabel tersebut dan tabel matahari terbit/terbenam untuk stasiun/lokasi yang dipilih, termasuk :
1)      nama stasiun;
2)      indikator lokasi ICAO
3)      koordinat geografis dalam derajat dan menit;
4)      tanggal pemberian waktu
5)      waktu untuk permulaan pagi;
6)      waktu terbitnya matahari
7)      waktu terbenamnya matahari; dan
8)      waktu akhir malam

GEN 3. PELAYANAN

GEN 3.1 Pelayanan informasi aeronautika
GEN 3.1.1 Pelayanan yang bertanggungjawab
Penjelasan tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (AIS) yang diberikan dan komponen-komponen utamanya, termasuk :
1)      nama pelayanan/unit
2)      alamat pos nomor telepon
3)      nomor fax
4)      nomor telefax
5)      nomor telex
6)      alamat AFS
7)      sebuah pernyataan tentang dokumen-dokumen ICAO pada mana pelayanan didasarkan dan sebuah referensi terhadap lokasi AIP dimana perbedaan disebutkan jika ada; dan
8)      sebuah ndikasi apakah pelayanan tidak termasuk H24.
GEN 3.1.2 Wilaya tanggungjawab
Wilayah tanggungjawab untuk pelayanan informasi aeronautika
GEN 3.1.3 Publikasi-publikasi aeronautika
Penjelasan tentang elemen-elemen Paket Informasi Aeronautika Terpadu, yang mencakup :
1)      AIP dan pelayanan amandemen terkait
2)      suplemen AIP
3)      AIC
4)      NOTAM dan buletin infomrmasi pra-penerbangan (PIB);
5)      checklist dan daftar NOTAM yang valid; dan
6)      bagaimana cara memperolehnya
Jika AIC digunakan untuk menyampaikan harga publikasi, maka harus diindikasikan dalam bagian AIP ini.
GEN 3.1.4 Sistem AIRAC
Penjelasan singkat tentang sistem AIRAC yang disediakan termasuk sebuah tabel tanggal AIRAC sekarang dan masa mendatang.
GEN 3.1.5 Pelayanan informasi pra-penerbangan pada aerodrome/heliport
Sebuah daftar aerodrome/heliport pada mana informasi pra-penerbangan tersedia secara rutin, termasuk sebuah indikasi dari hal-hal relevan tentang
1)      elemen-elemen Paket Informasi Aeronautika Terpadu yang dipegang
2)      peta dan grafik yang dipegang; dan
3)      area cakupan GEN dari data seperti ini
GEN 3.1.6 Data terrain dan hambatan elektronik
Rincian tentang bagaimana data terrain dan hambatan elektronik bisa diperoleh, yang mengandung :
1)      nama individu, pelayanan atau organisasi yang bertanggungjawab;
2)      alamat jalan dan alamat email individu, pelayanan dan organisasi yang bertanggungjawab
3)      nomor telefax individu, pelayanan atau organisasi yang bertanggungjawab
4)      nomor telepon individu, pelayanan atau organisasi yang bertanggungjawab
5)      jam kerja pelayanan (periode waktu yang mencakup zona waktu pada saat kontak bisa dilakukan);
6)      informasi pelengkap, jika perlu, tentang bagaimana dan kapan menghubungi individu, pelayanan atau organisasi.

GEN 3.2 Grafik-grafik aeronautika
GEN 3.2.1 Pelayanan-pelayanan yang betanggungjawab
Penjelasan tentang pelayanan yang bertanggungjawab untuk produksi grafik-grafik aeronautika, termasuk :
1)      nama pelayanan
2)      alamat pos
3)      nomor telepon
4)      nomor telefax
5)      nomor telex
6)      alamat AFS
7)      sebuah pernyataan tentang dokumen ICAO pada mana pelayanan didasarkan dan sebuah referensi terhadap lokasi AIP dimana perbedaan, jika ada, dibuatkan daftar; dan
8)      sebuah indikasi apakah pelayanan bukan H24.
GEN 3.2.2 Penyimpanan grafik
Penjelasan singkat tentang bagaimana grafik-grafik aeronautika direvisi dan diamandemenkan.
GEN 3.2.3 Pelayanan yang bertanggungjawab
Rincian tentang bagaimana grafik diperoleh, termasuk
1)      perwakilan pelayanan/penjualan
2)      alamat pos
3)      nomor telepon
4)      nomor telefax
5)      nomor telex; dan
6)      alamat AFS
GEN 3.2.4 Seri grafik aeronautika yang tersedia
Sebuah daftar grafik aeronautika yang tersedia yang diikuti dengan penjelasan GEN tentang masing-masing seri dan sebuah indikasi tentang pemakaian yang dimaksudkan.
GEN 3.2.4 Seri grafik aeronautika yang tersedia
Sebuah daftar tentang grafik aeronautika yang tersedia, mencakup :
1)      judul seri
2)      skala seri
3)      nama dan/atau nomor dari masing-masing grafik atau masing-masing lembaran dalam sebuah seri;
4)      harga per lembar; dan
5)      tangga revisi terakhir
GEN 3.2.6 Indeks pada Graik Aeronautika Dunia (WAC) – ICAO 1:1.000.000
Sebuah indeks yang menunjukkan cakupan dan layout lembaran untuk WAC 1:1.000.000 yang dihasilkan oleh sebuah negara. Jika Grafik Aeronautika – ICAO 1:500.000 dihasilkan dan bukan WAC 1:1.000.000, maka grafik indeks harus digunakan untuk mengindikasikan cakupan dan layout lembaran untuk Grafik Aeronautika – ICAO 1:500.000.
GEN 3.2.7 Grafik-grafik topografi
Rincian tentang bagaimana grafik-grafik topografi bisa diperoleh, mencakup :
1)      nama pelayanan/perwakilan
2)      alamat post
3)      nomor telepon
4)      nomor telefax
5)      nomo telex; dan
6)      alamat AFS
GEN 3.2.8 Koreksi-koreksi grafik yang tidak termuat dalam AIP
Sebuah daftar koreksi grafik aeronautika yang tidak termuat dalam AIP, atau sebuah indikasi dimana informasi seperti ini bisa diperoleh.

GEN 3.3 Pelayanan lalulintas udara
GEN 3.3.1 Pelayanan yang bertanggungjawab
Penjelasan tentang pelayanan lalulintas udara dan komponen-komponen utamanya, yang mencakup :
1)      nama pelayanan
2)      alamat post
3)      nomor telepon
4)      nomor telefax
5)      nomor telex
6)      alamat AFS
7)      sebuah pernyataan yang berkenaan tentang dokumen-dokumen ICAO yang menjadi dasar pelayanan dan sebuah referensi bagi lokasi AIP dimana perbedaan dimuat jika ada; dan
8)      sebuah indikasi apakah pelayanan bukan H24.
GEN 3.3.2 Wilayah tanggungjawab
Penjelasan singkat tentang tanggungjawab untuk menyediakan pelayanan lalulintas udara.
GEN 3.3.3 Tipe-tipe pelayanan
Penjelasan sngkat tentang tipe-tipe pelayanan lalulintas udara utama yang diberikan.
GEN 3.3.4 Koordinasi antara operator dengan ATS
Kondisi-kondisi GEN dimana koordinasi antara operator dan pelayanan lalulintas udara dipengaruhi.
GEN 3.3.5 Ketinggian minimum penerbangan
Kriteria yang digunakan untuk menentukan ketinggian minimum penerbangan.
GEN 3.3.6 Daftar alamat unit-unit ATS
Sebuah daftar unit ATS dan alamatnya yang disusun menurut abjad, dan mengandung :
1)      nama unit
2)      alamat post
3)      nomor telepon
4)      nomor telefax
5)      nomor telex; dan
6)      alamat AFS

GEN 3.4 Pelayanan Komunikasi
GEN 3.4.1 Pelayanan tanggungjawab
Penjelasan tentang pelayanan yang bertanggungjawab untuk penyediaan fasilitas telekomunikasi dan fasilitas naviasi, termasuk :
1)      nama pelayanan
2)      alamat pos
3)      nomor telepon
4)      nomor telefax
5)      nomor telex
6)      alamat AFS
7)      sebuah pernyataan tentang dokumen-dokumen ICAO pada mana pelayanan didasarkan dan sebuah referensi bagi lokasi AIP dimana perbedaan dimuat jika ada; dan
8)      sebuah indikasi apakah pelayanan bukan H24.
GEN 3.4.2 Area tanggungjawab
Penjelasan singkat tentang tanggungjawab penyediaan pelayanan telekomunikasi.
GEN 3.4.3 Tipe-tipe pelayanan
Penjelasan singkat tentang tipe-tipe pelayanan utama dan fasilitas-fasilitas yang diberikan, termasuk :
1)      pelayanan navigasi udara
2)      pelayanan mobile
3)      pelayanan penyiaran
4)      bahasa yang digunakan; dan
5)      sebuah indikasi tentang dimana informasi rinci bisa diperoleh.
GEN 3.4.4 Persyaratan dan kondisi-kondisi
Penjelasan singkat yang berkenaan dengan persyaratan dan kondisi dimana pelyanan komunikasi tersedia.

GEN 3.5 Pelayanan meteorologi
GEN 3.5.1 Pelayanan tanggungjawab
Penjelasan singkat tentang pelayanan metereologis yang bertanggunjawab untuk tersedianya informasi meterologi, yang mencakup:
1)      nama pelayanan
2)      alamat post
3)      nomor telpon
4)      nomor telefax
5)      nomor telex
6)      alamat AFS
7)      sebuah pernyataan tentang dokumen-dokumen ICAO yang menjadi dasar pelayanan dan sebuah rujukan bagi lokasi AIP dimana perbedaan dimuat jika ada.
8)      Sebuah indikasi apakah pelayanan bukan H24 
GEN 3.5.2 Wilayah tanggungjawab
Penjelasan singkat tentang wilayah dan/atau rute udara yang menjadi basis pemberian pelayanan metereologis.
GEN 3.5.3 Pengamatan dan laporan meteorologi
Penjelasan singkat tentang pengamatan dan laporan meteorologis yang diberikan untuk navigasi udara internal, mencakup :
1)      nama dan stasiun indikator lokasi ICAO
2)      tipe dan frekuensi pengamatan yang mencakup sebuah indkasi perlengkapan pengamatan otomatis
3)      tipe laporan meteorologis (misalnya METAR) dan ketersediaan perkiraan trend
4)      tipe spesifik dari sistem pengamatan dan jumlah tempat pengamatan yang digunakan untuk mengamati dan melaporkan angin permukaan, keterlihatan, range visual runway, basis awan, suhu dan, jika memungkinkan, arah tiupan angin (misalnya anemometer pada interseksi runway, transmissometer setelah zona touchdown, dan lain-lain);
5)      jam pengoperasian; dan
6)      indikasi informasi klimatologi aeronautika yang tersedia.
GEN 3.5.4 Tipe-tipe pelayanan
Penjelasan singkat tentang tipe-tipe pelayanan utama yang diberikan, termasuk rincian briefing, konsultasi, penunjukan infomrasi meteorologis, dokumentasi penerbangan yang tersedia untuk operator dan anggota kru penerbangan, dan metode-metode serta alat-alat yang digunakan untuk menyuplai informasi meteorologis.
GEN 3.5.5 Pemberitahuan yang diperlukan dari operator
Jumlah pemberitahuan tambahan minimum yang diperlukan oleh otoritas meteorologis dari operator dengan mempertimbangkan briefing, konsultasi dan dokumentasi penerbangan dan informasi meteorologis lainnya yang mereka perlukan atau yang dirubah.
GEN 3.5.6 Laporan-laporan pesawat
Jika diperlukan, persyaratan otoritas meteorologis untuk pembuatan dan transmisi laporan pesawat.
GEN 3.5.7 Pelayanan VOLMET
Deskripsi tentang pelayanan VOLMET, yang mencakup :
1)      nama stasiun pentransmisi
2)      tanda atau identifikasi panggilan dan singkatan untuk emisi komunikasi radio
3)      frekuensi yang digunakan untuk penyiaran
4)      periode penyiaran
5)      jam pelayanan
6)      daftar aerodrome/heliport yang mencakup laporan dan/atau perkiraan; dan
7)      laporan, perkiraan dan informasi SIGMET yang dimasukkan dan keterangan-keterangan.
GEN 3.5.8 Pelayanan SIGMET dan AIRMET
Desksripsi tentang pengawasan meteorologi yang diberikan dalam daerah informasi penerbangan atau daerah kontrol dimana pelayanan lalulintas udara diberikan, yang mencakup sebuah daftar kantor pengawas meteorologi dengan :
1)      nama kantor pengawas meteorologi, indikator lokasi ICAO
2)      jam pelayanan
3)      daerah informasi penerbangan atau daerah kontrol yang dilayani
4)      tipe-tipe informasi SIGMET yang dikeluarkan (SIGMET, SST SIGMET) dan periode-periode validitas.
5)      Prosedur-prosedur spesifik yang diaplikasikan pada informasi SIGMET (misalnya untuk abu volaknis dan siklon tropikal)
6)      prosedur-prosedur yang diaplikasikan ke informasi AIRMET (sesuai dengan kesepakatan navigasi udara daerah yang relevan).
7)      Unit pelayanan lalulintas udara yang disediakan dengan SIGMET dan informasi SIGMET; dan
8)      informasi tambahan (misalnya yang berkenaan dengan setiap kekurangan pelayanan, dan lain-lain).
GEN 3.5.9 Pelayanan-pelayanan meteorologis otomatis lainnya
Deskripsi tentang pelayanan otomatis yang tersedia untuk penyediaan informasi meteorologis (milsanya pelayanan informasi pra-penerbangan otomatis yang dapat diakses dengan telepon dan/atau komputer) termasuk :
1)      nama pelayanan
2)      informasi yang tersedia
3)      area, rute dan aerodrom yang dicakup; dan
4)      nomor telpon, telex dan telefax.

GEN 3.6  Pencarian dan Penyelamatan
GEN 3.6.1 Pelayanan yang bertanggungjawab
Penjelasan singkat tentang palayanan yang bertanggungjawab untuk tersedianya pencarian dan penyelamatan (SAR), yang mencakup:
1)      nama pelayanan/unit
2)      alamat pos
3)      nomor telepon
4)      nomor telefax
5)      nomor telex
6)      alamat AFS; dan
7)      sebuah pernyataan tentang dokumen-dokumen ICAO yang menjadi dasar pelayanan dan sebuah rujukan bagi lokasi AIP dimana perbedaan dimuat jika ada.
GEN 3.6.2 Wilayah tanggungjawab
Penjelasan singkat tentang tanggungjawab jawab penyediaan pelayanan pencarian dan penyelamatan.
GEN 3.6.3 Tipe-tipe pelayanan
Penjelasan singkat dan portrayal geografis, jika sesuai, dari tipe pelayanan dan fasilitas yang diberikan termasuk indikasi dimana cakupan aerial SAR tergantung pada deployment signifikan dari pesawat.
GEN 3.6.4 Kesepakatan SAR
Penjelasan singkat tentang kesepakatan SAR yang diupayakan, termasuk tersedianya entry yang memfasilitasi dan keberangkatan pesawat Negara lain untuk mencari, menyelamatkan, menyelamatkan barang, perbaikan atau penyelamatan dalam kaitannya pesawat yang rusak atau hilang, baik dengna notifikasi di udara atau notifikasi setelah perencanaan penerbangan.
GEN 3.6.5 Kondisi-kondisi ketersediaan
Penjelasan singkat tentang tersedianya pencarian dan penyelamatan, termasuk kondisi-kondisi GEN dimana pelayanan dan fasilitas tersedia untuk digunakan secara internasional, termasuk sebuah indikasi tentang apakah sebuah fasilitas yang tersedia untuk pencarian dan penyelamatan dikhususnya pada tehnik dan fungsi SAR, atau khusus digunakan untuk tujuan lain tapi diadaptasikan untuk tujuan SAR dengan training dan perlengkapan, atau hanya sesekali tersedia dan tidak memiliki pelatihan khusus untuk pekerjaan SAR.
GEN 3.6.6 Prosedur dan sinyal yang digunakan
Penjelasan singkat tentang prosedur dan sinyal yang digunakan oleh pesawat penyelamat dan sebuah tabel yang menunjukkan sinyal yang akan digunakan oleh mereka yang masih bertahan hidup.

GEN 4. BIAYA-BIAYA UNTUK AERODROMES/HELIPORT
 DAN PELAYANAN NAVIGASI UDARA
Referensi bisa dibuat tentang  hal dimana rincian biaya aktual bisa ditemukan, jika tidak disebutkan dalam bab ini.
GEN 4.1 Biaya aerodromes/heliport
Penjelasan singkat tentang tipe biaya yang bisa diaplikasikan pada aerodromes/heliport yang tersedia untuk penggunaan internasional, yang mencakup :
1)      pendaratan pesawat
2)      pemarkiran, hangarage, dan penyimpanan pesawat jangka panjang
3)      pelayanan penumpang
4)      keamanan
5)      item-item yang terkait dengan kegaduhan
6)      lain-lain (kebiasana, kesehatan, imigrasi, dll)
7)      potongan/pengurangan; dan
8)      metode pembayaran
GEN 4.2 Biaya pelayanan navigasi udara
Penjelasan singkat tentang biaya-biaya yang bisa diaplikasikan pada pelayanan navigasi udara yang diberikan untuk penggunaan internasional, yang mencakup :
1)      kontrol pendekatan;
2)      pelayanan rute navigasi udara
3)      basis biaya untuk pelayanan navigasi udara dan potongan/pengurangan; dan
4)      metode pembayaran

BAGIAN 2 – EN-ROUTE (ENR)
Jika sebuah AIP dihaislkan dan tersedia dalam lebih dari satu volume dimana masing-masing volume memiliki amandemen terpisah dan pelayanan tambahan, maka sebuah prakata terpisah, catatan Amandemen AIP, catatan suplemen AIP, checklist halaman AIP dan daftar amandemen harus dimasukkan pada masing-masing volume. Untuk AIP yang dipublikasikan sebagai satu volume, annotasi “tidak dapat diaplikasikan” harus dimasukkan pada masing-masing sub-bagian di atas.
Referensi harus dibuat dalam sub-bagian yang sesuai untuk mengindikasikan bahwa perbedaan antara peraturan nasional dan ICAO SARP dan prosedur ada dan dirinci pada GEN 1.7.
ENR 0.6 Daftar isi pada Bagian 2
Sebuah daftar tentang bagian-bagian dan sub-sub bagian yang termuat dalam Bagian 2 – En-Route.
            Catatan. - Sub-sub bagian bisa dibuatkan daftar menurut abjad.

ENR 1. ATURAN DAN PROSEDUR GEN
ENR 1.1 Aturan GEN
Yang menjadi persyaratan adalah untuk publikasi aturan-aturan GEN sebagaimana diaplikasikan dalam negara.

ENR 1.2 Aturan visual penerbangan
Yang menjadi persyaratan adalah untuk publikasi aturan-aturan visual penerbangan sebagaimana diaplikasikan dalam negara.

ENR 1.3 Aturan instrumen penerbangan
Yang menjadi persyaratan adalah untuk publikasi aturan instrumen penerbangan sebagaimana diaplikasikan dalam Negara.

ENR 1.4 Klasifikasi airspace ATS
Penjelasan tentang kelompok-kelompok airspace ATS dalam bentuk tabel klasifikasi airspace ATS pada Annex 11, Lampiran 4, yang dianotasikan sesuai dengan kelompok-kelompok airspace yang tidak digunakan oleh Negara.

ENR 1.5 Prosedur holding, apparoach dan pemberangkatan
ENR 1.5.1 UMUM
Yang menjadi persyaratan adalah untuk sebuah pernyataan yang berkenaan dengan kriteria dimana prosedur holding, approach dan keberangkatan ditentukan. Jika berbeda dengan provisi ICAO, maka yang menjadi persyaratan adalah untuk presentasi kriteria yang digunakan dalam bentuk tabular.
ENR 1.5.2 Penerbangan Kedatangan
Yang menjadi persyaratan adalah pada propsedur sekarang (navigasi konvensional atau area atau keduanya) untuk penerbangan yang datang yang GEN bagi penerbangan ke dalam atau dalam tipe airspace yang sama. Jika prposedur berbda diberlakukan dalam sebuah arispace terminal, maka sebuah catatan terhadap efek ini harus diberikan bersama dengan sebuah rujukan pada mana prosedur spesifik bisa ditemukan.
ENR 1.5.5 Penerbangan keberangkatan
Yang menjadi persyaratan adalah untuk prosedur sekarang (navigasi konvensional atau area atua keduanya) untuk penerbangan yang berangkat yang GEN bagi penerbangan yang lepas dari setiap aerodrome/heliport.

ENR 1.6 Prosedur dan pelayanan radar
ENR 1.6.1 Prosedur dan pelayanan radar
Penjelasan tentang pelayanan dan prosedur utama, yang mencakup :
1)      pelayanan pelengkap
2)      pengaplikasian pelayanan kontrol radar
3)      prosedur kegagalan radar dan rasio; dan
4)      portrayal grafis dari daerah cakupan radar
ENR 1.6.2 Radar surveilans sekunder (SSR)
Penjelasan tentang prosedur pengoperasian radar surveilans sekunder (SSR), yang mencakup :
1)      prosedur darurat
2)      kegagalan komunikasi radio dan prosedur gangguan ilegal
3)      sistem penentuan kode SSR; dan
4)      portrayal grafis dari area cakupan SSR
            Catatan. - Penjelasan SSR sangat penting pada daerah atau rute dimana ada kemungkinan intersepsi.

ENR 1.7 Prosedur pengaturan altimeter
Yang menjadi persyaratan adalah untuk sebuah pernyataan prosedur pengaturan altimeter yang digunakan, yang mengandung :
1)      perkenalan singkat dengan sebuah pernyataan tentang dokumen-dokumen ICAO yang menjadi dasar prosedur bersama dengan perbedaan bagi provisi ICAO, jika ada:
2)      prosedur pengaturan dasar
3)      prosedur yang bisa diaplikasikan bagi operator (termasuk pilot); dan
4)      tabel tingkat cruising
ENR 1.8 Prosedur dan pelayanan radar
Yang diperlukan adalah persentasi prosedur tambahan regional (SUPPS) yang mempengaruhi seluruh data tanggungjawab, dengan perbedaan nasional yang disebutkan dengan baik jika ada.
ENR 1.9 Manajemen aliran lalulintas udara
Penjelasan singkat tentang manajemen sistem aliran lalulintas udara (ATFM), yang mencakup :
1)      struktur ATFM, area pelayanan, pelayanan yang diberikan, lokasi unit dan jam pengoperasian;
2)      tipe-tipe aliran pesan dan deskripsi format; dan
3)      prosedur yang bisa diaplikasikan untuk penerbangan keberangkatan, yang mencakup :
a)      pelayanan yang bertanggungjawab untuk tersedianya informasi tentang tindakan-tindakan ATFM yang diaplikasikan
b)      persyaratan perencanaan penerbangan; dan
c)      alokasi slot
ENR 1.10 Perencanaan penerbangan
Yang diperlukan adalah mengindikasikan setiap keterbatasan, kekurangan atau informasi anjuran yang terkait dengan tahap perencanaan penerbangan yang bisa membantu pengguna dalam persentasi operasi penerbangan yang diinginkan, termasuk :
1)      prosedur untuk pengajuan rencana penerbangan
2)      sistem rencana penerbangan berulang; dan
3)      perubahan rencana penerbangan yang diajukan
ENR 1.11 Mengatasi pesan rencana penerbangan
Yang diperlukan adalah sebuah indikasi, dalam bentuk tabular, dari alamat-alamat yang dialokasikan untuk rencana penerbangan, yang menunjukkan :
1)      kategori penerbangan (IFR, VFR atau keduanya);
2)      rute (kedalam atau melalui FIR dan/atau TMA); dan alamat-alamat pesan
3)      alamat pesan
ENR 1.12 Intersepsi pesawat sipil
Yang diperlukan adalah pernyataan lengkap tentang prosedur intersepsi dan sinyal visual yang digunakan dengan sebuah indikasi jelas tentang apakah provisi ICAO diaplikasikan atau jika tidak, sebuah presentasi lengkap tentang perbedaan yang diaplikasikan.
ENR 1.13 Gangguan ilegal
Yang diperlukan adalah presentasi prosedur-prosedur yang sesuai dalam hal gangguan yang ilegal.
ENR 1.14 Insiden lalu lintas udara
Penjelasan tentang sistem pelaporan insiden lalulintas, yang mencakup :
1)      definisi insiden lalulintas udara
2)      penggunaan “Bentuk Pelaporan Insiden Lalulintas Udara”
3)      prosedur pelaporan (termasuk prosedur in-flight); dan
4)      tujuan pelaporan dan penanganan form.

ENR 2. AIRSPACE PELAYANAN LALULINTAS UDARA
ENR 2.1 FIR, UIR, TMA
Penjelasan rinci tentang daerah informasi penerbangan (DIR), daerah informasi penerbangan atas (UIR), dan daerah kontrol terminal (TMA), yang mencakup :
1)      nama, koordinat geografis dalam derajat dan menit batas lateral FIR/UIR dan dalam derajat, menit dan detik batas-batas lateral TMA, baas vertikal dan kelompok arispace;
2)      pengidentifikasian unit yang menyediakan pelayanan
3)      tanda panggilan dari stasiun aeronautika yang melayani unit dan bahasa yang digunakan, yang menentukan area dan kondisi, kapan dan dimana harus digunakan, jika memungkinkan;
4)      frekuensi yang disuplementasi oleh indikasi untuk tujuan spesifik; dan
5)      keterangan.
Zona kontrol di sekitar basis militer yang tidak dijelaskan dalam AIP harus dimasukkan dalam sub-bagian ini. Jika persyaratan Annex 2 tentang rencanan penerbangan, komunikasi dua arah dan pelaporan posisi diaplikasikan untuk semua penerbangan agar dapat menghilangkan atau mengurangi keperluan akan intersepsi dan/atau apabila kemungkinan intersepsi ada dan perawatan perlindungan terhadap saluran emergensi VHF 121.5 Mhz diperlukan, maka sebuah pernyataan tentang efek ini harus dimasukkan untuk daerah-daerah atau bagian-bagian yang relevan di dalanya.
Sebuah penjelasan tentang daerah yang ditentukan dimana pada tempat ini pembawaan transmitter lokator emergensi (ELT) diperlukan dan dimana pesawat akan menjaga frekuensi emergensi VHF 121,5 Mhz, kecuali untuk periode-periode ketika pesawat membawa komunikasi pada saluran VHF lain atau ketika kekurangan peralatan udara atau kewajiban cockpit tidak memungkinkan penjagaan yang simulta terhadap kedua saliran.
            Catatan. - Tipe-tipe airspace lain di sekitar aerodrome/heliport sipil seperti zona kontrol dan zona lalulintas aerodrome dijelaskan dalam bagian aerodromes\atau heliport yang relevan.
ENR 2.2 Airspace tergulasi lainnya
Jika telah ditentukan, sebuah penjelasan rinci tentang tipe airspace tergulasi lainnya dan klasifikasi airscape.

ENR 3. RUTE-RUTE ATS
            Catatan 1. - Bearing, tracks dan radial biasanya bersifat magnetik. Pada daerah dengan ketinggian tinggi, yang ditentukan oleh otoritas yang sesuai dengan merujuk pada Magnetic Nort, tidak praktis dalam hal ini, referensi cocok lainnya, yaitu True North atau Grid North bisa digunakan.
            Catatan 2. - Titik-titik changeover yang ditentukan pada titik-tengah antara dua bantuan navigasi radio, atau interseksi dari dua radial dalam hal sebuah rite yang mengubah arah antara bantuan-bantua navigasi, tidak perlu ditunjukkan untuk masing-masing segmen rute jika sebuah pernyataan GEN tentang eksistensinya akan dibuat.
ENR 3.1 Rute ATS rendah
Penjelasan rinci tentang rute-rute ATS yang rendah, termasuk :
1)      penentu rute, tipe kinerja navigasi yang diperlukan (RNP) yang diaplikasikan pada segmen-segmen yang telah ditentukan, nama-nama, designator yang dikodekan atau kode-kode nama dan koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik dari semua poin signifikan yang menentukan rute termasuk poin-poin pelaporan “compulsory atau “on-request”.
2)      Jejak atau radial VOR terhadap derajat terdekat, jarak geodesik terhadap sepuluh kilometer terdekat atau sepersepuluh dari mil nautika antara setiap titik signifikan yang ditentukan berurutan, dan untuk radial VOR, titik-titik changeover;
3)      Batas atas dan bawah atau ketinggian penerbangan minimum pada ketinggian terdekat 50 m atau 100 kaki, dan klasifikasi aerospace;
4)      batas-batas lateral
5)      arah level cruising; dan
6)      keterangan, termasuk sebuah indikasi tentang unit pengendalian dan frekuensi pengoperasiannya.
            Catatan. - Dalam kaitannya dengan Annex 11, Lampiran 1, dan untuk tujuan perencanaan penerbangan, tipe RNP yang ditentukan tidak dipertimbangkan sebagai bagian integral dari designator rute.
ENR 3.2 Rute ATS atas
Penjelasan rinci tentang rute-rute ATS atas, termasuk:
1)      Penentu rute, tipe kinerja navigasi yang diperlukan (RNP) yang diaplikasikan pada segmen-segmen yang telah ditentukan, nama-nama, designator yang dikodekan atau kode-kode nama dan koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik dari semua poin signifikan yang menentukan rute termasuk poin-poin pelaporan “compulsory atau “on-request”.
2)      Jejak atau radial VOR terhadap derajat terdekat, jarak geodesik terhadap sepuluh kilometer terdekat atau sepersepuluh dari mil nautika antara setiap titik signifikan yang ditentukan berurutan, dan untuk radial VOR, titik-titik changeover;
3)      batas atas dan bawah serta klasifikasi airspace;
4)      batas-batas lateral
5)      arah level cruising; dan
6)      keterangan, termasuk sebuah indikasi tentang unit pengendalian dan frekuensi pengoperasiannya.
            Catatan. - Dalam kaitannya dengan Annex 11, Lampiran 1, dan untuk tujuan perencanaan penerbangan, tipe RNP yang ditentukan tidak dianggap sebagai bagian integral dari designator rute.

ENR 3.3 Rute navigasi area
Penjelasan rinci tentang rute navigasi area (RNP), yang mencakup :
1)      Penentu rute, tipe kinerja navigasi yang diperlukan (RNP) yang diaplikasikan pada segmen-segmen yang telah ditentukan, nama-nama, designator yang dikodekan atau kode-kode nama dan koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik dari semua poin signifikan yang menentukan rute termasuk poin-poin pelaporan “compulsory atau “on-request”.
2)      Untuk titk-titik arah (waypoint) yang menentukan rute navigasi area VOR/DME, maka diperlukan juga :
a)      Identifikasi rute dari referensi VOR/DME;
b)      melakukan bearing ke derajat terdekat dan jarak ke sepersepuluh kilometer terdekat dari mil nautika mulai dari referensi VOR/DME, jika titik-arah tidak berlokasi sama dengannya; dan
c)      elevasi antenna pentransmisi DME ke 30 m terdekat (100 kaki)
3)      jarak geodesik terhadap sepersepuluh kilometer terdekat atau sepersepuluh mil nautika antara titik-akhir yang ditentukan dan jarak antara masih-masih titik signifikan yang ditentukan secara berurutan;
4)      batas atas dan bawah dan klasifikasi airspace
5)      arah level cruising; dan
6)      keterangan, termasuk sebuah indikasi tentang unit pengendalian dan frekuensi pengoperasiannya.
            Catatan. - Dalam kaitannya dengan Annex 11, Lampiran 1, dan untuk tujuan perencanaan penerbangan, tipe RNP yang ditentukan tidak dianggap sebagai bagian integral dari designator rute.
ENR 3.4 Rute-rute helikopter
Penjelasan singkat tentang rute-rute helikopter mencakup ;
1)      Penentu rute, tipe kinerja navigasi yang diperlukan (RNP) yang diaplikasikan pada segmen-segmen yang telah ditentukan, nama-nama, designator yang dikodekan atau kode-kode nama dan koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik dari semua poin signifikan yang menentukan rute termasuk poin-poin pelaporan “compulsory atau “on-request”.
2)      Jejak atau radial VOR terhadap derajat terdekat, jarak geodesik terhadap sepuluh kilometer terdekat atau sepersepuluh dari mil nautika antara setiap titik signifikan yang ditentukan berurutan, dan untuk radial VOR, titik-titik changeover;
3)      batas atas dan bawah serta klasifikasi airspace;
4)      Ketinggian minimum penerbangan pada 50 m lebih-tinggi terdekat atau 100 kaki; dan
5)      keterangan, termasuk sebuah indikasi tentang unit pengendalian dan frekuensi pengoperasiannya.
            Catatan. - Dalam kaitannya dengan Annex 11, Lampiran 1, dan untuk tujuan perencanaan penerbangan, tipe RNP yang ditentukan tidak dianggap sebagai bagian integral dari designator rute.
ENR 3.5 Rute-rute lain
Yang diperlukan adalah menjelaskan rute-rute yang dirancang spesifik lainnya yang wajib dalam daerah tertentu.
            Catatan. - Rute kedatangan, transit dan keberangkatan yang ditentukan dalam kaitannya dengan prosedur-prosedur untuk trafik ke dan dari aerodromes/heliport perlu dijelaskan karena ini digambarkan dalam seksi Bagian 3 yang relevan – Aerodromes.
ENR 3.6 Holding en-route
Yang dip-erlukan adalah penjelasan rinci tentang prosedur holding en-route, yang mengandung:
1)      identifikasi holding (jika ada) dan fix holding (bantuan navigasi) atau titik-arah dengan koordinat-koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik;
2)      track inbound;
3)      arah prosedur belokan
4)      kecepatan maksimum di udara
5)      tingkat holding minimum dan maksimum
6)      outbount waktu/jarak; dan
7)      indikasi unit pengendalian dan frekuensi pengoperasiannya.
            Catatan. - Kriteria pembersihan hambatan yang terkait dengan prosedur holding termuat dalam Prosedur for Air Navigation Services, Aircraft Operations (PANS-OPS, Doc 8168), Volume I dan II.
ENR 4. SISTEM/BANTUAN NAVIGASI RADIO
Sebuah daftar tentang stasiun-stasiun yang menyediakan pelayanan navigasi radio yang dibentuk untuk tujuan en-route dan disusun menurut abjad sesuai nama stasiun, yang mencakup :
1)      nama stasiun dan variasi magnetik ke derajat terdekat dan untuk VOR, deklinasi stasiun ke derajat terdekat yang digunakan untuk pelurusan teknis bantuan/sistem;
2)      pengidentifikasian;
3)      frekuensi/saluran untuk setiap elemen;
4)      jam pengoperasian
5)      koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik dari posisi antena yang memberikan transmisi;
6)      elevasi antena pentransmisi dari DME ke 30 m terdekat (100 kaki); dan
7)      keterangan-keterangan
Jika otoritas pengoperasian dari fasilitas bukan perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk, maka nama otoritas pengoperasian harus diindikasikan dalam kolom keterangan. Cakupan fasilitas harus diindkasikan dalam kolom keterangan.
ENR 4.2 Sistem-sistem navigasi khusus
Penjelasan tentang stasiun-stasiun yang terkait dengan sistem navigasi khusus (DECCA, LORAN, dll), yang mencakup:
1)      nama stasiun atau rantai
2)      tipe pelayanan yang tersedia (sinyal utama, sinyal kedua, warna);
3)      frekuensi (jumlah saluran, tingkat pulsa dasar, tingkat rekurensi, jika memungkinkan).
4)      Waktu pengoperasian
5)      koordinat-koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik dari posisi stasiun pentransmisi; dan
6)      keterangan-keterangan.
Jika otoritas pengoperasian dari fasilitas bukan perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk, maka nama otoritas pengoperasian harus diindikasikan dalam kolom keterangan. Cakupan fasilitas harus diindkasikan dalam kolom keterangan.
ENR 4.3 Sistem satelit navigasi global (GNSS)
Sebuah daftar dan penjelasan tentang elemen-elemen sistem satelit navigasi global (GNSS) yang menyediakan pelayanan navigasi yang dibentuk untuk tujuan en-route dan disusun menurut abjad sesuai dengan nama elemen, yang mencakup :
1)      nama element GNSS (GPS, GLONASS, EGNOS, MSAS, WAAS, dll);
2)      frekuensi, jika memungkinkan
3)      koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik area pelayanan nominal dan area cakupan; dan
4)      keterangan-keterangan
Jika otoritas pengoperasian dari fasilitas bukan perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk, maka nama otoritas pengoperasian harus diindikasikan dalam kolom keterangan. Cakupan fasilitas harus diindkasikan dalam kolom keterangan.
ENR 4.4 Designator nama-kode untuk poin-poin signifikan
Daftar designator nama-kode yang disusun menurut abjad (“nama-kode” lima huruf) yang dibuat untuk poin-poin signifikan pada posisi-posisi yang tidak ditandai oleh tempat bantuan navigasi radio, yang mencakup :
1)      designator nama-kode
2)      koordinat-koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik posisi; dan
3)      referensi pada ATS atau rute-rute lain dimana titik terdapat.
ENR 4.5 Sinar latar aeronautika – en-route
Sebuah daftar sinar latar aeronautika dan rambu-rambu cahaya yang menunjuk posisi-posisi geografis yang dipilih oleh Negara sebagai titik signifikan, yang mencakup :
1)      nama kota atau daerah atau identifikasi lain dari sebuah lentera/rambu
2)      tipe rambu dan intensitas cahaya dalam satuan ribu candela
3)      karakteristik sinyal
4)      jam operasional; dan
5)      keterangan-keterangan

ENR 5. PERINGATAN-PERINGATAN NAVIGASI
 ENR 5.1 Daerah terlarang, daerah terbaas dan daerah berbahaya
Penjelasan, yang dilengkapi dengan gambar jika memungkinkan, tentang daerah-daerah terlarang, daerah terbatas dan daerah berbahaya bersama dengan informasi tentang pembuatan dak aktivasinya, yang mencakup :
1)      identifikasi, nama dan koordinat-koordinat geografis dari batas-batas lateral dalam derajat, menit dan detik jika berada di dalam dan menit jika berada di luar area  batas-batas area kontrol/zona kontrol.
2)      Batas atas dan bawah; dan
3)      keterangan-keterangan yang mencakup waktu aktivitas
Tipe daerah terbatas atau berbahaya dan risiko intersepsi pada saat terjadi penetrasi harus diindikasikan dalam kolom keterangan.
 ENR 5.2 Kegiastan militer dan area pelatihan dan zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ)
Penjelasan, yang dilengkapi dengan grafik jika memungkinkan, tentang area-area pelatihan militer yang dibuat dan kegiatan militer yang terjadi dengan interval beraturan, dan zona identifikasi pertahanan udara yang dibentuk (ADIZ), yang mencakup :
1)      koordinat-koordinat geografis dari batas-batas lateral dalam derajat, menit dan detik jika berada didalam dan dalam derajat dan menit jika berada di luar batas-batas area kontrol/zona kontrol;
2)      batas atas dan bawah dan sistem dan alat pengGENan aktivasi bersama dengan informasi yang berkaitan dengan penerbangan sipil dan prosedur-prosedur ADIZ yang berlaku; dan
3)      keterangan, yang mencakup waktu aktivitas dan risiko intersepsi ketika melakukan pentrasi ke zona ADIZ.
 ENR 5.3 Aktivitas-aktivitas lain yang berbahaya dan bahaya potensial lainnya
 ENR 5.3.1 Aktivitas-aktivitas lain yang sifatnya berbahaya
Penjelasan, dilengkapi dengan grafik jika memungkinkan, tentang aktivitas-aktivitas yang dapat mempengaruhi penerbangan, mencakup:
1)      koordinat geografis dalam derajat dan menit dari pusat daerah dan jarak pengaruh;
2)      tindakan-tindakan anjuran
3)      otoritas bertanggungjawab untuk tersedianya informasi; dan
4)      keterangan, yang mencakup waktu aktivitas.
 ENR 5.3.2 Bahaya-bahaya potensial lainnya
Penjelasan, dilengkapi dengan gambar jika memungkinkan, tentang bahaya-bahaya potensial yang dapat mempengaruhi penerbangan (misalnya gunun berapi aktif, stasiun tenaga nuklir, dll), yang mencakup:
1)      koordionat geografis dalam derajat dan menit lokasi yang memiliki bahaya potensial;
2)      batas-batas vertikal
3)      tindakan-tindakan anjuran
4)      otoritas bertanggungjawab untuk tersedianya informasi; dan
5)      keterangan.
 ENR 5.4 Hambatan navigasi udara
Daftar hambatan yang mempengaruhi navigasi udara pada Area 1 (seluruh teritorial negara), termasuk :
1)      identifikasi atau penentuan hambatan
2)      tipe hambatan
3)      posisi hambatan, ditunjukkan oleh koordinat-koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik;
4)      ketinggian hambatan dan tinggi ke ukuran terdekat (meter atau kaki).
5)      Tipe dan warna rambu hambatan (jika ada); dan
6)      jika memungkinkan, sbuah indikasi bahwa daftar hambatan tersedia dalam bentuk elektronik, dan sebuah referensi ke GEN 3.1.6.
            Catatan 1. - hambatan yang memiliki tinggi 100 m di atas tanah atua lebih dianggap sebaga hambatan untuk Area 1.
            Catatan 2. - Spesifikasi-spesifikasi yang mengatur penentuan dan pelaporan posisi (akurasi bidang kerja dan integritas data) (ketinggian dan longitude) dan elevasi/tinggi untuk hambatan di Area 1 diberikan dalam Annex 11, Lampiran 5, Tabel 1 dan 2, masing-masing.
 ENR 5.5 Aktivitas olahraga dan rekreasi udara
Penjelasan singkat, dilengkapi dengan grafik jika ada, tentang olahraga dan aktivitas reakreasi udara yang intensif bersama dengan kondisi-kondisi pelaksanaan kegiatan tersebut, yang mencakup :
1)      penentuan posisi dan koordinat geografis dari batas-batas lateralnya dalam derajat, menit dan detik jika berada di dalam area kontrol/zona kontrol, dan dalam derajat dan menit jika berada di luar batas.
2)      Batas-batas vertikal
3)      nomor telepon operator/user; dan
4)      keterangan, yang mencakup waktu dan aktivitas
            Catatan. - paragraf ini bisa dibagi menjadi beberapa bagian berbeda untuk masing-masing kategori aktivitas, dengan memberikan rincian terindikasi pada setiap kasus.
 ENR 5.6 Migrasi burung dan area yang memiliki fauna sensitif
Penjelasan, dilengkapi gambar tentang pergerakan burung-burung yang terkait dengan migrasi, termasuk rute-rute migrasi dan tempat bersarang permanen dan area-area yang memiliki fauna sensitif.
 ENR 6. GRAFIK-GRAFIK EN-ROUTE
Yang diperlukan adalah Grafik En-Route – ICAO dan grafik indeks yang akan dimasukkan dalam bagian ini.

BAGIAN 3 – AERODROMES (AD)
Jika sebuah AIP dihasilkan dan tersedia dalam lebih dari satu volume dimana masing-masing memiliki amandemen terpisah dan pelayanan pelengkap, maka sebuah prakata terpisah, catatan Amandemen AIP, catatan Suplemen AIP, checklist halaman AIP dan daftar amandemen sekarang harus dimasukkan pada masing-masing volume. Untuk AIP yang dipublikasikan sebagai satu volume, anotasi “tidak dapat diaplikasikan” harus dimasukkan terhadap masing-masing sub-bagian di atas.
AD 0.6 Daftar Isi Bagian 3
Sebuah daftar bagian dan sub-bagian yang terdapat pada bagian 3 – Aerodromes (AD).
            Catatan. - Sub-sub bagian bisa diurut menurut abjad

AD 1. ERODROMES/HELIPORT – PENGENALAN
AD 1.1 Ketersediaan Aerodrome/heliport
Penjelasan singkat tentang otoritas negara yang ditunjuk bertanggungjawab untuk aerodromes dan heliport, yang mencakul :
1)      kondisi-kondisi GEN dimana aerodromes/heliport dan fasilitas-fasilitas terkait tersedia untuk dignakan.
2)      Sebuah pernyataan tentang dokumen-dokumen ICAP yang menjadi dasar pelayanan dan menjadi referensi bagi lokasi AIP dimana perbedaan dimuat jika ada.
3)      Regulasi-regulasi, jika ada, yang berkenaan dengan pemakaian basis udara militer secara sipil.
4)      Kondisi-kondisi GEN dimana prosedur visibilitas rendah bisa diaplikasikan pada operasi-operasi Cat II/III pada aerodromes, jika ada, diapliaksikan;
5)      alat pengukur gesekan dan tingkat gesekan runway di bawah tingkat yang akan dinyatakan oleh Negara dimana runway akan mengalami slip jika basah; dan
6)      informasi lain yang serupa
AD 1.2 Pelayanan-pelayanan penyelamatan dan pemadam kebakaran dan snow plan
AD 1.2.1 Pelayanan penyelamatan dan pemadam kebakaran
Penjelasan singkat tentang aturan-aturan yang mengatur pembentukan pelayanan penyelamatan dan pemadam kebakaran di aerodromes dan heliport yang ada utnuk digunakan secara GEN bersama dengan indikasi kategori-kategori penyelamatan dan pemadam kebakaran yang ditentukan oleh sebuah negara.
AD 1.2.2 Snow plan
Penjelasansingkat tentang pertimbangan snow-plan GEN untuk aerodromes/heliport yang tersedia untuk digunakan secara GEN pada mana kondisi bersalju sangat mungkin terjadi, yang mencakup :
1)      pengorganisasian pelayanan musim dingin
2)      surveilans area-area pergerakan
3)      metode pengukuran dan pengukuran yang dilakukan
4)      tindakan-tindakan yang diambil untuk mempertahankan kemanfaatan area-area pergerakan;
5)      sistem dan alat pelaporan
6)      kasus terutupnya runway; dan
7)      distribusi informasi tentang kondisi-kondisi salju
            Catatan. - Jika pertimbangan-pertimbangan perencaan salju yang berbda diaplikasikan pada aerodromes/heliport, maka sub-paragraf ini bisa dibagi lagi menjadi beberapa kategori.
AD 1.3 Indeks aerodromes/heliport
Sebuah daftar, yang dilengkapi gambar jika sesuai, tentang aerodromes dan heliport dalam sebuah Negara, termasuk :
1)      nama aerodromes/heliport dan indikator lokasi ICAO;
2)      Tipe lalulintas yang diizinkan untuk penggunaan aerodromes/heliport (internasional/nasional, IFR/VFR, dijadwalkan/tidak dijadwalkan, privat); dan
3)      referensi para AIP, sub-bagian 3 dimana rincian aerodrome/heliport dipresentasikan.
AD 1.4 Pengelompokan aerodromes/heliport
Penjelasan singkat tentang kriteria yang digunakan oleh Negara dalam mengelompokkan aerodromes/heliport untuk tujuan produksi/distribusi/penyediaan informasi (misalnya internasional/nasional; primer/sekunder; utama/lainnya; sipil/militer; dll).
AD 2. AERODROME
            Catatan. - **** akan digantikan oleh indikator lokasi ICAO yang relevan.
**** AD 2.1 Nama dan indikator lokasi aerodrome
Yang menjadi persyaratan adalah indikator lokasi ICAO dilokasikan ke aerodrome dan nama aerodrome. Sebuah indikator lokasi ICAO harus menjadi bagian integral dari sistem perujukan yang bisa diaplikasikan ke semua sub-bagian dan bagian AD 2.
**** AD 2.2 Data geografis dan data administratif aerodrome
Yang diperlukan adalah data geografis dan administratif aerodrome yang mencakup :
1)      titik referensi aerodrom (koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik) dan kawasan-kawasannya;
2)      arah dan jarak titik referensi aerodrome dari pusat kota dimana aerodrome beroperasi
3)      elevasi aerodrome ke jarak terdekat (meter atau kaki), dan suhu referensi
4)      undulasi geoid pada posisi elevasi aerodrome ke jarak terdekat (meter atau kaki);
5)      variasi magnetik ke derajat terdekat, tanggal informasi dan biaya tahunan.
6)      Nama administrasi aerodrome, alamat, telepon, telefax dan nomor telex dan alamat-alamat AFS;
7)      tipe-tipe lalulintas yang diizinkan untuk menggunakan aerodrome (IFR/VFR) dan
8)      keterangan-keterangan
**** AD 2.3 Jam operasional
Penjelasan rinci tentang jam oeprasi pelayanan pada aerodrome, yang mencakup :
1)      administrasi aerodrome
2)      kebiasaan  dan imigrasi
3)      kesehatan dan sanitasi
4)      kantor briefing AIS
5)      kantor pelaporan ATS (ARO)
6)      kantor briefing MET
7)      pelayanan lalulintas udara
8)      bahan bakar
9)      penanganan
10)  keamanan
11)  de-icing; dan
12)  keterangan-keterangan
**** AD 2.4 Pelayanan dan fasilias penanganan
Penjelasan rinci tentang pelayanan dan fasilitas pelayanan yang tersedia di aerodrome, yang mencakup :
1)      fasilitas penanganan kargo
2)      tipe bahan bakar dan minyak
3)      fasilitas bahan bakar dan kapasitas
4)      fasilitas de-icing
5)      ruang hangar untuk pesawat yang berkunjung
6)      fasilitas perbaikan untuk pesawat yang berkunjung; dan
7)      keterangan-keterangan
**** AD 2.5 Fasilitas penumpang
Penjelasan singkat tentang fasilitas penumpang yang ada di aerodrome, termasuk :
1)      hotel-hotel di aerodrome atau di sekitarnya
2)      restauran di aerodrome atau di sekitarnya
3)      kemungkinan transportasi
4)      fasilitas medis
5)      bank dan kantor pos
6)      kantor turis; dan
7)      keterangan-keterangan
**** AD 2.6 Pelayanan penyelamatan dan pemadam kebakaran
Penjelasan rinci tentang pelayanan penyelamatan dan pemadam kebakaran dan alat-alat yang tersedia di aerodrome, yang mencakup :
1)      kategori aerodrome untuk pemadaman kebakaran
2)      alat penyelamatan
3)      kapabilitas untuk mengevakuasi pesawat yang cacat; dan
4)      keterangan-keterangan.
**** AD 2.7 Ketersediaan musiman – clearing
Penjelasan rinci tentang prioritas alat dan operasional yang dibuat untuk pembersihkan area-area pergerakan aerodrome, yang mencakup :
1)      tipe-tipe alat pembersihan
2)      prioritas pembersihan; dan
3)      keterangan-keterangan
**** AD 2.8 Data apron, taxiway dan lokasi/posisi pemeriksaan
Rincian yang terkait dengan karakteristik fisik apron, taxiway dan lokasi/posisi checkpoint yang ditentukan, yang mencakup :
1)      permukaan dan kekuatan apron
2)      lebar, permukaan dan kekuatan taxiway
3)      lokasi dan elevasi ke jarak terdekat (meter atau kaki) dari checkpoint altimeter
4)      lokasi checkpoint VOR
5)      posisi checkpoint INS dalam derajat, menit, detik dan seperseratus detik; dan
6)      keterangan-keterangan
Jika lokasi/posisi pemeriksaan disajikan pada sebuah grafik aerodrome, maka sebuah catata tentang pengaruh tersebut harus disediakan pada sub-bagian ini.
**** AD 2.9 Panduan lingkungan permukaan dan sistem pengendalian serta tanda-tanda
Penjelasan singkat tentang panduan pergerakan permukaan dan sistem pengendlaian dan tanda-tanda runway dan taxiway, yang mencakup :
1)      penggunaan tanda-tanda identifikasi stand pesawat, garis-garis panduan taxiway dan sistem panduan docking/parking pada stand pesawat
2)      tanda dan rambu-rambu runway dan taxiway
3)      batang henti (jika ada); dan
4)      keterangan-keterangan
**** AD 2.10 Hambatan-hambatan aerodrome
Penjelasan rinci tentang hambatan-hambatan, yang mencakup :
1)      hambata di Area 2 :
a)      identifikasi atau penentuan hambatan
b)      tipe hambatan
c)      posisi hambatan, diwakili dengan koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan sepersepuluh detik;
d)     elevasi hambatan dan tinggi ke jarak terdekat (meter atau kaki)
e)      tanda hambatan, dan setiap tipe dan warna rambu hambatan (jika ada);
f)       jika memungkinkan, sebuah indikasi bahwa daftar hambatan tersedia dalam bentuk elektronik, dan sebuah referensi pada GEN 3.1.6; dan
g)      Indikasi NIL, jika memungkinkan.
            Catatan 1. - Bab 10, 10.2.2, memberikan sebuah penjelasan tentang Area 2 sedangkan Lampiran 8, Gambar A8-2, mengandung ilustrasi grafis dari data hambatan dan kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan di Area 2.
            Catatan 2. - Spesifikasi-spesifikasi yang megnatur penentuan dan pelaporan (akurasi kerja lapangan dan integritas data) dari posisi-posisi (latitude dan longitude) dan elevasi untuk hambata-hambatan di Area 2 diberikan pada Annex 11, Lampiran 5, Tabel 1 dan 2, dan pada Annex 14, Volume I, Lampiran 5, Tabel A5-1 dan A5-2, masing-masing.
2)      Hambatan di Area 3
a)      identifikasi atau penentuan hambatan
b)      tipe hambatan
c)      posisi hambatan, diwakili dengan koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan sepersepuluh detik;
d)     elevasi hambatan dan tinggi ke jarak terdekat (meter atau kaki)
e)      tanda hambatan, dan setiap tipe dan warna rambu hambatan (jika ada);
f)       jika memungkinkan, sebuah indikasi bahwa daftar hambatan tersedia dalam bentuk elektronik, dan sebuah referensi pada GEN 3.1.6; dan
g)      Indikasi NIL, jika memungkinkan.
Catatan 1. - Bab 10, 10.2.3, memberikan sebuah penjelasan tentang Area 3 sedangkan Lampiran 8, Gambar A8-3, mengandung ilustrasi grafis dari data hambatan dan kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan di Area 3.
            Catatan 2. - Spesifikasi-spesifikasi yang megnatur penentuan dan pelaporan (akurasi kerja lapangan dan integritas data) dari posisi-posisi (latitude dan longitude) dan elevasi untuk hambata-hambatan di Area 3 diberikan pada Annex 14, Volume I, Lampiran 5, Tabel A5-1 dan A5-2, masing-masing.
**** AD 2.11 Informasi meteorologi yang disediakan
Penjelasan rinci tentang informasi meteorologi yang diberikan pada aerodrome dan sebuah indikasi tentang kantor meteorologi mana yang bertanggungjawab untuk pelayanan yang disebutkan, yang mencakup :
1)      nama kantor meteorologi yang terkait
2)      waktu pelayanan dan, jika memungkinkan, penentuan kantor meterologi yang bertanggungjawab di luar jam-jam ini
3)      kantor yang bertanggungjawab untuk pembuatan TAF dan periode validitas dan interval pengeluaran perkiraan;
4)      ketersediaan perkiraan trend untuk aerodrome, dan interval pengeluaran;
5)      informasi tentang bagaimana briefing dan/atau konsultasi diberikan
6)      tipe-tipe dokumentasi penerbangan yang disediakan dan bahasa yang digunakan dalam dokumentasi penerbangan
7)      grafik dan informasi lain yang ditampilkan atau tersedia untuk briefing atua konsultasi
8)      alat pelengkap yang tersedia untuk memberikan informasi tentang kondisi-kondisi meteorologis, misalnya radar cuaca dan receiver untuk gambar-gambar satelit.
9)      Unit pelayanan lalulintas udara yang memiliki infomrasi meterologi; dan
10)  informasi tambahan (misalnya yang berkenaan dengan setiap kekurangan pelayanan dll.).
**** AD 2.12 Karakteristik-karakteristik fisik runway
Penjelasan rinci tentang karakteristik fisik runway, untuk setiap runway, yang mencakup:
1)      penandaan
2)      bearing pada seperseratus derajat
3)      dimensi runway  ke jarak terdekat (meter atau kaki)
4)      kekuatan pavement (PCN dan data terkait) dan permukaan masing-masing runway dan stopway terkait
5)      koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan seperseratus detik untuk masing-masing ambang-batas dan ujung runway, dan undulasi geoid ke setengah jarak terdekat (meter atau kaki) untuk setiap ambang-batas.
6)      Elevasi dari :
     ambang batas runway pendekatan non-precision ke jarak terdekat (meter atau kaki) dan
     ambang-batas dan elevasi tertinggi dari zona touchdown sebuah runway pendekatan precision ke setengah jarak terdekat (meter atau kaki).
7)      Kemiringan masing-masing runway dan stopway yang terkait
8)      dimensi stopway (jika ada) ke jarak terdekat (meter atau kaki);
9)      dimensi clearway (jika ada) ke jarak terdekat (meter atau kaki)
10)  dimensi strip
11)  eksitensi zona bebas hambatan; dan
12)  keterangan-keterangan
**** AD 2.13 Jarak-jarak yang dilaporkan
Penjelasan rinci tentang jarak yang dilaporkan ke jarak terdekat (meter atau kaki) untuk masing-masing arah dari masing-masing runway, yang mencakup :
1)      penunjuk runway
2)      take-off run tersedia
3)      jarak take-off tersedia
4)      jarak accelerate-stop tersedia;
5)      jarak pendaratan tersedia; dan
6)      keterangan-keterangan
Jika sebuah arah runway tidak bisa digunakan untuk take-off atau landing, atau keduanya, karena dilarang secara operasional, maka harus dilaporkan dan kata-kata “tidak dapat digunakan” atau singkatan “NU” dimasukkan (Annex 14, Volume I, lampiran A, Bagian 3).
**** AD 2.14 Pendekatan dan rambu-rambu runway
Penjelasan lengkap tentang pendekatan dan rambu runway, yang mencakup :
1)      penunjuk runway
2)      tipe, panjang dan intensitas sistem rambu pendekatan
3)      rambu ambang-batas runway, warna dan wing bar
4)      tupe sistem indikator kemiringan pendekatan
5)      panjang rambu-rambu zona touchdown runway
6)      panjang, jarak, warna dan intensitas rambu garis pusat runway;
7)      panjang, jarak, warna dan intensitas rambu pinggir runway;
8)      warna rambu ujung runway dan wing bar
9)      panjagn dan warna rambu stopway; dan
10)  keterangan-keterangan
**** AD 2.15 Rambu-rambu lain, suplai daya sekunder
Penjelasan tentang rambu-rambu dan suplai daya sekunder, yang mencakup :
1)      lokasi, karakteristik dan jam-jam pengoperasian dari rambu aerodrome/rambu identifikasi (jika ada);
2)      lokasi dan rambu-rambu (jika ada) tentang anemometer/indikator arah pendaratan
3)       rambu garis ujung taxiway dan pusat taxiway;
4)      suplai daya sekunder yang mencakup waktu switch-over; dan
5)      keterangan-keterangan
**** AD 2.16 Area pendaratan helikopter
Penjelasan rinci tentang area pendaratan helikopter yang disediakan pada aerodrome, yang mencakup :
1)      koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan seperseratus detik dan undulasi geoid ke setengah jarak terdekat (meter atau kaki) dari pusat geometris TLOD atau dari masing-masing ambang-batas area FATO (jika memungkinkan);
2)      elevasi area TLOF dan/atau FATO
     untuk pendekatan non-presisi, ke jarak terdekat (meter atau kaki); dan
     untuk pendekatan presisi, ke jarak terdekat (meter atau kaki)
3)      Dimensi-dimensi area TLOF dan FATO ke jarak terdekat (meter atau kaki), tipe permukaan, kekuatan bearing dan penandaan;
4)      bearing ke seperseratus derajat FATO;
5)      jarak tersedia yang dilaporkan, ke jarak terdekat (meter atau kaki);
6)      pendekatan dan rambu FATO; dan
7)      keterangan-keterangan
**** AD 2.17 Airspace pelayanan lalulintas udara
Penjelasan rinci tentang arispace pelayanan lalulintas udara (ATS) pada aerodrome, yang mencakup :
1)      penunjukan arispace dan koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik batas-batas lateral;
2)      batas-batas vertikal
3)      klasifikasi airspace
4)      tanda panggilan dan bahasa unit ATS yang memberikan pelayanan;
5)      ketinggian transisi; dan
6)      keterangan-keterangan
**** AD 2.18 Fasilitas-fasilitas komunikasi pelayanan lalulintas udara
Penjelasan rinci tentang fasilias-fasilitas komunikasi pelayanan lalulintas udara yang dibuat pada aerodromes, yang mencakup :
1)      penunjukan pelayanan
2)      tanda panggilan
3)      frekuensi
4)      jam pengoperasian; dan
5)      keterangan-keterangan
**** AD 2.19 Bantuan pendaratan dan navigasi radio
Penjelasan lengkap tentang bantuan pendaratan dan navigasi radio yang terkait dengan pendekatan instrumen dan prosedur area terminal pada aerodrome, yang mencakup :
1)      tipe bantuan, variasi magnetik ke derajat terdekat, jika memungkinkan, dan tipe operasi yang didukung untuk ILS/MLS, GNSS dasar, dan GBAS dan untuk VOR/SMLS juga deklinasi stasiun ke tingkat terdekat yang digunakan untuk penyusunan teknis bantuan;
2)      pengidentifikasian jika diperlukan
3)      frekuensi, jika memungkinkan
4)      jam operasi, jika memungkinkan
5)      koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan sepersepuluh detik posisi antenna pentransmisi, jika memungkinkan.
6)      Elevasi antena pentransmisi dari DME ke jarak 30 m terdekat (100 kaki) dan DME/P ke jarak 3 m terdekat (10 kaki); dan
7)      keterangan-keterangan
Jika bantuan yang sama digunakan untuk tujuan en-route dan aerodrome, sebuah deskripsi juga harus diberikan pada bagian GEN 4. Jika sistem augmentasi berbasis-tanah (GBAS) melayani lebh dari satu aerodrome, maka deskripsi bantuan harus diberikan pada masing-masing aerodrome. Jika otoritas pengoperasian dari faislitas bukan perwakilan pemerintah yang ditunjuk, maka nama otoritas pengoperasian harus diindikasikan dalam kolom keterangan. Cakupan fasilitas harus diindikasikan dalam kolom keterangan.
**** AD 2.20 Peraturan-peraturan lalulintas lokal
Penjelasan rinci tentang peraturan-peraturan yang berlaku bagi lalulintas pada aerodrom termasuk rute-rute standar untuk taxiing pesawat, peraturan pemarkiran, sekolah dan pelatihan penerbangan dan mirip tapi tidak menggunakan prosedur penerbangan.
**** AD 2.21 Prosedur-prosedur pengurangan kegaduhan
Penjelasan rinci tentang prosedur untuk mengurangi kegaduhan yang ditentukan pada aerodrome.
**** AD 2.22 Prosedur-prosedur penerbangan
Penjelasan lengkap tentang kondisi dan prosedur-prosedur penerbangan, yang mencakup prosedur-prosedur radar, yang dibuat berasarkan organisasi airspace pada aerodrome.
**** AD 2.23 Informasi tambahan
Informasi tambahan pada aerodrome, seperti sebuah indikasi untuk konsentrasi buruk pada aerodrome, bersama dengan sebuah indikasi untuk pergerakan harian yang signifikan antara area resting dan area feeding, sebisa mungkin untuk dipraktekkan.
**** AD 2.24 Grafik-grafik yang terkait dengan sebuah aerodrome
Yang diperlukan adalah grafik-grafik yang terkait dengan sebuah aerodrome yang akan dimasukkan dengan urutan sebagai berikut :
1)      Grafik aerodrome/heliport – ICAO
2)      Grafik pemarkiran pesawat/docking chart – ICAO
3)      Grafik pergerakan tanah aerodrome – ICAO
4)      Grafik hambatan aerodrome – ICAO Tipe A (untuk masing-masing runway)
5)      Grafik Terrain Pendekatan presisi – ICAO (pendekatan presisi Cat II dan III runway)
6)      Grafik area – ICAO (pemberangkatan dan rute transit)
7)      Grafik pemberangkatan standar – instrumen – ICAO
8)      Grafik area – ICAO (kedatangan dan rute transit)
9)      Grafik kedatangan standar – instrumen – ICAO
10)  Grafik ketinggian radar minimum – ICAO
11)  Grafik pendekatan instrumen – ICAO (untuk setiap runway dan tipe prosedur)
12)  Grafik pendekatan visual – ICAO; dan
13)  Konsentrasi burung-burung dalam daerah sekitar aerodrome.
Jika beberapa grafik tidak dihasilkan, maka sebuah pernyataan terhadap efek ini harus diberikan pada bagian GEN 3.2, grafik-grafik Aeronautika.

AD 3. HELIPORT
Apabila area pendaratan sebuah helikopter disediakan di aerodrome, maka data yang terkait hanya boleh dibuatkan daftar sesuai dengan ****AD 2.1.6.
            Catatan. - **** akan digantikan dengan indikator lokasi ICAO yang relevan.
**** AD 3.1 Indikator dan nama lokasi heliport
Persyaratan adalah untuk indikator lokasi ICAO yang ditentukan bagi heliport dan nama heliport. Sebuah indikator lokasi ICAO harus menjadi bagian integral dari sistem referensi yang dapat diaplikasikan ke semua sub-bagian dalam bagian AD 3.
**** AD 3.2 Data administratif dan geografis heliport
Persyaratan adalah untuk data geografis dan administratif, yang mencakup :
1)      Titik referensi heliport (koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik) dan tempat-tempatnya;
2)      Arah dan jarak titik referenci heliport dari pusat kota yang dilayani heliport
3)      elevasi heliport ke jarak terdekat (meter atau kaki), dan suhu acuan
4)      undulasi geoid pada posisi elevasi heliport ke jarak terdekat (meter atau kaki)
5)      variasi magnetik ke derajat terdekat, tanggap informasi dan perubahan tahunan;
6)      nama administrasi, alamat, telepon, telefax, telex dan alamat AFS heliport.
7)      Tipe lalulintas yang diizinkan untuk menggunakan heliport (IFR/VFR); dan
8)      keterangan-keterangan
**** AD 3.3 Jam-jam operasional
Penjelasan rinci tentang jam-jam operasi pelayanan pada heliport, yang mencakup :
1)      administrasi heliport
2)      kebiasan dan imigrasi
3)      kesehatan dan sanitas
4)      kantor briefing AIS
5)      kantor pelaporan ATS (ARO)
6)      kantor briefing MET
7)      pelayanan lalulintas udara
8)      fuelling
9)      penanganan
10)  keamanan
11)  de-icing; dan
12)  keterangan-keterangan
**** AD 3.4 Fasilitas dan pelayanan penanganan
Penjelasan rinci tentang pelayanan penanganan dan fasilitas yang tersedia di heliport, yang mencakup :
1)      fasilitas penanganan kargo,
2)      tipe minyak dan bahan-bakar
3)      fasilias fuelling dan kapasitas
4)      fasilitas de-icing
5)      ruang hangar untuk helikopter yang berkunjung
6)      fasilitas perbaikan untuk helikopter yang berkunjung; dan
7)      keterangan-keterangan
**** AD 3.5 Fasilitas penumpang
1)      Hotel di heliport atau sekitarnya
2)      restoran di heliport atau di sekitarnya
3)      kemungkinan transportasi
4)      fasilitas-fasilitas medis
5)      Bank dan kantor post di heliport atau di sektiarnya
6)      kantor turis; dan
7)      keterangan-keterangan
**** AD 3.6 Pelayanan penyelamatan dan pemadam kebakaran
Penjelasan rinci tentang pelayanan penyelamatan dan pemadam kebakaran dan alat-alat yang tersedia di heliport, yang mencakup :
1)      kategori aerodrome untuk pemadaman kebakaran
2)      alat penyelamatan
3)      kapabilitas untuk mengevakuasi helikopter yang cacat; dan
4)      keterangan-keterangan.
**** AD 3.7 Ketersediaan musiman – clearing
Penjelasan rinci tentang prioritas alat dan operasional yang dibuat untuk pembersihkan area-area pergerakan helikopter, yang mencakup :
1)      tipe-tipe alat pembersihan
2)      prioritas pembersihan; dan
3)      keterangan-keterangan
**** AD 3.8 Data apron, taxiway dan lokasi/posisi pemeriksaan
Rincian yang terkait dengan karakteristik fisik apron, taxiway dan lokasi/posisi checkpoint yang ditentukan, yang mencakup :
1)      permukaan dan kekuatan apron, stand helikopter
2)      lebar, tipe permukaan dan penunjukan taxiway helikopter
3)      lebar dan penentuan taxiway udara helikopter dan rute transit udara
4)      lokasi dan elevasi ke jarak terdekat (meter atau kaki) dari checkpoint altimeter
5)      lokasi checkpoint VOR
6)      posisi checkpoint INS dalam derajat, menit, detik dan seperseratus detik; dan
7)      keterangan-keterangan
Jika lokasi/posisi pemeriksaan disajikan pada sebuah grafik helikopter, maka sebuah catatan tentang pengaruh tersebut harus disediakan pada sub-bagian ini.
**** AD 3.9 Tanda-tanda dan penanda
Penjelasan singkat tentang pendekatan akhir dan area take-off dan tanda serta penanda taxiway, yang mencakup :
1)      pendekaan akhir dan tanda take-off
2)      tanda taxiway, penanda taxiway udara dan rute transit nya
3)      keterangan-keterangan
**** AD 3.10 Hambatan-hambatan Heliport
Penjelasan rinci tentang hambatan-hambatan, yang mencakup :
1)      hambata di Area 2 :
a)      identifikasi atau penentuan hambatan
b)      tipe hambatan
c)      posisi hambatan, diwakili dengan koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan sepersepuluh detik;
d)     elevasi hambatan dan tinggi ke jarak terdekat (meter atau kaki)
e)      tanda hambatan, dan setiap tipe dan warna rambu hambatan (jika ada);
f)       jika memungkinkan, sebuah indikasi bahwa daftar hambatan tersedia dalam bentuk elektronik, dan sebuah referensi pada GEN 3.1.6; dan
g)      Indikasi NIL, jika memungkinkan.
            Catatan 1. - Bab 10, 10.2.2, memberikan sebuah penjelasan tentang Area 2 sedangkan Lampiran 8, Gambar A8-2, mengandung ilustrasi grafis dari data hambatan dan kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan di Area 2.
            Catatan 2. - Spesifikasi-spesifikasi yang megnatur penentuan dan pelaporan (akurasi kerja lapangan dan integritas data) dari posisi-posisi (latitude dan longitude) dan elevasi untuk hambata-hambatan di Area 2 diberikan pada Annex 11, Lampiran 5, Tabel 1 dan 2, dan pada Annex 14, Volume II, Lampiran 1, Tabel 1 dan 2, masing-masing.
2)      Hambatan di Area 3
a)      identifikasi atau penentuan hambatan
b)      tipe hambatan
c)      posisi hambatan, diwakili dengan koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan sepersepuluh detik;
d)     elevasi hambatan dan tinggi ke jarak terdekat (meter atau kaki)
e)      tanda hambatan, dan setiap tipe dan warna rambu hambatan (jika ada);
f)       jika memungkinkan, sebuah indikasi bahwa daftar hambatan tersedia dalam bentuk elektronik, dan sebuah referensi pada GEN 3.1.6; dan
g)      Indikasi NIL, jika memungkinkan.
Catatan 1. - Bab 10, 10.2.3, memberikan sebuah penjelasan tentang Area 3 sedangkan Lampiran 8, Gambar A8-3, mengandung ilustrasi grafis dari data hambatan dan kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan di Area 3.
            Catatan 2. - Spesifikasi-spesifikasi yang megnatur penentuan dan pelaporan (akurasi kerja lapangan dan integritas data) dari posisi-posisi (latitude dan longitude) dan elevasi untuk hambata-hambatan di Area 3 diberikan pada Annex 14, Volume II, Lampiran 1, Tabel 1 dan 2, masing-masing.
**** AD 3.11 Informasi meteorologi yang disediakan
Penjelasan rinci tentang informasi meteorologi yang diberikan pada aerodrome dan sebuah indikasi tentang kantor meteorologi mana yang bertanggungjawab untuk pelayanan yang disebutkan, yang mencakup :
1)      nama kantor meteorologi yang terkait
2)      waktu pelayanan dan, jika memungkinkan, penentuan kantor meterologi yang bertanggungjawab di luar jam-jam ini
3)      kantor yang bertanggungjawab untuk pembuatan TAF dan periode validitas dan interval pengeluaran perkiraan;
4)      ketersediaan perkiraan trend untuk aerodrome, dan interval pengeluaran;
5)      informasi tentang bagaimana briefing dan/atau konsultasi diberikan
6)      tipe-tipe dokumentasi penerbangan yang disediakan dan bahasa yang digunakan dalam dokumentasi penerbangan
7)      grafik dan informasi lain yang ditampilkan atau tersedia untuk briefing atua konsultasi
8)      alat pelengkap yang tersedia untuk memberikan informasi tentang kondisi-kondisi meteorologis, misalnya radar cuaca dan receiver untuk gambar-gambar satelit.
9)      Unit pelayanan lalulintas udara yang memiliki infomrasi meterologi; dan
10)  informasi tambahan (misalnya yang berkenaan dengan setiap kekurangan pelayanan dll.).
**** AD 3.12 Data heliport
Penjelasan rinci tentang dimensi-dimesi heliport dan informasi terkait, yang mencakup :
1)      tipe heliport – level-permukaan, terelevasi atau helideck
2)      touchdown dan dimensi area lift-off (TLOFF) ke jarak terdekat (meter atau kaki)
3)      bearing sebenarnya ke seperseratus dari sebuah derajat pendekatan akhir dan area take-off (FATO);
4)      dimensi-dimensi ke jarak terdekat (meter atau kaki) dari FATO, dan tipe permukaan;
5)      permukaan dan kekuatan bearing dalam ton (1.000 kg) dari TLOF
6)      Koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan seperseratus detik dan undulasi geoid ke setengah jarak terdekat (meter atau kaki) dari pusat geometri TLOF atau dari masing-masing ambang-batas FATO (jika memungkinkan);
7)      kemiringan dan elevasi TLOF dan/atau FATO :
     untuk pendekatan non-presisi ke jarak terdekat (meter atau kaki); dan
     untuk pendekaan presisi ke setengah jarak terdekat (meter atau kaki);
8)      dimensi area aman
9)      dimensi-dimensi, ke jarak terdekat (meter atau kaki), dari clearway helikopter
10)  eksistensi sektor bebas hambatan; dan 
11)  keterangan-keterangan
**** AD 3.13 Jarak-jarak yang dilaporkan
Penjelasan rinci tentang jarak yang dilaporkan ke jarak terdekat (meter atau kaki) untuk yang relevan untuk helikopter, yang mencakup :
1)      jarak take-off yang tersedia
2)      jarak take-off terejeksi yang tersedia
3)      jarak pendaratan tersedia; dan
4)      keterangan-keterangan
**** AD 3.14 Pendekatan dan rambu-rambu FATO
Penjelasan lengkap tentang pendekatan dan rambu FATO, yang mencakup :
1)      tipe, panjang dan intensitas sistem rambu pendekatan
2)      tipe sistem indikator kemiringan pendekatan visual
3)      karakteristik dan lokasi rambu area FATO
4)      karakteristik dan lokasi yang membantu rambu titik
5)      karakteristik dan lokasi sistem rambu TLOF; dan
6)      keterangan-keterangan
**** AD 2.15 Rambu-rambu lain, suplai daya sekunder
Penjelasan tentang rambu-rambu dan suplai daya sekunder, yang mencakup :
1)      lokasi, karakteristik dan jam-jam pengoperasian dari rambu heliport;
2)      lokasi dan rambu-rambu indikator arah angin
3)       rambu garis pusat taxiway dan pinggir taxiway 
4)      suplai daya sekunder yang mencakup waktu switch-over; dan
5)      keterangan-keterangan
**** AD 3.16 Airspace pelayanan lalulintas udara
Penjelasan rinci tentang airspace pelayanan lalulintas udara (ATS) yang diroganisir pada heliport, yang mencakup :
1)      penunjukan arispace dan koordinat geografis dalam derajat, menit dan detik batas-batas lateral;
2)      batas-batas vertikal
3)      klasifikasi airspace
4)      tanda panggilan dan bahasa unit ATS yang memberikan pelayanan;
5)      ketinggian transisi; dan
6)      keterangan-keterangan
**** AD 3.17 Fasilitas-fasilitas komunikasi pelayanan lalulintas udara
Penjelasan rinci tentang fasilias-fasilitas komunikasi pelayanan lalulintas udara yang dibuat pada heliport, yang mencakup :
1)      penunjukan pelayanan
2)      tanda panggilan
3)      frekuensi
4)      jam pengoperasian; dan
5)      keterangan-keterangan
**** AD 3.18 Bantuan pendaratan dan navigasi radio
Penjelasan lengkap tentang bantuan pendaratan dan navigasi radio yang terkait dengan pendekatan instrumen dan prosedur area terminal pada aerodrome, yang mencakup :
1)      tipe bantuan, variasi magnetik (untnuk VOR, deklinasi stasiun yang digunakan untuk line-up teknis dari bantuan) ke derajat terdekat, dan tipe operasi  untuk ILS/MLS, GNSS dasar, SBAS dan GBAS;
2)      pengidentifikasian jika diperlukan
3)      frekuensi, jika memungkinkan
4)      jam operasi, jika memungkinkan
5)      koordinat geografis dalam derajat, menit, detik dan sepersepuluh detik posisi antenna pentransmisi, jika memungkinkan.
6)      Elevasi antena pentransmisi dari dari DME ke jarak 30 m terdekat (100 kaki) dan DME/P ke jarak 3 m terdekat (10 kaki); dan
7)      keterangan-keterangan
Jika bantuan yang sama digunakan untuk tujuan en-route dan heliport, sebuah deskripsi juga harus diberikan pada bagian GEN 4. Jika sistem augmentasi berbasis-tanah (GBAS) melayani lebh dari satu aerodrome, maka deskripsi bantuan harus diberikan pada masing-masing heliport. Jika otoritas pengoperasian dari faislitas bukan perwakilan pemerintah yang ditunjuk, maka nama otoritas pengoperasian harus diindikasikan dalam kolom keterangan. Cakupan fasilitas harus diindikasikan dalam kolom keterangan.
**** AD 3.19 Peraturan-peraturan lalulintas lokal
Penjelasan rinci tentang peraturan-peraturan yang berlaku bagi lalulintas pada aerodrom termasuk rute-rute standar untuk taxiing pesawat, peraturan pemarkiran, sekolah dan pelatihan penerbangan dan mirip tapi tidak menggunakan prosedur penerbangan.
**** AD 3.20 Prosedur-prosedur pengurangan kegaduhan
Penjelasan rinci tentang prosedur untuk mengurangi kegaduhan yang dibentuk pada heliport.
**** AD 3.21 Prosedur-prosedur penerbangan
Penjelasan lengkap tentang kondisi dan prosedur-prosedur penerbangan, yang mencakup prosedur-prosedur radar, yang dibuat berasarkan organisasi airspace pada heliport.
**** AD 3.22 Informasi tambahan
Informasi tambahan pada heliport, seperti sebuah indikasi untuk konsentrasi burung pada heliport, bersama dengan sebuah indikasi untuk pergerakan harian yang signifikan antara area resting dan area feeding, sebisa mungkin untuk dipraktekkan.
**** AD 3.23 Grafik-grafik yang terkait dengan sebuah heliport
Yang diperlukan adalah grafik-grafik yang terkait dengan sebuah heliport yang akan dimasukkan dengan urutan sebagai berikut :
1)      Grafik aerodrome/heliport – ICAO
2)      Grafik area – ICAO (pemberangkatan dan rute transit)
3)      Grafik pemberangkatan standar – instrumen – ICAO
4)      Grafik area – ICAO (kedatangan dan rute transit)
5)      Grafik kedatangan standar – instrumen – ICAO
6)      Grafik ketinggian radar minimum – ICAO
7)      Grafik pendekatan instrumen – ICAO (untuk setiap runway dan tipe prosedur)
8)      Grafik pendekatan visual – ICAO; dan
9)      Konsentrasi burung-burung dalam daerah sekitar aerodrome.
Jika beberapa grafik tidak dihasilkan, maka sebuah pernyataan terhadap efek ini harus diberikan pada bagian GEN 3.2, grafik-grafik Aeronautika.



PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SNOWTAM
  1. GEN
a)      Ketika melaporkan dua atau lebih tiga runway, ulangi Item C sampai P secara inklusif.
b)      Item-item bersama dengan indikatornya harus didrop secara lengkap, jika tidak informasi yang akan dimasukkan
c)      unit-unit metrik harus digunakan dan unit pengukuran tidak dilaporkan
d)     validitas maksimum dari SNOWTAM adalah 24 jam. SNOWTAM yang baru harus dikeluarkan kapanpun ada perubahan kondisi yang signifikan. Perubahan berikut ini yang terkait dengan kondisi-kondisi runway dianggap signifikan :
1)      perubahan koefisien gesekat sekitar 0,05
2)      perubahan kedalaman deposit yang lebih besar dari berikut ini: 20 mm untuk salju kering; 10 mm untuk slju basah, 3 mm untuk lumpur salju.
3)      Perubahan panjang atau lebar sebuah runway sebesar 10 persen atau labih
4)      setiap perubahan tipe deposit atau luasan cakupan yang memerlukan kalsifikasi ulang pada Item F sampai T dari SNOWTAM.
5)      Jika bank salju kritis ada pada satu atau kedua sisi runway, setiap perubahan tinggi atau jarak dari garis pusat;
6)      setiap perubahan rambu runway yang diakibatkan oleh gangguan cahaya.
7)      Setiap kondisi lain yang diketahui signifikan menurut pengalaman atau kondisi lokal.
e)      Singkatan “TTAAiiii CCCC MMYYGGgg (BBB) dimasukkan untuk mempermudah pemrosesan pesan SNOWTAM secara otomatis dalam bank data komputer. Penjelasan simbol-simbol ini adalah :
TT = data yang ditujukan untuk SNOWTAM = SW;
AA = penunjuk geografis untuk Negara, misalnya LF = PERANCIS, EG = Inggris (lihat indikator-indikator lokasi) (Doc 7910), Bagian 2, Indeks dengan Huruf-Huruf Nasionalitas untuk Indikator-indikator lokasi);
iiii = nomor seri SNOWTAM pada kelompok empat-figur.
CCCC – indikator lokas 4 hurun aerodromes pada mana SNOWTAM mengacu (lihat Indikator lokasi (Doc 7910));
MMYYGGgg = tanggal/waktu pengamatan/pengukuran, dimana;
        MM = bulan, misalnya Januari = 01,
                 Desember = 12
        YY = hari dari bulan
        Gggg = waktu dalam jam (GG) dan menit (gg) UTC;
(BBB) = kelompok pilihan untuk :
        koreksi pesan SNOWTAM yang sebelumnya dikirim dengan nomor
        seri sama = COR.
            Catatan. - Tanda kurung pada (BBB) digunakan untuk menunjukkan bahwa kelompok ini bersifat opsional.
            Contoh: Judul SNOWTAM yang disingkat No. 149 dari Zurich, pengukuran/pengamatan 7 November pada 0620 UTC:
SWLS0149 LSZH 11070620
  1. Item A – indikator lokasi aerodrome (indikator lokasi empat huruf).
  2. Item B – kelompok tanggal/waktu delapan figur – yang memberikan waktu pengamatan sebagai bulan, hari jam dan menit padaUTC; item ini harus selalu dilengkapi.
  3. Item C – jumlah designator runway yang rendah
  4. Item D – panjang runway yang dibersihkan dalam meter, jika kurang dari panjang yang dipublikasikan (lihat item T tentang pelaporan menganai bagian runway yang tidak dibersihkan.
  5. Item E – lebar clearway yang dibersihkan dalam meter, jika kurang dari lebar yang dipublikasikan; jika imbangan kiri atau kanan dari garis pusat, tambahkan huruf “L” atau “R”, sebagaimana dilihat dari ambang-batas memiliki jumlah desgnator runway yang lebih rendah.
  6. Item F – deposit pada seluruh panjang runway sebagaimana dijelaskan dalam format SNOWTAM. Kombinasi yang sesuai dari bilangan-bilangan ini harus digunakan untuk mengindikasikan berbagai kondisi pada segment-segmen runway. Jika lebih dari satu deposit yang terdapat pada bagian runway yang sama, maka mereka harus dilaporkan secara berurutan dari atas ke bawah. Penyimpangan, kedalaman deposit yang lebih besar dibanding rata-rata atau karakteristik signifikan lainnya dari deposit bisa dilaporkan pada Item T dalam bahasa sederhaa.
            Catatan. - definisi-definisi untuk berbagai tipe salju diberikan pada akhir Lampiran ini. 
  1. Item G – kedalaman rata-rata dalam milimeter deposit untuk masing-masing sepertiga dari panjang toral runway, atau '”XXX” jika tidak bisa diukur atau tidak signifikan secara operasional; penilaian dilakukan dengan ketepatan 20 mm untuk salju kering, 10 mm untuk salju basah dan 3 mm untuk lumpur salju.
  2. Item H – pengukuran gesekan pada masing-masing dari sepertiga runway dan alat pengukur gesekan. Koefisien terhitung atau terukur (dua digikt) atau, jika tidak memungkinkan, gesekan permukaan terkira (satu digit) dengan urutan dari ambang-batas yang memiliki bilangan designasi runway yang leh rendah. Masukkan koe 9 jika kondisi permukaan atau alat pengukur gesekan yag tersedia tidak memungkinkan pengukuran gesekan permukaan yang dapat dipercaya. Gunakan singkatan-singkatan berikut ini untuk mengindikasikan tipe alat pengukur gesekan yang digunakan :
BRD    Brakemter-Dynometer
GRT    Penguji grip
MUM Mu-meter
RFT     Penguji gesekan runway
SFH     Penguji gesekan permukaan (ban bertekanan tinggi)
SFL     Penguji gesekan permukaan (ban bertekanan rendah)
SKH    Skiddometer (ban bertekanan tinggi
SKL    Skiddometer (ban bertekanan rendah)
TAP     (Tapley meter)
Jika ada alat lain yang digunakan, sebutkan dalam bahasan GEN.
  1. Item J – Bank-salju kritis. Jika ada, masukkan tinggi dalam sentimeter dan jarak dari pinggir runway dalam meter, diikuti dengan sisi kiri (“L”) atau kanan (“R”)  atau kedua sisi (“LR”), sebagai mana dilihat dari ambang-batas yang memiliki nomor designator runway lebih rendah.
  2. Item K – Jika rambu runway terganggu, masukkan “YES” diikuti dengan “L”, “R” atau “LR”, sebagaimana dilihat dari ambang-batas yang memiliki nomor designasi runway lebih rendah.
  3. Item L – Jika pembersihan lebih lanjut akan dilakukan, masukkan panjang dan lebar runway atau “TOTAL” jika runway akan dibersihkan seluruhnya.
  4. Item M – Masukkan waktu penyelesaian terantisipasi dalam UTC
  5. Item N – Kode untuk item F bisa digunakan untuk menjelaskan kondisi-kondisi taxiway; masukkan “NO” jika tidak ada taxiway yang melayani runway terkait.
  6. Item P – Jika memungkinkan, masukkan “YES” diikuti dengan jarak lateral dalam meter.
  7. Item R – Kode utnuk item F bisa digunakan untuk menjelaskan kondisi apron; masukkan “NO” jika apron tidak bisa digunakan.
  8. Item S – Masukkan waktu terantisipasi dari pengamatan/pengukuran selanjutnya dalam UTC.
  9. Item T – Jelaskan dalam bahasa GEN setiap informasi yang signifikan secara operasional tapi selalu laporkan panjang runway yang tidak dibersihkan (Item D) dan luasan kontaminasi runway (Item F) untuk masing-masing sepertiga runway (jika memujngkinkan) sesuai dengan skala berikut ini :
Kontaminasi runway – 10% - jika < 10% runway yang terkontaminasi
Kontaminasi runway – 25% - jika 11-25% runway yang terkontaminasi
Kontaminasi runway – 50% - jika  26-50% runway yang terkontaminasi
Kontaminasi runway – 10% - jika 51-100% runway yang terkontaminasi

CONTOH FORMAT SNOWTAM YANG TELAH DIISI
GG EHAMZQZX EDDFZQZX EKCHZQZX
070645 LSHYNYX
SWLS0149 LSZH 11070520
(SNOWTAM 0149
A) LSZH B) 11070620   C) 02        D) . . . P)
                                        C) 09        D) . . . P)
                                        C) 12        D) . . . P)
R) NO      S) 11070920   T) DEICING)

Definisi-definisi berbagai tipe salju
Lumpur salju. Salju jenuh-air yang memiliki gerakan penindihan tanah yang bisa diperlihatkan dengan splatter; gravitasi spesifik 0,5 sampai 0,8.
            Catatan. - Kombinasi es, salju dan/atau air tergenang, khususnya bila hujan, hujan dan salju, atau salju jatuh, dapat menghasilkan zat-zat dengan gravitasi spesifik yang melebihi 0,8. Zat-zat ini, dikarenakan oleh kandungan air/es, akan memiliki kenampakan yang transparan dan bukan berkabut, dan pada gravitasi spesifik yang lebih tinggi, bisa dibedakan dengan lumpur salju.
Salju (pada tanah)
a) Salju kering. Salju yang bisa tertiup jika longgar, atau jika digenggam dengan tangan, dan akan jatuh kembali ke tanah; gravitas spesifik: sampai 0,35.
b) Salju basah. Salju yang jika digenggam dengan tangan, akan saling menempel dan cenderung membentuk bola salju; gravitasi spesifik: 0,35 sampai 0,5.
c) Salju padat. Salju yang telah terkompres menjadi massa padat yang tahan kompresi selanjutnya dakan akan saling terikat atau pecah jika diambil; gravitas spesifik: 0,5 atau lebih.



PETUNJUK PENGISIAN FORMAT ASHTAM
  1. GEN
1.1 ASHTAM memberikan informasi tentang status aktivitas sebuah gunung api ketika perubahan aktivitas diharpakan memiliki pengaruh terhadap operasional. Informasi ini diberikan dengan menggunakan level kode warna peringatan gunung api dalam bagian 3.5 berikut.
1.2 Apabila letusan gunung api yang menghasilkan awan abu yang berpengaruh terhadap operasional, maka ASHTAM juga akan memberikan informasi tentang lokasi, luasan dan pergerakan awan abu dan rute udaranya dan ketinggian penerbangan yang dipengaruh.
1.3 Penerbita ASHTAM yang memberikan informasi tentang letusan gunung api, sesuai dengan bagian 3 berikut, tidak boleh ditunda sampai tersedianya informasi lengkap A) sampai K) tapi harus dikeluarkan segera setelah menerima pemberitahuan bahwa letusan telah terjadi atau akan terjadi, atau perubahan status aktivitas gunung api yang berpengaruh terhadap operasional telah terjadi atau akan terjadi, atau dilaporkan sebuah awan abu. Untuk letusan yang baru akan terjadi, sehingga belum ada awan abu yang muncul, maka item A) sampai E) harus diselesaikan dan item F) sampai I) diindikasikan sebagai “not applicable”. Demikian juga, jika awan gunung api dilaporkan, mislanya oleh laporan-udara khusus, tapi gunung api sumber tidak diketahui pada saat itu, maka ASHTAM harus dikeluarkan lebih awal dengan item A0 sampai E) yang diindikasikan sebagai “unknown” dan item F) smapai K) diisi, seperlunya, berdsarkan laporan-udara khusus, menunda penerimaan informasi lebih lanjut. Pada kondisi lain, jika infomrasi untuk bidang spesifik A) sampai K) belum tersedia, maka tuliskan “NIL”.
1.4 Periode validitas ASHTAM yang maksimum adalah 24 JAM. ASHTAM baru harus diterbutkan kapanpun ada perubahan tingkat peringatan.
  1. Judul singkatan
2.1 Setelah judul komunikasi AFTN yang biasa, judul singkatan “TT Aaiiii CCCC MMYYGGgg (BBB)” dimasukkan untuk mempermudah pemrosesan otomatis pesan ASHTAM dalam bank data komputer. Penjealsan simbol-simbol ini adalah sebagai berikut :
TT        = penunjuk data untuk ASHTAM = VA;
AA      = penunjuk geografis untuk Negara, misalnya NZ= New Zealand (lihat Indikator lokasi (Dox 7910), Bagian 2, Indeks to Nationatlity Letters for Locations Indicator)
iiii        = nomor seri ASHTAM dalam empat angka
CCCC = indikator lokas empat huruf dari daerah informasi penerbangan yang terkait (lihat Indikator lokasi (Doc 7910), Bagian 5, alamat pusat pada FIR/UIR)
MMYYGGgg = data/waktu laporan, dimana
    MM = bulan, misalnya Januari = 01, Desember = 12
    YY = hari dari bulan
   Gggg = waktu dalam jam (GG) dan menit (gg) UTC;
(BBB)  = kelompok pilihan untuk koreksi bagi sebuah pesan ASTHAM yang sebelumnya disebarkan dengan nomor seri sama = COR
            Catatan. - Judul singkatan dari ASHTAM untuk Auckland Oceanic FIR, laporan tanggal 7 ovember pada 0620 UTC:
VANZ0001 NZZ0 1107062
  1. Isi ASHTAM
            3.1 Item A – Wilayah informasi penerbangan yang dipengaruihi, ekivalen indikator lokasi yang diberikan dalam judul singkatan, dalam contoh ini “Auckland Oceanic FIR”
            3.2 Item B – Tanggal dan waktu (UTC) letusan pertama.
            3.3 Item C – Nama gunung api, dan jumlah gunung api seperti yang termuat dalam ICAO Manual on Volcanic Ash, Radioactive Material and Toxic Chemical Clouds (Doc 9691), Lampiran H, dan tentang Peta Dunia Gunung Api serta Sifat Aeronautika Dasar)
            3.3 Item D – Latitude/longitude gunung api pada seluruh derajat radial dan jarak gunung api dari NAVAID (sebagaimana termuat dalam ICAO ICAO Manual on Volcanic Ash, Radioactive Material and Toxic Chemical Clouds (Doc 9691), Lampiran H, dan tentang Peta Dunia Gunung Api serta Sifat Aeronautika Dasar).
            3.5 Item E – Kode warna untuk tingkat alert yang mengindikasikan aktivitas gunung api, termasuk tingkat kode warna alert sebagai berikut :
            3.6 Item F – jika awan debu gunung api yang berpengaruh terhadap operasional dilaporkan, maka indikasikan luasan horizontal dan dasar/puncak  awan debu dengan menggunakan latitude/longitude (semua dalam derajat) dan latitude dalam ribuan meter (kaki) dan/atau radial dan jarak dari gunung api sumber. Informasi pada awalnya bisa hanya didasarkan pada laporan-udara khusus, tapi informasi selanjutnya bisa lebih rinci berdsarkan anjuran dari kantor pengawas meteorologi yang bertanggungjawab dan/atau pusat penasehat abu gunung api.
            3.7 Item G – Indikasikan arah pergerakan awan debu yang diperkirakan pada tingkat yang dipilih berdsarkan nasehat dari kantor pengawas meteorologi yang bertanggungjawab dan/atau pusat penasehat abut gunung api.
            3.8 Item H – Indikasikan rute-rute udara dan bagian-bagian rute udara dan tingkat penerbangan yang dipengaruhi, atau yang diharapkan dipengaruhi.
            3.9 Item I – Indikasikan penutupan airspace, rute udara atau bagian rute udara, dan ketersediaan rute-rute alternatif.
            3.10 Item J – sumber informasi, misalnya “laporan-udara khusus” atau “perwakilan vulkanologi”, dan lain-lain. Sumber informasi harus selalu diindikasikan, apakah sebuah letusan benar-benar telah terjadi atau awan abu dilaporkan atau tidak.
            3.11 Item K – termasuk setiap tambahan informasi yang signifikan secara operasional bagi informasi terdahulu.
 

Level of
alerf-colour                                              Status of activity of volcano
code                        
 

   RED
ALERT                  
Volcanic eruption in progress. Ash plume/cloud reported above FL 250                    
or
Volcano dangerous, eruption likely, with ash plume/cloud expected to rise above FL 250.
ORANGE          Volcanic eruption in progress but ash plume/cloud not reaching nor ALERT    expected to reach FL 250.
or
Volcano dangerous, eruption likely but ash plume/cloud not expected to reach FL 250.
YELLOW               Volcano known to be active from time to time and volcanic activity has
ALLERT                 recently increased significantly, volcano not currently considered dangerous but  caution should be exercised.
or
(After an eruption, i.e. change in alert to yellow from red or orange.) Volcanic activity has decreased significantly, volcano not currently considered dangerous but caution should be exercised.
GREEN         Volcanic activity considered to have ceased and volcano reverted to its
ALERT          normal state.

Note.— The colour code for the level of alert indicating the status of activity of the volcano and any change from a previous status of activity should be provided to the area control centre by the responsible vulcanological agency in the State concerned, e.g. "RED ALERT FOLLOWING YELLOW" OR "GREEN ALERT FOLLOWING ORANGE".



LAMPIRAN 4. INFORMASI YANG HARUS DIBERITAHUKAN OLEH AIRAC
(Lihat Bab 6, 6.1.1)

Bagian 1
1. Pembntukan, penarikan, dan perubahan signifikan yang dimediasi (termasuk percobaan operasional) pada :
1.1 Batas-batas (horizontal dan vertikal), regulasi dan prosedur yang berlaku bagi :
a)      daerah-daerah informasi penerbangan
b)      daerah-daerah kontrol
c)      zona-zona kontrol
d)     wilayah anjuran
e)      rute ATS
f)       bahaya permanen, daerah terlarang dan terbatas (termasuk tipe dan periode aktivitas ketika diketahui) dan ADIZ;
g)      area atau rute permanen diamana ada kemungkinan terjadi intersepsi.
1.2 Posisi, frekuensi, tanda panggilan, ketidakteraturan yang diketahui dan periode perawatan bantuan navigasi radio dan fasilitas-fasilitas komunikasi.
1.3 Prosedur penanganan dan pendekatan, prosedur kedatangan dan keberangkatan, prosedur pengurangan kegaduhan dan setuap prosedur yang terkait ATS lainnya.
1.4 fasilitas-fasilitas meteorologis (termasuk penyiaran) dan prosedur-prosedur
1.      Runway dan stopway
Bagian 2
2. Pembentukan dan penarikan, dan perubahan signifikan yang dimediasi pada :
2.1 Posisi, tinggi dan rambu hambatan navigasional.
2.2 Taxiway dan apron
2.3 jam pelayanan: aerodrome, fasilitas dan pelayanan
2.4 Kebiasaan, imigrasi dan pelayanan kesehatan
2.5 Bahaya sementara area terlarang dan terbatas dan bahaya navigasional, latihan militer dan pergerakan massa pesawat.
2.6 Area atau rute temporer atau posisi dimana kemungkinan intersepsi bisa terjadi.

LAMPRIAN 5. SISTEM PENDISTRIBUSIAN NOTAM
            1. Sistem pendistribusian yang telah ditentukan untuk NOTAM selanjutnya (termasuk SNOWTAM dan ASHTAM) harus disalurkan melalui AFTN langsung ke alamat yang telah ditentukan oleh negara yang menerima disamping diteruskan ke kantor NOTAM internasional untuk pemeriksaan dan tujuan kontrol.
            2. Indikator alamat untuk alamat-alamat yang ditentukan dibentuk sebagai berikut :
1)      Huruf pertama dan kedua
Dua huruf pertama dari indikator lokasi untuk pusat komunikasi AFTN yang terkait dengan kantor NOTAM internasional yang revelan dari negara yang menerima.
2)      Huruf ketiga dan keempat :
Huruf “ZZ” yang menunjukkan sebuah persyaratan untuk pendistribusian khusus
3)      Huruf kelima
Huruf kelima membedakan antara NOTAM  (huruf “N”), SNOWTAM (huruf “S”), dan ASHTAM (hurif “V”).
4)      Huruf keenam dan ketujuh
Huruf keenam dan ketujuh, masing-masing diambil dari seri A sampai Z dan menunjukkan daftar-daftar distribusi nasional dan/atau internasional yang akan digunakan oleh pusat AFTN yang menerima.
Catatan. - huruf kelima, keenam dan ketujuh menggantikan penunjuk tiga huruf YNY yang dalam sistem distribusi normal, menunnjukkan sebuah kantor NOTAM internasional.
5)      Huruf kedelapan
Huruf posisi kedelapan akan menjadi huruf pengganti “X” untuk melengkapi indikator alamat yang terdiri dari delapan huruf.
            3. Para negara akan menginformasikan ke negara dari mana mereka menerima notam huruf ke-enam dan ke-tujuh yang akan digunakan pada kondisi-kondisi berbeda untuk memastikan routing yang baik.