Senin, 06 Juni 2011

NOTAM


                 NOTAM sebaiknya dibuat dan diterbitkan dengan segera jika informasi yang akan didistribusikan sifatnya sementara dan dalam jangka pendek atau jika ada perubahan permanen yang signifikan secara operasional, atau perubahan sementara waktu dengan jangka waktu yang lama dibuat dalam bentuk catatan pendek, kecuali jika informasi terdiri dari banyak teks/grafik

Catatan 1 – Perubahan signifikan secara operasional sesuai dengan situasi dan kondisinya terdapat dalam lampiran 4, Bagian 1, diterbitkan menurut Aeronautical Information Regulation dan Control (AIRAC) system  yang dijelaskan dalam Bab.6

Catatan 2 – Informasi jangka pendek yang memuat teks/grafik diterbitkan dengan memakai judul Supplemen AIP ( Tambahan AIP lihat Bab.4.4.4) 

      NOTAM sebaiknya diterbitkan dan berisi informasi dibawa ini :
a)      Pembuatan, penutupan atau  perubahan signifikan  dalam operasi aerodrome(s)/heliport(s) atau runway(landasan terbang)
b)      Pembuatan,penarikan dan perubahan signifikan pada operasi jasa aeronautical (AGA,AIS,ATS,COM,MET,SAR,dsb.);
c)      Pembuatan atau pencabutan elektronik dan bantuan lain dari navigasi udara dan aerodrome/heliports.  Hal ini termasuk: gangguan operasi, perubahan frekwensi, perubahan waktu, perubahan identifikasi, perubahan orientasi (bantuan direksional), perubahan lokasi, daya yang eningkat atau menurun ke 50% atau lebih, perubahan jadwal brodkast atau isi, atau ketidakteraturan operasi bantuan elektronik ke navigasi udara, dan ke layanan komunikasi udara-darat; 
d)     Pembuatan, penarikan atau perubahan signifikan yang terjadi pada bantuan visual
e)      Gangguan pada aerodrome lighting systems;
f)       Pembuatan, penarikan atau perubahan signifikan yang terjadi pada prosedur jasa navigasi udara;
g)      Kejadian atau perbaikan pada kerusakan utama atau kerusakan pada area manuver
h)      Perubahan batas persediaan bahan bakar,minyak dan oksigen;
i)        Perubahan pada penyelilidikan dan fasilitas penyelamatan dan pelayanan yang tersedia
j)        Pembuatan, penarikan atau pengembalian ke area operasi karena adanya tanda-tanda bahaya dari menara suar yang ditujukan kepada navigasi udara.
k)      Perubahan regulasi yang memerlukan tindakan yang cepat, misalnya perubahan regulasi tentang area larangan untuk kegiatan SAR
l)        Adanya situasi yang mengancam  dan mempengaruhi navigasi udara   (termasuk rintangan,latihan militer, pertunjukan, balapan dan aktivitas terjun payung)
m)    Membangun atau pemindahan, perubahan, rintangan terhadap navigasi udara pada saat take-off/climb, missed approach.
n)      Pembuatan/penetapan atau ketidaklanjutan (termasuk pengaktifan dan pentidakaktifkan) atau perubahan status larangan, dan bahaya.
o)      Penetapan atau tidak digunakannya lagi area  atau rute atau bagian dimana ada kemungkinan intersepsi dan dimana pemeliharaan frekwensi darurat pada VHF adalah  121.5 Mhz
p)      Alokasi,pembatalan atau perubahan pada inkator lokasi
q)      Perubahan yang signifikan pada tingkat proteksi yang secara umum ada pada aerodrome untuk tujuan penyelamatan dan pemadaman kebakaran.  NOTAM hanya dibuat jika terjadi perubahan kategori, dan perubahan kategori semacam itu harus dijelaskan (lihat Annex 14,Volume I.Bab 9,dan Lampiran A, bagian 17)
r)       Keberadaan atau pemindahan, perubahan yang signifikan pada kondisi berbahaya karena salju, lumpur salju, es atau air pada area pergerakan.
s)       Penjangkitan wabah yang mengharuskan perubahan.
t)       Perkiraan radiasi, jika diperlukan;
u)      Perubahan yang signifikan secara operasional, aktivitas gunung merapi, lokasi, tanggal dan waktu letusan gunung merapi dan/atau eksten horizontal dan vertikal kabut diakibatkan asap gunung merapi, termasuk arah pergerakan, tingkat terbang dan rute atau porsi rute  yang mungkin berpengaruh
v)      Lepasnya bahan radioaktif atau racun kimia yang disebabkan oleh nuklir, lokasi, waktu dan tanggal terjadinya insiden, tingkat  terbang,dan rute yang dapat mempengaruhi pergerakan
w)    Adanya operasi kemanusiaan, misi pembebasan,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, dan prosedur-prosedur yang mempengaruhi navigasi udara.
x)      Penerapan tindakan untuk megukur kemungkinan-kemungkinan yang disebabkan oleh gangguan, atau lalulintas udara dan hal terkait lainnya.
Catatan – Lihat Annex 11,2.28 dan lampiran D untuk Annex tsb

                  Anjuran – kebutuhan  untuk pembuatan NOTAM  harus  dipertimbangkan dalam situasi dan kondisi yang lain, yang mungkin menggangu operasi penerbangan.
   
              Informasi-informasi dibawa ini tidak memerlukan NOTAM ;
a)      Pemeliharaan rutin pada apron dan taxiway yang tidak terlalau menngagu pergerakan pesawat
b)      Kegiatan penandaan(marking) pada landasan pacu, jika operasi pesawat dapat dilakukan pada landasan pacu yang lain, atau jika peralatan yang digunakan tidak dipakai.
c)      Halangan sementara pada area aerodrome/heliport yang tidak terlalu berpenagruh pada keselamatan atau pergerakan pesawat
d)     kegagalan pada fasilitas lighting aerodrome/heliport jika keadaan seeperti itu tidak berpengaruh terhadap operasional pesawat
e)      kegagalan komunikasi udara dan darat, jika ditemukan alternatif yang lain.
f)       Ketidakmampuan untuk menyusun dan mengontrol lalulintas pesawat
g)      Keadaan lokasi yang tidak memungkinkan, tujuan atau tanda-tanda instruksi yang lain pada area gerakan aerodrome .
h)      Terjun payung ketika berada pada airspace yang tidak terkontrol dibawa VFR (lihat 5.1.1.11), jika terkontrol, pada area larangan dalam zona bahaya dan area larangan ;
i)        Informasi lain yang sifatnya sementara

                Pemberitahuan/peringatan harus dilakukan sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum menetapkan suatu area sebagai area berbahaya(danger), area larangan(prohibited dan restricted) dan semua pelarangan yang sifatnya sementara, kecuali operasi darurat.
                  Anjuran – Peringatan/pemberitahuan  tentang pembatalan-pembatalan atau kegiatan-kegiatan atau reduksi  yang akan dilakukan dan segala macam yang terkait dengan daerah perbatasan udara, harus disampaikan secepat mungkin.
Catatan – Jika memungkinkan peringatan dalam kurun waktu 24 jam sebaiknya diterapkan, agar segala kegiatan yang sempat terhenti dapat diselesaikan. 
       NOTAM  yang memberitahukan tidak dapatnya memberikan pertolongan atau bantuan, fasilitas, atau layanan komunikasi  kepada navigasi udara, .sebaiknya mencantumkan periode dan waktu berlangsungnya keadaan tersebut dan kapan dapat beroperasi lagi (untuk pelayanan)
           Jika Perbaikan AIP, atau Suplemen AIP diterbitkan menurut prosedur AIRAC, NOTAM sebaikya dibuat dengan tujuan untuk memberikan deskripsi singkat tentang isi, masa berlaku, dan nomor referensi pada Perbaikan dan Tambahan/Suplemen AIP tersebut.  NOTAM tersebut  harus sama masa berlakunya dengan Perbaikan AIP da Suplemen AIP dan harus tetap valid pada siaran informasi pre-flight selama kurun waktu 14 hari.
Catatan- Materi panduan tentang pembuatan NOTAM yang memberitahukan tentang keberadaan Perbaikan AIRAC AIP dan Suplemen AIP (‘Trigger NOTAM ‘) terdapat dalam Aeronautical Information Service Manual(Doc 8126)  




       Persyaratan Umum
            Kecuali yang diterangkan pada poin 5.2.3 dan 5.2.4, tiap NOTAM harus berisi informasi  dalam bentuk/aturan yang ditunjukkan pada format  NOTAM pada lampiaran 6.
                    Teks NOTAM harus disusun terdiri dari signifikasi/sandi-sandi sesuai dengan Kode ICAO NOTAM yang dilengkapi dengan singkatan-singkatan ICAO,indikator, tanda pengenal, desainator,tanda memanggil, frekwensi, gambar dan bahasa yang sederhana.
              Jika NOTAM akan didistribusikan dalam skala internasional, haruis disertakan dengan teks bahasa inggris pada bagian yang menggunakan bahasa sederhana.(pada dasarnya NOTAM terdiri dari sandi-sandi)
 Catatan – Kode NOTAM ICAO disertai dengan arti/kalimat singkatan seragam   (Phraseology Abbreviated Uniform) ; dan singkatan-singkatan ICAO termuat dalam PANS-ABC (Doc 8400)
                   Informasi yang terkait dengan salju,lumpur salju , es dan air pada jalur aerodrome/heliport sebaiknya, jika dilaporkan menggunakan SNOWTAM, harus berisi informasi dengan format dan aturan yang  sesuai dengan penjelasan format SNOTAM pada lampiran 2.
                             Informasi yang terkait dengan perubahan signifikan secara operasioanl karena aktivitas vulkanik, erupsi vulkanik dan/atau kabut vulkanik jika dilaporkan dengan menggunakan ASHTAM, harus mengikuti format yang dejelaskan pada lampiran 3 tentag format ASHTAM.
5.2.5          Originator NOTAM sebaiknya memberikan nomor seri pada setiap NOTAM yang terdiri dari huruf dan 4 digit angka diikuti dengan tanda / dan 2 gigit angka untuk tahun.  4 digit angka tadi harus berurutan dan berdasarkan pada kelender tahunan.
                         Jika terjadi error pada NOTAM, sebuah NOTAM dengan  nomor baru sebagai pengganti NOTAM yang rusak harus dibuat lagi.
                Jika ada NOTAM yang dibuat sebagai pengganti NOTAM yang salah, seri dan nomor dari NOTAM yang diganti harus dicantumkan pada NOTAM yang baru.  Seri , indikator lokasi dan masalah/topik NOTAM harus sesuai.  Sebaiknya hanya satu NOTAM yang di batalkan kemudian dibuat NOTAM pengganti.
                     Setiap NOTAM harus berisi  hanya satu pokok masalah dan kondisi
Catatan – Materi Panduan tentang kombinasi dari masalah dan kondisi yang berhubungan dengan NOTAM Selection Criteria/Kriteria Pemilihan NOTAM terdapat dalam  Aeronautical Information Service Manual (Doc 8126)
                Setiap NOTAM harus dibuat sesingkat mungkin dengan isi yang jelas tanpa harus melakukan referensi ke dokumen lain
                Setiap NOTAM harus dikirim dan digunakan sebagai pesan telekomunikasi tunggal.
             NOTAM yang berisi tentang informasi informasi permanen atau informasi yang sifatnya sementara harus disertakan dengan referensi AIP atau Suplemen AIP
             Indikator lokasi yang termasuk kedalam teks dalam NOTAM harus memakai Indikator lokasi yang terdapat dalam Location Indicators (Doc 7910)
              Jika tidak ada masalah penggunaan indikator harus dibatasai
              Jika tidak ada Indikator Lokasi ICAO yang sesuai dengan lokasi tersebut, nama tempatnya harus dieja sesuai dengan yang dijelaskan pada poin 3.6.2, dan memakai teks sederhana
            Checklist dari valid NOTAM harus diterbitkan sebagai NOTAM bagi Aeronautical Fixed Service(AFS) dalam kurun waktu yang tidak lebih dari 1 bulan, dengan memakai format NOTAM pada lampiran 6.  Hanya 1 NOTAM yang diissu untuk setiap seri.
                 Checklist NOTAM harus mengacu pada Perbaikan AIP, Suplemen AIP sebelumnya dan sekurang-kurangnya didistribusikan secara Internasioanal.
                Checklist NOTAM harus mempunyai distribusi yang sama sebagai seri pesan yang aktual.
                 List teks yang dicetak bulanan tentang NOTAM yang valid, termasuk indikasi Perbaikan AIP, Issu AIC, dan sebuah ceklis Suplemen AIP, harus disiapkan dan didistribusikan ke penerima secepatnya.


      Distribusi
               NOTAM sebaiknya didistribusikan sesuai dengan keperluan atau permintaan
               NOTAM sebaiknya disiapkan dan disesuaikan dengan prosedur komunikasi ICAO
            Untuk distribusi NOTAM sebaiknya menggunakan AFS
          Jika terjadi pertukaran NOTAM seperti yang dijelaskan dalam poin 5.3.4    dan dikirim dengan menggunakan alat lain selain AFS, 6 digit tanggal waktu yang menjelaskan tentang tanggal dan waktu pembuatan NOTAM dan identifikasi pembuat NOTAM harus digunakan dan diletakan  sebelum teks.
                   Negara pembuat NOTAM harus menyeleksi NOTAM yang harus didistribusikan secara Internasional
        Anjuran – List distribusi yang selektif sebaiknya digunakan
Catatan – List tersebut dimaksudkan untuk  menyingkirkan penyebaran informasi yang dianggap berlebihan.  Materi penuntun tentang hal ini terdapat dalam Aeronautical Information Service Manual(Doc 8126)
                         Pertukaran NOTAM dalam skala Internasioanal sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan persetujuan antara kantor-kantor internasional NOTAM yang terlibat.  Pertukaran ASHTAM dalam skala internasional (lihat poin 5.4.2), dan NOTAM dimana negara-negara  melanjutkan untuk menggunakan NOTAM sebagai alat pendistribusian informasi menyangkut kegiatan volkanil, harus terasuk asap/abu volkanik, pusat pelaporan asap/abu, dan harus mempertimbangkan kebutuhan operasi jangka panjang.
Catatan – pengaturan dapat dilakukan untuk pertukaran langsung SNOWTAM (  lihat lampiran 2) antara aerodrome/heliport
             Pertukaran NOTAM antara sesama kantor NOTAM sebaiknya dibatasi      negara penerima yang bersangkutan.
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar